Jembrana – Bertempat di Aula Polres Jembrana telah dilaksanakan Pembinaan Etika Profesi Polri dari Subbidwabprof Bidpropam Polda Bali dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri di Polres Jembrana, Senin (16/1/2023) pukul 10.00 Wita.
Tim dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Bali AKBP A.A. Wirahatiningsih, S.H., M.H. bersama 5 personel Wabprof Bidpropam Polda Bali yang diantaranya Kasubag Rehabpers AKP I Wayan Sukarita, S.Sos., Paur II Subbid Wabprof AKP I Gusti Ngurah Wiratama, Pamin I Subag Rehabpers Iptu I Wayan Gede Sudarsana, Pamin II Subag Rehabpers Aiptu Tjokorda Alit Kusumayudha, dan Bamin III Subbid Wabprof Bripka I Ketut Satiyana.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Jembrana yang diwakili oleh Kabag Ren Polres Jembrana AKP I Ketut Sukadana, S.H., para Kapolsek jajaran Polres Jembrana, PS. Kasi Propam Polres Jembrana Iptu Made Yudi Hariasrawa, S.H., dan seluruh personil Polres Jembrana yang tersprin.
Pada kesempatan tersebut Kasubbid Wabprof AKBP A.A. Wirahatiningsih, S.H., M.H. menyampaikan, untuk mencegah adanya pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana saya selaku Kasubdit tetap melakukan himbauan terhadap PPNP agar tidak keluar jalur dari tupoksi kita yang notabenenya sebagai penegak hukum.
Kasubbid Wabprof berharap kedepan kepercayaan masyarakat meningkat. Disini saya selaku Kasubbid agar PPNP Polres Jembrana ataupun PPNP yang sudah melenceng agar tetap dibimbing agar tidak melenceng.
“Saya tekankan kepada Pama Polres Jembrana, agar dapat memberikam himbauan terhadap anggota agar tetap melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP maupun tetap melaksanakan tugas dengan tanggung jawab,” ujar Kasubbid Wabprof.
Perwira melati dua dipundak ini berpesan agar kita saling bahu membahu agar kedepanya institusi kita dapat lebih baik lagi, sehingga kepercayaan masyarakat dapat meningkat.
“Saya harapkan di Polres Jembrana tidak ada yang melakukan pelanggaran tidak berdinas selama 30 hari apalagi sudah pernah melaksanakan sidang 3x karena itu bisa di PTDH,” tegasnya.
Kemudian dari Kabag Ren Polres Jembrana AKP I Ketut Sukadana, S.H. dalam sambutannya menyampaikan, terkait beberapa hal yang sudah disampaikan oleh Kasubbid Wabprof agar senantiasa PPNP Polres Jembrana mempedomani dan meminimalisir pelanggaran.
“Kedepanya mungkin untuk Pama Polres Jembrana agar tetap memberikan himbauan PPNP Polres Jembrana agar tetap melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab,” ujar Kabag Ren AKP Ketut Sukadana.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pembelajaran yang diberikan oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bali AKBP A.A. Wirahatiningsih, S.H., M.H. tentang peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian pemberian materi kedua oleh Kasubbag Rehabpers Bidpropam Polda Bali AKP Wayan Sukarita, S.Sos. tentang Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata cara rehabilitasi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia.