Komisi I DPRD Jembrana Matangkan Ranperda Trantib, Masukan Gubernur Bali Jadi Acuan Penyempurnaan

Keterangan Foto : Komisi I DPRD Jembrana Matangkan Ranperda Trantib, Masukan Gubernur Bali Jadi Acuan Penyempurnaan
banner 120x600

Jembrana – Tahapan penyusunan regulasi mengenai ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Jembrana kembali dimatangkan. Komisi I DPRD Jembrana menggelar rapat kerja untuk menelaah hasil fasilitasi Gubernur Bali terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Kamis (27/8/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin. Sejumlah pihak terkait turut mengikuti pembahasan, di antaranya jajaran Komisi I, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, serta Bagian Organisasi dan Perpustakaan Setda Kabupaten Jembrana.

Menurut H. Sajidin, tahapan fasilitasi oleh pemerintah provinsi menjadi bagian penting sebelum rancangan regulasi tersebut memasuki proses akhir. Komisi I bersama perangkat daerah perlu memastikan seluruh catatan yang diberikan telah dicermati dan disesuaikan.

“Yang kita lakukan hari ini adalah memastikan hasil fasilitasi Gubernur Bali benar-benar ditindaklanjuti. Setiap masukan harus kita telaah supaya Ranperda ini selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan ketika sudah diterapkan,” kata Sajidin.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Penyusunannya telah melewati proses pembahasan dan pengkajian, sekaligus merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan hukum.

Ranperda ini nantinya menjadi pengganti Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini. Penyusunannya juga berkaitan dengan amanat Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.

Dalam rapat tersebut, pembahasan diarahkan pada berbagai catatan yang disampaikan melalui fasilitasi Gubernur. Materi tersebut mencakup aspek substansi sekaligus teknik penyusunan produk hukum daerah.

Salah satu bagian yang mendapat perhatian adalah ketentuan menimbang huruf c. Selain itu, sejumlah definisi pada Pasal 1 juga perlu disesuaikan. Pencermatan dilakukan pula terhadap penulisan pasal, ayat, angka, huruf maupun frasa dalam batang tubuh Ranperda.

Hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali atas nama Gubernur Bali Nomor B.37.100.3.2/33214/Bag.II/B.HK tertanggal 20 Juli 2026. Catatan dari fasilitasi kemudian dibahas bersama perangkat daerah terkait hingga tercapai kesepakatan untuk menyempurnakan Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sajidin menilai, penyempurnaan Ranperda diperlukan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan daerah, tetapi juga memiliki kejelasan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Harapan kami, setelah semua catatan disempurnakan, regulasi ini bisa menjadi landasan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, sekaligus memperkuat pelindungan masyarakat,” ujarnya.

Ranperda tersebut juga diarahkan untuk memperjelas tugas dan fungsi Satpol PP serta memperkuat posisi Satuan Pelindungan Masyarakat sebagai unsur pendukung dalam pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing.

Setelah seluruh hasil fasilitasi diharmonisasikan, Komisi I DPRD Jembrana menyatakan Ranperda tersebut telah siap untuk memasuki tahap pengambilan keputusan. Dalam agenda selanjutnya, Ranperda akan dibawa ke Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II melalui Pendapat Akhir Bupati, karena rancangan tersebut merupakan Ranperda inisiatif DPRD.

Ketua Komisi I berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman bersama dalam menciptakan kondisi Jembrana yang aman, tertib dan tenteram.

Dengan demikian, pembahasan Komisi I bersama perangkat daerah pada Kamis tersebut menjadi salah satu tahapan akhir dalam penyempurnaan Ranperda sebelum masuk agenda pengambilan keputusan di DPRD Kabupaten Jembrana. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *