Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana mengambil keputusan penting dalam Rapat Paripurna VII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Jumat (28/8/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana tersebut menghasilkan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M. Berdasarkan catatan Sekretariat DPRD, sebanyak 29 dari 35 anggota DPRD hadir dalam rapat, sedangkan enam anggota lainnya tidak hadir dengan keterangan izin. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan kemudian dibuka secara resmi untuk umum.
Paripurna kali ini merupakan tahapan Pembicaraan Tingkat II, yakni fase pengambilan keputusan setelah kedua Ranperda melewati rangkaian pembahasan. Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) pembahas Ranperda, pendapat akhir Bupati, permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, pembacaan Keputusan DPRD tentang persetujuan atas Ranperda, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda hingga penutupan.
Dalam paripurna tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2026. Laporan tersebut menjadi bagian penting sebelum DPRD mengambil keputusan akhir terhadap perubahan kebijakan anggaran daerah.
Setelah laporan pembahasan disampaikan, Bupati Jembrana juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Ranperda yang menjadi agenda pembahasan.
Dua Ranperda yang akhirnya mendapat persetujuan DPRD masing-masing adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas kesimpulan pembahasan kedua Ranperda tersebut.
“Apakah kesimpulan tersebut dapat diterima dan disetujui?” tanya pimpinan rapat.
Para anggota DPRD secara bersama-sama menjawab, “Dapat.”
Dengan persetujuan tersebut, kedua Ranperda dinyatakan dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2026 kemudian menjadi dasar formal persetujuan terhadap kedua Ranperda tersebut. Keputusan itu ditetapkan di Negara pada 28 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.
Dalam pembahasan perubahan APBD 2026, terdapat sejumlah penyesuaian pada struktur keuangan daerah. Pendapatan Kabupaten Jembrana yang pada APBD induk ditargetkan sebesar Rp1.133.816.544.916 meningkat dalam perubahan menjadi Rp1.153.173.434.710,95.
Dengan demikian, target pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp19.356.889.794,95.
Kenaikan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kemampuan keuangan daerah dalam mendukung program dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2026.
Pada sisi belanja, APBD induk 2026 menetapkan target sebesar Rp1.170.816.544.916. Setelah perubahan, belanja daerah menjadi Rp1.248.633.024.690,90.
Artinya, terdapat tambahan belanja daerah sebesar Rp77.816.479.774,90 atau sekitar Rp77,82 miliar.
Perubahan belanja tersebut menjadi salah satu bagian utama dalam pembahasan perubahan APBD. Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan program pembangunan, pelayanan masyarakat serta kondisi kemampuan fiskal daerah.
Penyesuaian juga terjadi pada penerimaan pembiayaan daerah. Dari sebelumnya Rp40,5 miliar pada anggaran induk, penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBD menjadi Rp98.959.589.979,95.
Dengan demikian, penerimaan pembiayaan bertambah sekitar Rp58,46 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp3,5 miliar.
Perubahan tersebut disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan pembangunan hingga penghujung tahun anggaran 2026.
Dalam pembahasan perubahan APBD, pemerintah daerah dan DPRD juga memberikan perhatian terhadap efektivitas penggunaan anggaran. Perubahan anggaran tidak semata-mata diarahkan pada peningkatan angka belanja, tetapi harus memiliki keterkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dalam memimpin rapat menekankan bahwa setelah seluruh tahapan pembahasan dilalui, kesimpulan yang telah dirumuskan harus menjadi dasar bersama dalam menjalankan agenda pemerintahan daerah.
“Setelah melalui pembahasan dan mendapat persetujuan anggota Dewan, kedua Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” demikian substansi pernyataan pimpinan rapat.
Sementara itu, dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terdapat perhatian khusus terhadap kondisi keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Negara.
DPRD mendorong agar Direktur RSUD Negara beserta jajarannya melakukan penyesuaian terhadap sejumlah komponen penghasilan pegawai sekaligus melakukan pembenahan pada aspek manajemen rumah sakit.
DPRD juga memberikan kewenangan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk kembali menyisir besaran bantuan APBD kepada RSUD Negara dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Dukungan APBD tersebut diarahkan untuk membantu penanganan persoalan kelangkaan dan kekurangan obat di RSUD Negara.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan perubahan APBD tidak hanya berorientasi pada perubahan nominal anggaran, tetapi juga menyentuh kebutuhan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pelayanan kesehatan menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, DPRD mendorong agar dukungan anggaran yang diberikan kepada RSUD dapat dikelola secara efektif dan memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan.
Dalam pembahasan perubahan APBD 2026, kebijakan anggaran juga dikaitkan dengan arah pembangunan Kabupaten Jembrana. Pemerintah daerah bersama DPRD berupaya menyesuaikan program dengan kondisi ekonomi, kemampuan fiskal serta kebutuhan masyarakat.
