Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin, 13 Juli 2026, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana. Agenda utama rapat adalah Pembicaraan Tingkat II berupa pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., didampingi Wakil Ketua DPRD I Made Sabda, S.M. dan Drs. I Wayan Wardana. Hadir pula Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, para camat, perbekel/lurah, serta unsur masyarakat dan insan pers.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD menyampaikan berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, rapat telah memenuhi kuorum. Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 33 anggota hadir, sedangkan dua anggota berhalangan dengan keterangan izin, sehingga rapat dinyatakan sah untuk mengambil keputusan.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., mengatakan rapat paripurna kali ini merupakan tahapan akhir pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pembahasan.
“Hari ini kita menginjak pada Pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Sabda, S.M., menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam laporannya dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
Badan Anggaran memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana beserta seluruh aparatur sipil negara atas dedikasi dalam mengelola keuangan daerah di tengah kondisi efisiensi anggaran dan keterbatasan fiskal.
Dalam laporan tersebut dipaparkan realisasi keuangan daerah Tahun Anggaran 2025, antara lain:
* Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp1.197.507.166.739,75 atau mencapai 102,16 persen dari target Rp1.172.076.935.948,29.
* Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp1.174.936.765.696,15 atau 94,37 persen dari target Rp1.244.930.460.129,64.
* Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana mencatat surplus anggaran sebesar Rp22.570.401.043,60.
* Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp76.289.188.936,35 atau 97,48 persen dari target.
* Pengeluaran Pembiayaan terealisasi sebesar Rp3,4 miliar.
* Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 setelah audit BPK mencapai Rp95.459.589.979,95.
Selain menyampaikan capaian tersebut, Badan Anggaran juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana, di antaranya agar seluruh temuan BPK segera ditindaklanjuti secara serius, terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui inovasi dan kemudahan investasi, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Pasar Bahagia, serta mempercepat langkah penyehatan keuangan dan peningkatan pelayanan di RSU Negara.
Setelah mencermati seluruh hasil pembahasan, Badan Anggaran menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan secara lisan. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, sehingga Ranperda tersebut resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya dilakukan pembacaan Keputusan DPRD, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Jembrana, serta penyerahan dokumen persetujuan.
Dalam sambutannya, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE, MM menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut merupakan bukti bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Rapat Paripurna hari ini bukan sekadar menandai berakhirnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Lebih dari itu, hari ini kita kembali menegaskan bahwa demokrasi di Kabupaten Jembrana hidup, tumbuh, dan menghasilkan keputusan melalui musyawarah, kebijaksanaan, serta tanggung jawab bersama,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana, DPRD, serta masyarakat atas dukungan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap keputusan tersebut menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat menuju Jembrana Maju, Harmoni, dan Bermartabat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menegaskan bahwa persetujuan terhadap Ranperda tersebut merupakan hasil pembahasan yang komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
“Dari Laporan Badan Anggaran tersebut, maka untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana kiranya dapat disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya saat memimpin rapat paripurna.
Rapat Paripurna IV kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan, sekaligus menandai berakhirnya tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2025 di tingkat DPRD. (!)






