Jembrana – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Jembrana memasuki tahapan pembahasan setelah seluruh fraksi DPRD Kabupaten Jembrana menyampaikan pandangan umum dan memberikan persetujuan prinsip untuk melanjutkan proses pembahasan.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna VI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Jembrana yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (27/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Jembrana I Made Sabda, SM., didampingi Wakil Ketua II DPRD Jembrana Drs. I Wayan Wardana.
Agenda paripurna kali ini adalah penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati Jembrana atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Ranperda yang telah diajukan pemerintah daerah.
Jawaban tertulis Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE., MM., dibacakan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST., MT.
Kelima fraksi di DPRD Jembrana, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Kebangkitan Persatuan dan Fraksi Partai Gerindra, pada prinsipnya menyetujui agar dua Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Namun, persetujuan itu tidak terlepas dari berbagai catatan, pertanyaan dan saran yang disampaikan masing-masing fraksi. Berbagai masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan penting untuk memperdalam substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Dua Ranperda yang dibahas masing-masing berkaitan dengan pencabutan beberapa Peraturan Daerah dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Penataan Regulasi dan Kepastian Hukum
Dalam jawaban pemerintah, persoalan pencabutan sejumlah Perda menjadi salah satu materi yang mendapat penjelasan cukup panjang.
Bupati Jembrana menyampaikan bahwa pencabutan Perda telah didahului kajian, evaluasi serta proses harmonisasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda yang diusulkan untuk dicabut dinilai sudah tidak relevan, tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi atau substansinya telah digantikan oleh aturan yang lebih baru.
Pemerintah daerah juga memastikan pencabutan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak maupun kewajiban masyarakat.
Begitu pula dengan kemungkinan terjadinya kekosongan hukum. Pemerintah menyatakan materi yang masih dibutuhkan tetap memiliki dasar hukum melalui peraturan yang masih berlaku maupun regulasi pengganti.
Penataan regulasi ini diarahkan untuk membangun sistem peraturan daerah yang lebih sederhana, harmonis dan efektif. Pada akhirnya, regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelayanan publik.
PAD Diperkuat, Kebocoran Pendapatan Jadi Perhatian
Masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi salah satu perhatian dalam pemandangan umum fraksi.
Menjawab hal tersebut, Pemkab Jembrana menyatakan terus membenahi basis data pajak dan retribusi daerah. Validitas data menjadi salah satu aspek yang diperkuat agar potensi pendapatan dapat teridentifikasi dengan lebih baik.
Selain itu, digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi akan terus diperluas.
Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap proses pemungutan PAD. Setiap potensi penyimpangan menjadi perhatian serius karena dapat berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada sisi pengeluaran, pemerintah mengakui kondisi keuangan daerah masih menghadapi tantangan.
Karena itu, belanja daerah diarahkan lebih selektif dengan mengutamakan program yang produktif dan mempunyai manfaat langsung bagi masyarakat.
Belanja pendukung yang tidak mendesak maupun program yang dinilai tidak produktif akan ditekan. Pemerintah menempatkan belanja inti sebagai prioritas agar keterbatasan fiskal tetap dapat dikelola secara efektif.
Utang RSU Negara Perlu Penanganan Menyeluruh
Kondisi keuangan RSU Negara turut menjadi perhatian dalam jawaban pemerintah.
Bupati menyebut persoalan utang rumah sakit bukan persoalan sederhana sehingga membutuhkan penanganan secara menyeluruh.
Salah satu opsi yang disampaikan pemerintah adalah melakukan penyesuaian terhadap pendapatan pegawai RSU Negara sebagai bagian dari langkah menyehatkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Meski demikian, kebijakan tersebut tetap akan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan keberlangsungan pelayanan kesehatan.
Pemerintah menegaskan pembenahan keuangan rumah sakit harus dilakukan dengan hati-hati sehingga tidak mengurangi kualitas dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Krisis Air Bersih: 1.387 KK Sudah Mendapat Bantuan
Persoalan air bersih pada musim kemarau menjadi salah satu isu yang cukup menonjol.
Pemkab Jembrana menyampaikan bahwa penanganan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pendataan dan pemetaan terhadap wilayah yang terdampak.
Hingga saat ini, bantuan air bersih dan pemasangan tandon telah menjangkau 1.387 kepala keluarga.
Total air yang telah didistribusikan mencapai 387.700 liter.
Penanganan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan PMI Kabupaten Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana dan PDAM Kabupaten Jembrana.