Perubahan APBD diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program pembangunan yang masih harus diselesaikan pada tahun anggaran 2026 sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Selain perubahan APBD, Ranperda mengenai ketertiban umum juga mendapat persetujuan.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat telah melalui proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Ranperda tersebut selanjutnya disepakati untuk disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur.
DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis, pertimbangan, usul dan saran yang harus diperhatikan serta dilaksanakan oleh Bupati Jembrana.
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat serta memperkuat pelindungan masyarakat di Kabupaten Jembrana.
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, proses pembahasan Ranperda dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan. Karena itu, persetujuan yang diberikan DPRD merupakan hasil dari proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, regulasi yang telah disepakati nantinya harus dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Yang terpenting setelah persetujuan ini adalah bagaimana regulasi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ni Made Sri Sutharmi dalam substansi pernyataannya.
Dari pihak pemerintah daerah, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, S.E., M.M., menyampaikan pendapat akhir terhadap agenda yang dibahas dalam paripurna.
Pemerintah Kabupaten Jembrana pada prinsipnya menerima hasil pembahasan dan persetujuan DPRD terhadap kedua Ranperda tersebut.
Bupati sebelumnya juga menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Penyesuaian anggaran harus menjadi momentum untuk melihat kembali prioritas pembangunan agar penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, perubahan APBD harus menjadi momentum untuk menata kembali arah dan prioritas pembangunan agar setiap rupiah yang kita belanjakan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Bupati Jembrana dalam penyampaian sebelumnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu penekanan pemerintah daerah dalam pembahasan perubahan APBD 2026, terutama agar peningkatan belanja tetap diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas.
Sementara itu, persetujuan terhadap Ranperda Tibumtranlinmas juga menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah.
Dengan adanya regulasi tersebut, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan daerah.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, S.E., M.M., menjadi pihak yang menandatangani persetujuan bersama dari unsur Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Sedangkan dari pihak DPRD, berita acara ditandatangani Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, S.M., bersama Wakil Ketua DPRD I Made Sabda, S.M., dan Wakil Ketua DPRD Drs. I Wayan Wardana.
Dalam berita acara persetujuan bersama ditegaskan bahwa DPRD telah membahas dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan sejumlah penyempurnaan.
Pada saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Jembrana menyatakan telah membahas dan menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang diajukan DPRD, juga dengan penyempurnaan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Kedua pihak juga menyatakan dapat menerima hasil penyempurnaan Ranperda.
Setelah berita acara ditandatangani, Pemerintah Kabupaten Jembrana akan menyampaikan Ranperda kepada Gubernur untuk proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi DPRD Jembrana, persetujuan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran dan legislasi daerah.
Khusus perubahan APBD, penyesuaian anggaran diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program pembangunan yang masih harus diselesaikan pada 2026, sekaligus menjaga kemampuan fiskal daerah.
Sedangkan untuk Ranperda ketertiban umum, penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur menjadi bagian penting sebelum regulasi tersebut ditetapkan dan diterapkan.
Rangkaian pembahasan yang berlangsung juga menunjukkan adanya komunikasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan daerah. Berbagai masukan dan catatan yang disampaikan dalam pembahasan menjadi bagian dari proses penyempurnaan kedua Ranperda.
Usai pengambilan keputusan, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana tentang persetujuan atas Ranperda.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Jembrana dan pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana.
Dokumen berita acara dan keputusan DPRD kemudian menjadi bagian dari administrasi resmi proses pembentukan Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Jembrana kemudian menutup Rapat Paripurna VII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.
Dengan disetujuinya dua Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jembrana telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Selanjutnya, kedua Ranperda akan menjalani proses sesuai ketentuan sebelum resmi berlaku sebagai Peraturan Daerah.
Hasil paripurna ini sekaligus memperlihatkan adanya sejumlah agenda strategis yang harus dikawal bersama, mulai dari pelaksanaan perubahan APBD 2026, penguatan pelayanan publik, perhatian terhadap kondisi RSUD Negara hingga penyempurnaan regulasi ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
Perubahan APBD 2026 sendiri mencatat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp19,36 miliar, peningkatan belanja daerah sekitar Rp77,82 miliar serta kenaikan penerimaan pembiayaan sekitar Rp58,46 miliar.
Di sisi lain, DPRD memberikan sejumlah catatan penting, terutama terkait penyehatan pengelolaan keuangan RSUD Negara dan pemenuhan kebutuhan obat bagi masyarakat.
Catatan tersebut menjadi perhatian agar kebijakan anggaran yang telah disepakati tidak hanya berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk program dan pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Sementara Ranperda Tibumtranlinmas diarahkan menjadi instrumen regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Jembrana.
Dengan demikian, Rapat Paripurna VII DPRD Jembrana tidak hanya menghasilkan persetujuan formal terhadap dua Ranperda, tetapi juga menetapkan sejumlah arah dan catatan yang menjadi tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Jembrana.
DPRD Jembrana selanjutnya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati, sementara pemerintah daerah berkewajiban memastikan program dan kebijakan yang telah mendapatkan dukungan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (!)






