Jembrana – Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Jumat (10/7/2026), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana.
Rapat dipimpin oleh I Ketut Sadwi Darmawan, SE, mewakili Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, H. Sajidin, serta dihadiri anggota Komisi I, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana, Kepala Bagian Organisasi dan Perpustakaan Setda Kabupaten Jembrana, serta pejabat terkait lainnya.
Pelaksanaan rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jembrana yang telah menetapkan jadwal pembahasan Ranperda pada bulan Juli 2026. Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 000.1.5/410/DPRD/2026 tertanggal 8 Juli 2026, rapat secara khusus membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Dalam pengantarnya, I Ketut Sadwi Darmawan, SE, seizin Ketua Komisi I DPRD Jembrana, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jembrana Tahun 2026.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, khususnya Komisi I, yang lahir dari kebutuhan untuk memperbarui regulasi daerah agar mampu menjawab dinamika masyarakat dan perkembangan hukum yang terus berubah.
“Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat merupakan salah satu Ranperda yang diinisiasi DPRD melalui Komisi I. Ranperda ini muncul karena Komisi I memandang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat maupun perkembangan hukum yang berlaku,” ujar I Ketut Sadwi Darmawan dalam pengantarnya.
Ia menegaskan, sebelum Ranperda tersebut memasuki tahapan fasilitasi di Pemerintah Provinsi Bali, seluruh substansi perlu diselaraskan kembali bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Karena itu, sebelum Ranperda ini diproses lebih lanjut melalui fasilitasi Gubernur, Komisi I bersama OPD teknis perlu melakukan harmonisasi kembali terhadap keseluruhan materi yang diatur dalam Ranperda tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, pembahasan ini menjadi momentum penting untuk menyempurnakan materi muatan Ranperda sehingga nantinya mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan ketenteraman masyarakat, sekaligus memperkuat sistem pelindungan masyarakat di Kabupaten Jembrana.
Dalam rapat tersebut, Komisi I juga meminta masukan dari Satpol PP sebagai perangkat daerah yang akan menjadi ujung tombak pelaksanaan regulasi apabila Ranperda tersebut nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah. Selain itu, Bagian Hukum Setda dan Bagian Organisasi Setda turut memberikan telaah terhadap aspek yuridis maupun kelembagaan agar regulasi yang disusun benar-benar selaras dengan ketentuan hukum nasional.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai OPD teknis tersebut, Komisi I DPRD Jembrana berharap seluruh ketentuan dalam Ranperda dapat disempurnakan sejak tahap awal sehingga proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Bali hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah dapat berjalan lancar.
Ranperda ini diharapkan nantinya mampu menjadi landasan hukum yang lebih adaptif dalam penyelenggaraan ketertiban umum, pemeliharaan ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Jembrana, menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2007 yang dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini. (!)






