Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai mematangkan arah penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2027. Pembahasan tersebut dilakukan bersamaan dengan evaluasi terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah yang masih berjalan dalam Propemperda 2026.
Rapat kerja digelar di lingkungan DPRD Jembrana pada Kamis (24/9/2026), dipimpin Ketua Bapemperda Jembrana, Hasbil Maani, didampingi Kabag Persidangan, Sukri, dan dihadiri anggota Bapemperda, jajaran Sekretariat DPRD serta Bagian Hukum Setda Jembrana.
Salah satu agenda yang dievaluasi adalah tiga Ranperda yang sebelumnya menjadi inisiatif DPRD dalam Propemperda 2026. Dari tiga rancangan tersebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat telah rampung dan ditetapkan sebagai Perda Nomor 2 Tahun 2026.
Sedangkan Ranperda mengenai Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya masih berada dalam tahapan pembahasan. Adapun Ranperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu membutuhkan proses yang lebih panjang lantaran bersinggungan dengan berbagai aspek, mulai dari perizinan, pembiayaan, kewenangan jalan hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Ketua Bapemperda DPRD Jembrana, Hasbil Maani, menekankan agar penyusunan Propemperda tidak sekadar berorientasi pada banyaknya regulasi yang dihasilkan. Menurutnya, setiap rancangan harus memiliki alasan yang jelas dan benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
“Setiap ada tambahan usulan Ranperda, tentu harus kita lihat juga kemampuan anggarannya. Kita perlu mengetahui bagaimana kebutuhan anggaran dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Hasbil.
Ia mengatakan DPRD perlu memilah rancangan berdasarkan tingkat kepentingannya. Regulasi yang masuk dalam daftar prioritas diharapkan merupakan aturan yang memang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum maupun manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai kita membuat Perda hanya karena ingin menambah jumlah Perda. Kita harus melihat mana yang benar-benar menjadi kebutuhan dan mana yang harus diprioritaskan,” tegasnya.
Pembahasan juga menyentuh sejumlah persoalan terkait pengaturan reklame dan parkir. Bapemperda melihat kemungkinan beberapa ketentuan teknis dapat ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati sepanjang ketentuan dalam Perda yang menjadi dasar hukumnya masih relevan.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, ST, meminta agar setiap usulan perubahan regulasi terlebih dahulu dikaji dari sisi dasar hukum. Hal tersebut penting untuk menentukan apakah sebuah persoalan memang membutuhkan Perda baru atau perubahan Perda, atau cukup diatur melalui Peraturan Bupati.
“Kalau pengaturannya memang bisa dilakukan melalui Peraturan Bupati dan landasan hukumnya tidak mengalami perubahan, tidak selalu harus dilakukan perubahan Perda. Kita bisa melihat bagian mana yang memang perlu ditambahkan,” kata Sri Sutharmi.
Namun apabila terdapat perubahan regulasi yang lebih tinggi maupun landasan hukum yang sudah tidak sesuai, menurutnya, penyesuaian terhadap Perda perlu dilakukan.
“Kita harus memastikan dulu landasan hukumnya. Apakah cukup dengan Peraturan Bupati atau memang ada perubahan dasar hukum yang membuat Perda perlu disesuaikan,” ujarnya.
Terkait Ranperda Cagar Budaya, Sri Sutharmi meminta pembahasannya tidak terlalu lama ditunda. Dengan waktu yang masih tersedia pada 2026, ia berharap pembahasan dapat dipercepat melalui komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif.
“Untuk Ranperda Cagar Budaya, waktu yang tersisa harus dimanfaatkan. Pembahasan dan komunikasi perlu lebih intensif supaya masih memungkinkan diselesaikan tahun ini,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan regulasi mengenai cagar budaya perlu melibatkan pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan objek maupun kawasan cagar budaya. Di antaranya masyarakat pemilik atau yang berada di sekitar objek, pihak Puri, gereja serta unsur terkait lainnya.
Sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu dipertimbangkan untuk dilanjutkan dalam Propemperda 2027. Langkah tersebut dimaksudkan agar proses penyusunan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dengan memperhatikan berbagai kewenangan dan aspek teknis yang terlibat.
Dalam penyusunan Propemperda 2027, Bapemperda juga menerima pembahasan sejumlah usulan lain. Di antaranya regulasi mengenai Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, RPJMD, pengaturan pemilihan Perbekel dan BPD serta beberapa rancangan regulasi lainnya.
Selanjutnya, Bapemperda bersama Bagian Hukum akan melakukan pendalaman terhadap masing-masing usulan, meliputi judul, materi yang akan diatur, urgensi, kebutuhan anggaran hingga tahapan pembahasannya. Hasil pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Propemperda Jembrana Tahun 2027 untuk diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku. (!)