Pemerintah tidak hanya melakukan langkah tanggap darurat. Sejumlah program lanjutan juga disiapkan untuk memperkuat sistem penyediaan air bersih.
Rencana tersebut mencakup perbaikan jaringan pipa rusak sepanjang 760 meter, pengusulan delapan titik sumur bor serta tambahan 10 unit tandon berkapasitas 2.000 liter kepada BNPB.
Pemkab Jembrana juga mengusulkan pembangunan 440 sumur bor lengkap dengan sarana pendukungnya kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
Kebutuhan Guru, Jembrana Ajukan 80 Formasi ASN
Sektor pendidikan juga masuk dalam jawaban pemerintah.
Pemetaan kebutuhan guru SD dan SMP dilakukan dengan memperhitungkan rasio antara jumlah guru dan peserta didik, kondisi satuan pendidikan serta proyeksi guru yang memasuki masa pensiun.
Untuk tahun 2026, Pemkab Jembrana telah mengusulkan 80 formasi ASN tenaga pendidik.
Rinciannya terdiri dari 40 guru SD, 35 guru SMP dan lima guru TK.
Kendati demikian, realisasi formasi tersebut masih menunggu kebijakan dan persetujuan pemerintah pusat.
Pemkab berharap kebutuhan guru dapat dipenuhi secara bertahap sehingga kekurangan tenaga pendidik tidak menghambat proses pembelajaran di sekolah-sekolah.
Kabel Provider hingga Reklame Akan Ditata
Penataan kabel jaringan internet dan tiang provider juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
Pemkab Jembrana menyatakan penataan dilakukan secara bertahap dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib dan nyaman.
Salah satu gagasan yang didorong adalah penyediaan utilitas bersama bagi para provider. Dengan pola tersebut, pemasangan jaringan diharapkan lebih tertata dan tidak menimbulkan persoalan akibat penempatan kabel maupun tiang yang tidak terkoordinasi.
Pemerintah juga menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum penataan jaringan telekomunikasi.
Sementara untuk reklame, billboard dan media iklan yang pemasangannya tidak tertib, pengawasan serta penertiban secara berkala terus dilakukan.
Penataan reklame bukan hanya menyangkut estetika wilayah, tetapi juga berkaitan dengan optimalisasi pajak reklame sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Sampah Harus Ditangani dari Sumber
Persoalan sampah juga menjadi bagian dari agenda yang dibahas dalam paripurna.
Pemkab Jembrana menyatakan terus mengembangkan pola pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pemerintah juga mendorong perubahan sistem pengelolaan dari pola open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill.
Menurut pemerintah, persoalan persampahan membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah kabupaten tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan desa dan kelurahan, pelaku usaha serta masyarakat.
Pengelolaan dari tingkat rumah tangga terus didorong melalui pemilahan sampah organik dan anorganik.
Selain itu, pengangkutan sampah dilakukan secara terjadwal, sementara edukasi lingkungan diperkuat melalui sekolah dan berbagai program masyarakat.
Program Adiwiyata, Lomba Gang Hijau serta pengembangan Taman Organik di Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru menjadi bagian dari pendekatan tersebut.
Dalam penguatan kelembagaan, Pemkab Jembrana juga telah memberikan pendampingan terhadap 16 TPS 3R dan satu TPST.
Pariwisata Butuh Investasi
Potensi pariwisata Jembrana juga tidak luput dari pembahasan.
Pemerintah daerah menyatakan sepakat dengan pandangan fraksi bahwa pengembangan destinasi tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik, tetapi harus diikuti dengan penguatan ekosistem pariwisata.
Wilayah Yeh Sumbul, Medewi dan Pekutatan menjadi kawasan yang terus didorong untuk berkembang melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Namun, keterbatasan fiskal membuat pemerintah tidak dapat sepenuhnya mengandalkan APBD untuk membiayai pembangunan pariwisata.
Karena itu, Pemkab Jembrana membutuhkan dukungan DPRD dalam menciptakan iklim investasi yang menarik.
Kehadiran investor diharapkan dapat mempercepat pengembangan destinasi, meningkatkan fasilitas penunjang serta membuka peluang kerja dan aktivitas ekonomi baru bagi masyarakat.
PKL Barat Clandys Ditata Bertahap
Keberadaan pedagang kaki lima di kawasan sebelah barat Clandys juga menjadi salah satu persoalan yang dijawab pemerintah.
