Jembrana – Penataan regulasi daerah kembali dilakukan DPRD Kabupaten Jembrana. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, DPRD bersama perangkat daerah membahas rancangan aturan yang mengatur pencabutan sejumlah Peraturan Daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi.
Pembahasan berlangsung dalam rapat kerja Pansus, Kamis (27/8/2026), di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat dipimpin Ketua Pansus Ranperda, Hasbil Ma’ani, S.Pd., dengan agenda mencermati sekaligus memantapkan Ranperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana.
Dalam rapat tersebut, Pansus membahas lima Perda yang masuk dalam rancangan pencabutan. Regulasi tersebut meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2005 mengenai Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan se-Kabupaten Jembrana, Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau, serta Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengenai tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dua regulasi lainnya adalah Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat Jembrana dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Jembrana.
Ketua Pansus Hasbil Ma’ani mengatakan, pembahasan tidak hanya diarahkan pada substansi pencabutan, tetapi juga memastikan rancangan tersebut telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
“Pansus ingin memastikan seluruh materi dalam Ranperda sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, hasil harmonisasi kami cermati kembali bersama perangkat daerah sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” kata Hasbil.
Dari pembahasan tersebut, Pansus bersama perangkat daerah mencapai kesepakatan bahwa draf Ranperda tidak membutuhkan perubahan. Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Pembicaraan Tingkat I DPRD Kabupaten Jembrana dan Bupati Jembrana.
Hasbil menilai, pencabutan sejumlah Perda tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga agar regulasi di Kabupaten Jembrana tetap tertata dan selaras dengan perkembangan ketentuan hukum.
“Ketika sebuah aturan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, tentu perlu dilakukan penataan. Yang penting, proses pencabutan dilakukan melalui pembahasan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Berita acara tersebut ditandatangani Ketua Pansus Ranperda Hasbil Ma’ani, S.Pd., dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Jembrana I Wayan Sudiarta, S.P., M.Si., yang bertindak untuk dan atas nama Bupati Jembrana.
Setelah pembahasan tingkat pertama disepakati, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan fasilitasi. Tahapan ini menjadi bagian dari proses lanjutan sebelum rancangan tersebut ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Catatan dalam berita acara juga menegaskan bahwa Pansus DPRD Jembrana dan para kepala perangkat daerah sepakat tidak melakukan penyempurnaan maupun revisi terhadap draf Ranperda. Dokumen hasil pembahasan tersebut selanjutnya digunakan sebagai kelengkapan fasilitasi Ranperda kepada Gubernur Bali.
Hasbil berharap tahapan berikutnya dapat berjalan lancar sehingga penataan regulasi daerah dapat segera memperoleh kepastian.
“Setelah kesepakatan di tingkat Pansus ini, kami akan mengikuti tahapan selanjutnya sesuai ketentuan. Harapannya, seluruh proses berjalan tertib dan menghasilkan regulasi daerah yang memiliki kepastian hukum,” pungkasnya. (!)






