Jembrana – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jembrana kembali menggelar rapat kerja pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jembrana tersebut menjadi bagian dari tahapan penataan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Jembrana, I Made Sabda, S.M., dan dihadiri pimpinan serta anggota Banmus, Sekretaris DPRD bersama jajaran sekretariat.
Dalam rapat tersebut, Banmus membahas penentuan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang nantinya mendapat mandat untuk melakukan pembahasan terhadap Ranperda yang disampaikan Bupati Jembrana pada Masa Persidangan III Tahun 2026.
I Made Sabda dalam pengantarnya menjelaskan, pembahasan rekomendasi AKD merupakan salah satu bagian dari tugas Banmus DPRD. Hal tersebut mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 96 ayat (1) huruf g yang mengatur tugas Badan Musyawarah, termasuk memberikan rekomendasi terkait pembentukan panitia khusus.
Dua Ranperda menjadi pokok pembahasan dalam rapat tersebut. Masing-masing yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana.
Untuk Ranperda perubahan APBD 2026, mekanisme pembahasannya telah ditentukan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Sementara terhadap Ranperda pencabutan beberapa Perda, Banmus perlu menentukan AKD yang dianggap tepat untuk menjalankan pembahasan, baik melalui komisi terkait maupun dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Ketua rapat kemudian membuka ruang bagi anggota Banmus untuk memberikan masukan mengenai pilihan AKD pembahas. Pendapat dan saran dari anggota menjadi bahan pertimbangan sebelum rekomendasi ditetapkan.
Selain materi utama tersebut, Banmus terlebih dahulu menyepakati rangkaian acara rapat yang meliputi pengantar, pembahasan rekomendasi AKD, sesi penyampaian pertanyaan dan pendapat, serta penutup. Setelah susunan agenda disetujui, pembahasan dilanjutkan pada substansi penentuan alat kelengkapan dewan.
Melalui forum Banmus, pembagian tugas pembahasan Ranperda diharapkan dapat dilakukan secara terstruktur. Penentuan AKD pembahas menjadi salah satu tahapan awal agar materi Ranperda dapat dikaji sesuai bidang dan mekanisme yang berlaku di lingkungan DPRD.
Rapat tersebut sekaligus mencerminkan fungsi koordinatif Banmus dalam mengatur agenda kerja DPRD, khususnya terkait pelaksanaan pembahasan produk hukum daerah selama Masa Persidangan III Tahun 2026.
Dalam dokumen pengantar rapat, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana tercatat diketuai Ni Made Sri Sutharmi, S.M. (!)






