Jembrana – Persoalan keuangan dan kualitas pelayanan RSU Negara menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana. Melalui rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Senin (27/7/2026), para anggota dewan meminta penjelasan langsung dari manajemen rumah sakit mengenai kondisi terkini, mulai dari pelayanan kepada pasien, ketersediaan obat, hingga perkembangan beban keuangan yang masih dihadapi.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Yasa, ST tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pembahasan sebelumnya di Badan Anggaran DPRD. Komisi III ingin memastikan seluruh informasi yang digunakan dalam pembahasan kebijakan anggaran didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pengantarnya, I Dewa Putu Yasa menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi RSU Negara agar tidak terjadi perbedaan informasi antara yang diterima Komisi III dengan data yang dibahas di Badan Anggaran.
“Kami ingin memperoleh kondisi yang sebenarnya, baik mengenai pelayanan, ketersediaan obat, jumlah pasien maupun posisi keuangan rumah sakit saat ini. Data yang kami peroleh nantinya akan menjadi bahan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran sehingga seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya.
Ia mengatakan, DPRD tidak ingin mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum lengkap. Karena itu, keterbukaan dari pihak rumah sakit dinilai sangat penting agar langkah penyelesaian yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, Komisi III memiliki komitmen untuk terus mengawal keberlangsungan pelayanan RSU Negara sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami mendukung setiap langkah penyelamatan RSU Negara. Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Apabila diperlukan dukungan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku, tentu akan kami bahas bersama,” kata Dewa Putu Yasa.
Sementara itu, Direktur RSU Negara, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha, M.P.H., menjelaskan bahwa kewajiban keuangan rumah sakit yang tercatat pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp33,4 miliar. Lebih dari separuh nilai tersebut berasal dari utang pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai, sedangkan sisanya merupakan berbagai kewajiban operasional lainnya, termasuk jasa pelayanan, TPP, kerja sama pelayanan kesehatan, hingga biaya penunjang rumah sakit.
Ia juga memaparkan bahwa penerimaan RSU Negara selama Januari hingga Juni 2026 berkisar antara Rp6,1 miliar sampai Rp6,2 miliar setiap bulan. Namun, kebutuhan operasional rutin masih lebih tinggi dibandingkan pendapatan sehingga rumah sakit mengalami defisit sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat beban keuangan rumah sakit belum mengalami penurunan secara signifikan karena di saat utang lama dibayar, kewajiban operasional baru terus muncul.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi III menilai paparan dari Direktur RSU Negara memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sebenarnya dibanding informasi yang sebelumnya berkembang.
“Dari penjelasan hari ini kami mengetahui bahwa kewajiban rumah sakit ternyata masih bertambah setiap bulan. Informasi ini menjadi sangat penting agar pembahasan di DPRD dilakukan berdasarkan data yang sama dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi,” ungkapnya.
Selain persoalan keuangan, Komisi III juga menaruh perhatian terhadap informasi mengenai berkurangnya jumlah pasien yang memilih berobat ke RSU Negara. Menurut Dewa Putu Yasa, apabila tren tersebut benar terjadi, maka akan berdampak langsung terhadap pendapatan rumah sakit dan perlu segera dicari penyebabnya.
“Kami ingin mengetahui kondisi riil kunjungan pasien. Kalau memang ada penurunan, tentu harus dicarikan solusi bersama karena hal itu akan memengaruhi kemampuan rumah sakit dalam membiayai operasionalnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Direktur RSU Negara mengakui keterbatasan stok obat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepuasan masyarakat. Keluhan mengenai obat yang tidak selalu tersedia dinilai ikut memengaruhi kepercayaan masyarakat sehingga sebagian pasien memilih berobat ke rumah sakit lain.
Sebagai upaya perbaikan, manajemen RSU Negara telah menerapkan berbagai langkah efisiensi, salah satunya mengurangi alokasi jasa pelayanan dari 30 persen menjadi 25 persen. Kebijakan tersebut dilakukan agar tersedia ruang anggaran yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai.
Dalam rapat itu, anggota Komisi III juga menyampaikan sejumlah masukan terkait efektivitas pengelolaan jasa pelayanan, sistem pengadaan obat, penerapan Clinical Pathway, hingga strategi meningkatkan pendapatan rumah sakit tanpa mengurangi mutu pelayanan kesehatan.
Menutup rapat kerja, I Dewa Putu Yasa meminta agar seluruh data yang dipaparkan dalam rapat segera disampaikan secara tertulis sebagai bahan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah.
“Kami berharap data yang disampaikan kepada Komisi III sejalan dengan laporan kepada Bupati dan Sekda. Dengan begitu, seluruh pihak dapat bergerak bersama mencari solusi terbaik demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di RSU Negara,” pungkasnya. (!)