Pemkab menjelaskan bahwa kawasan tersebut sejak awal disiapkan sebagai lokasi bagi PKL dengan tujuan menata aktivitas perdagangan sekaligus menjaga ketertiban umum.
Namun, pemerintah mengakui kawasan tersebut masih membutuhkan waktu untuk berkembang dan menjadi lokasi yang lebih ramai.
Pendekatan kepada pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan dilakukan secara persuasif.
Pemerintah berharap proses tersebut dapat membuat para PKL secara bertahap beralih ke lokasi yang telah disediakan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha mereka.
Jalan Pulau Jawa Diusulkan Diperbaiki
Untuk sektor infrastruktur, pemerintah menyatakan pembangunan maupun perbaikan dilakukan berdasarkan tingkat kebutuhan, kondisi lapangan dan kemampuan anggaran.
Salah satu rencana yang disiapkan untuk tahun 2027 adalah mengusulkan dukungan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung untuk perbaikan Jalan Pulau Jawa.
Ruas yang diusulkan memiliki panjang 1,3 kilometer dengan lebar 3,5 meter.
Nilai anggaran yang diusulkan mencapai Rp1,965 miliar.
Sedangkan untuk penerangan jalan, Pemkab Jembrana pada 2026 telah menganggarkan 510 unit lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
Pengadaan tersebut dialokasikan secara proporsional kepada desa dan kelurahan guna mendukung kebutuhan pemeliharaan serta perbaikan penerangan jalan di wilayah masing-masing.
Ketua DPRD Jembrana Pastikan Pembahasan Tidak Sekadar Formalitas
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menegaskan bahwa proses pembahasan dua Ranperda akan dilakukan secara serius dengan tetap memperhatikan berbagai masukan yang telah disampaikan fraksi.
Menurut Sutharmi, pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah.
“Pandangan, masukan dan catatan dari fraksi tentu akan menjadi bahan dalam pembahasan selanjutnya. DPRD ingin memastikan setiap materi yang ada di dalam Ranperda dapat dipahami dan dibahas secara menyeluruh,” ujar Sutharmi.
Ia menekankan bahwa pembahasan Ranperda tidak boleh sekadar memenuhi tahapan administratif.
DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan produk hukum yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat, dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita tidak ingin pembahasan ini hanya sekadar menyelesaikan tahapan. Yang paling penting adalah bagaimana Ranperda yang nantinya menjadi Perda benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Sutharmi juga memastikan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan daerah.
Menurutnya, kebijakan yang dituangkan dalam regulasi maupun APBD harus dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata.
“Kalau masih ada hal yang perlu diperjelas, tentu akan kita dalami bersama pemerintah. Pembahasan akan kita kawal sampai tuntas sehingga hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain fungsi legislasi dan pengawasan, DPRD Jembrana juga terus membawa aspirasi masyarakat dalam pembahasan berbagai kebijakan daerah maupun menyampaikannya kepada pemerintah pusat sesuai kewenangan.
Pemerintah Buka Ruang Pendalaman
Sementara itu, melalui jawaban resmi yang dibacakan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, pemerintah daerah menyatakan masih membuka ruang pembahasan apabila terdapat materi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Berbagai persoalan yang muncul dalam pandangan fraksi dapat didalami melalui rapat kerja antara DPRD dan pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kesamaan pemahaman sebelum proses pembahasan memasuki tahapan lebih lanjut.
Dengan disampaikannya jawaban Bupati, proses pembahasan dua Ranperda kini berlanjut sesuai mekanisme DPRD.
Materi yang akan menjadi perhatian bukan hanya substansi pencabutan Perda maupun perubahan APBD 2026, tetapi juga berbagai persoalan daerah yang ikut mengemuka, mulai dari PAD, kondisi RSU Negara, kebutuhan air bersih, pendidikan, jaringan telekomunikasi, reklame, sampah, pariwisata, investasi, PKL hingga pembangunan infrastruktur.
Rapat Paripurna VI yang berlangsung Kamis (27/8/2026) tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum kedua Ranperda dibahas lebih mendalam dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan pembentukan Peraturan Daerah.
Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar setiap rancangan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memiliki relevansi dengan kondisi fiskal, kebutuhan pembangunan dan persoalan masyarakat di Kabupaten Jembrana.
DPRD Jembrana pun memastikan setiap tahapan akan terus dikawal, sementara pemerintah daerah menyatakan kesiapan memberikan penjelasan dan melakukan pendalaman apabila masih terdapat substansi yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut. (!)






