Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Kamis (9/7/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM, dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap dua rancangan peraturan daerah.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2025. Selain itu, pemerintah daerah juga menyampaikan pendapat atas Ranperda Inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Rapat dihadiri Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE, MM, Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah bersama jajaran perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, para camat, perbekel dan lurah, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, mengatakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, seluruh fraksi memberikan pandangan yang konstruktif sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan ke depan.
“Secara umum seluruh fraksi mengapresiasi penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, masing-masing fraksi juga memberikan sejumlah saran, kritik, dan rekomendasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Sri Sutharmi.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, I Nengah Budiasa, memberikan apresiasi terhadap laporan pertanggungjawaban APBD yang telah disusun sesuai ketentuan. Meski demikian, fraksi menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan, serta penguatan sektor-sektor strategis yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pandangan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Putu Sudiasa menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 yang berhasil melampaui target hingga 105,96 persen. Fraksi meminta pemerintah daerah terus meningkatkan target PAD melalui inovasi dan pemanfaatan potensi sektor pariwisata, pertanian, perikanan, perdagangan, serta UMKM.
Selain itu, Fraksi Golkar mendorong digitalisasi sistem pendapatan daerah, pemasangan alat perekam transaksi di restoran, penertiban reklame tanpa izin, optimalisasi pajak reklame, pembenahan pengelolaan aset daerah, hingga evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSU Negara, termasuk percepatan penyelesaian klaim BPJS.
Fraksi Demokrat melalui juru bicara I Made Gangga Paribasa, S.M., mengapresiasi konsistensi laporan keuangan pemerintah daerah yang dinilai sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, fraksi menyoroti besarnya SiLPA sebesar Rp95,45 miliar yang dinilai menunjukkan masih adanya anggaran yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Fraksi Demokrat juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya peningkatan kualitas perencanaan anggaran, optimalisasi pelayanan RSU Negara, percepatan penanganan sampah di TPA Peh, penambahan tenaga guru sekolah dasar, pembangunan sarana air bersih, revitalisasi pasar tradisional, digitalisasi pembayaran retribusi, hingga percepatan pengembangan Desa Wisata Pantai Yeh Sumbul.
Fraksi Gerindra yang dibacakan I Ketut Sadwi Darmawan, S.E., mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Jembrana mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK serta capaian PAD di sejumlah sektor. Fraksi juga memberikan apresiasi terhadap inovasi pembayaran parkir manuver Gilimanuk secara non tunai.
Meski demikian, Fraksi Gerindra meminta pemerintah menjelaskan secara rinci penyebab besarnya SiLPA, meningkatkan kualitas evaluasi pelaksanaan program setiap perangkat daerah, serta memperjelas keterkaitan antara penggunaan anggaran dengan hasil pembangunan yang dicapai. Fraksi menyatakan Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Sementara itu, Fraksi Kebangkitan Persatuan melalui H. Muhamad Yunus mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Jembrana mempertahankan opini WTP untuk ke-12 kali berturut-turut serta realisasi pendapatan daerah yang melampaui target.
Fraksi tersebut mengingatkan agar ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat dapat terus dikurangi melalui penguatan PAD. Selain itu, fraksi mengusulkan pembentukan forum koordinasi pengembangan pariwisata yang melibatkan pelaku usaha, akademisi, budayawan, influencer, serta pelaku ekonomi kreatif.
Dalam bidang pembangunan, Fraksi Kebangkitan Persatuan juga mengusulkan penambahan lampu penerangan jalan, perbaikan akses menuju TPU Desa Cupel, pembangunan drainase di kawasan Pondok Pesantren Nuris Banyubiru–Kaliakah, renovasi SD Negeri 2 Pengambengan, pembangunan mushala di Ponpes Al-Mursyidiyyah, serta meminta penjelasan mengenai penanganan sistem drainase di Jalan Ngurah Rai untuk mengurangi potensi banjir di kawasan Loloan Timur dan Ketugtug.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, Pemerintah Kabupaten Jembrana memberikan pendapat terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Pendapat pemerintah yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT, menyatakan dukungan terhadap inisiatif DPRD dalam menyusun regulasi baru yang dinilai mampu menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga mengusulkan sejumlah penyempurnaan substansi Ranperda, mulai dari penyempurnaan definisi beberapa istilah, penyesuaian ketentuan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satpol PP, penguatan pengaturan mengenai ketertiban umum, penambahan norma penanganan unjuk rasa secara humanis, hingga penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Jembrana resmi memulai proses pembahasan dua rancangan peraturan daerah, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Kedua Ranperda selanjutnya akan dibahas sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah yang berlaku. (!)






