Laporan Pimpinan Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana Pada Rapat Paripurna Terkait Ranperda Tentang Penguatan Dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

banner 120x600

Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa mempedomani Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana, selanjutnya digelar Rapat Paripurna Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana, pada Selasa (11/4).

Dalam Rapat Paripurna Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana, dihadapan Rapat Paripurna, dilaporkan seluruh hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Drs. Ida Bagus Susrama selaku Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 1 yang telah banyak memberikan kontribusi dalam pembahasan Ranperda ini, serta apresiasi juga kami sampaikan kepada Sdr. Bupati beserta jajarannya yang telah kami ajak secara bersama-sama melakukan pembahasan terhadap Ranperda ini dalam rapat-rapat kerja Pansus.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana telah kita ikuti bersama, telah melalui pembahasan dalam rapat-rapat DPRD dan juga telah melalui proses fasilitasi ke Gubernur Bali dimana hasil fasilitasinya telah kami bahas dan mendapatkan kesepakatan antara Pansus dengan para kepala perangkat daerah terkait. Menilik pada hasil fasilitasi Gubernur secara umum yang menjadi saran penyempurnaan adalah berkaitan dengan perbaikan pengetikan dan penyempurnaan penulisan”, jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan telah dilaluinya semua proses pembahasan dan telah tercapainya persamaan persepsi atas hasil fasilitasi Gubernur maka Pansus 1 bersama para kepala perangkat daerah terkait sepakat untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah pada sidang paripurna nanti. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *