Jembrana – Setelah berlangsung hampir dua tahun, perkara sengketa pemberitaan antara Media CMN dengan SPBU Nomor 54.822.16 milik Dewi Supriani akhirnya memperoleh kepastian hukum setelah melalui proses persidangan berjenjang.
Perkara tersebut bermula dari pemberitaan Media CMN edisi 11 April 2024 dengan judul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai”.
Dalam proses hukumnya, I Putu Suardana selaku wartawan Media CMN menjalani persidangan hingga Pengadilan Negeri Negara menjatuhkan putusan Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Nga tanggal 27 Januari 2026.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 30/PID.SUS/2026/PT DPS tanggal 10 Maret 2026 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negara.
Upaya hukum selanjutnya berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8313 K/Pid.Sus/2026, perkara tersebut diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada 5 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima. Sementara terhadap permohonan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa I Putu Suardana, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan tersebut serta membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Dengan demikian, perkara tersebut telah melalui proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Negara, Pengadilan Tinggi Denpasar hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menindaklanjuti amar putusan pengadilan, I Putu Suardana menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Dewi Supriani atas pemberitaan yang pernah dimuat Media CMN pada 11 April 2024.
“Terkait hal ini, saya I Putu Suardana memohon maaf atas kekeliruan saya, karena telah memuat berita di Media CMN edisi terbit 11 April 2024 yang berjudul ‘Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai’,” jelasnya.
Suardana mengatakan, permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan.
Menurutnya, dirinya harus menyampaikan permintaan maaf karena adanya amar putusan yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara tersebut, meskipun pemberitaan yang dimuat sebelumnya bersumber dari informasi masyarakat setempat, dan adanya tegoran secara administratif dari BWS Bali Penida.
“Sebagai manusia tentu tidak luput dari kesalahan dan yang tidak wajar itu adalah orang bersalah namun tidak mau mengakui kesalahannya. Maka dari itu, sekali lagi saya memohon maaf kepada Dewi Supriani selaku pemilik SPBU 54.822.16,” ujarnya.
Ia juga menyatakan akan menaati ketentuan pengawasan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam amar putusan.
“Saya juga akan menaati pengawasan selama 9 bulan ini, karena bagi saya bukan hanya 9 bulan, bahkan kita harus berbuat baik seumur hidup,” tambah Suardana.
Suardana menegaskan, proses hukum yang telah dilaluinya menjadi sebuah pembelajaran penting dalam perjalanan profesinya sebagai seorang jurnalis.
Meski perkara tersebut telah berakhir, ia mengaku akan tetap menjalankan profesi jurnalistik dan fungsi pers sebagai kontrol sosial bagi masyarakat. Namun demikian, pengalaman tersebut menjadi pelajaran untuk menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Terlepas dari perkara ini, sebagai wartawan saya akan tetap menjadi kontrol sosial untuk negeri dan masyarakat luas, khususnya di tanah kelahiran saya, demi Jembrana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Nga tanggal 27 Januari 2026, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 30/PID.SUS/2026/PT DPS tanggal 10 Maret 2026, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8313 K/Pid.Sus/2026 yang diputus pada 5 Agustus 2026. (!)






