Rapat Paripurna V DPRD Jembrana Bahas Perubahan APBD Dan Pencabutan Lima Perda

Keterangan Foto : Rapat Paripurna V DPRD Jembrana Bahas Perubahan APBD Dan Pencabutan Lima Perda
banner 120x600

Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna V Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu, 26 Agustus 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana tersebut mengagendakan penjelasan Bupati Jembrana terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sekaligus penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Jembrana.

Dua Ranperda yang dibahas masing-masing yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana. Agenda rapat tercantum berlangsung mulai pukul 09.30 WITA di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.

Rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah dari 35 anggota DPRD, termasuk tiga unsur pimpinan, sebanyak 29 anggota hadir, sementara enam anggota tidak hadir dengan keterangan izin. Pimpinan rapat kemudian secara resmi membuka Rapat Paripurna V dan menyatakan rapat terbuka untuk umum.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M. Dalam pengantar sidang, pimpinan DPRD menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan sebagai bagian dari tahapan lanjutan Masa Persidangan III setelah Bupati menyampaikan dua usulan Ranperda kepada DPRD.

“Setelah Bupati Jembrana menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda, selanjutnya diberikan kesempatan kepada anggota Dewan melalui fraksi-fraksi untuk memberikan tanggapan terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah dalam bentuk Pandangan Umum Fraksi,” demikian substansi pengantar pimpinan rapat.

Lima fraksi kemudian menyampaikan pandangannya. Kelima pembicara yang ditetapkan dalam rapat tersebut yakni I Ketut Wijaya dari Fraksi PDI Perjuangan, I Kade Joni Asmara Adi Putra, S.AP., dari Fraksi Partai Golkar, Luh Putu Diah Puspayanthi, S.H., M.M., dari Fraksi Demokrat, I Ketut Sadwi Darmawan, S.E., dari Fraksi Gerindra, serta Hasbil Ma’ani, S.Pd., dari Fraksi Kebangkitan Persatuan.

Bupati: Perubahan APBD Bukan Sekadar Mengubah Angka

Dalam penjelasan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE, MM, pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD yang telah berjalan, perkembangan kondisi ekonomi dan fiskal daerah, serta kebutuhan penyesuaian terhadap prioritas pembangunan.

Menurut Bupati, perubahan APBD tidak semestinya hanya dipandang sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran. Perubahan tersebut harus menjadi momentum untuk menata kembali arah dan prioritas pembangunan sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa proyeksi Pendapatan Daerah mengalami peningkatan Rp19,326 miliar atau 1,68 persen. Namun, proyeksi PAD justru mengalami penurunan Rp7,361 miliar atau 2,86 persen dari APBD induk. Di sisi lain, pendapatan transfer meningkat Rp26,687 miliar atau 2,98 persen. Setelah perubahan, total Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp1,153 triliun.

Pada sisi belanja, Belanja Daerah mengalami kenaikan Rp77,786 miliar atau 6,23 persen. Dengan perubahan tersebut, total Belanja Daerah menjadi sekitar Rp1,248 triliun. Sementara Penerimaan Pembiayaan Daerah meningkat Rp58,459 miliar atau 144,34 persen, dari Rp40,5 miliar menjadi sekitar Rp98,959 miliar.

Bupati juga menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan pencabutan lima Perda. Menurut pemerintah daerah, kelima regulasi tersebut berdasarkan evaluasi dari aspek normatif maupun implementatif sudah tidak memiliki relevansi yang memadai, tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, berpotensi menimbulkan tumpang tindih, atau tidak lagi memiliki landasan dan urgensi implementasi yang kuat.

Pemerintah menegaskan pencabutan tersebut bukan sekadar untuk mengurangi jumlah regulasi, melainkan sebagai bagian dari penataan regulasi agar setiap Perda yang berlaku memiliki dasar hukum yang kuat, relevan dengan kebutuhan pemerintahan dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Lima Perda yang diusulkan untuk dicabut meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan se-Kabupaten Jembrana, Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat Jembrana, serta Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Jembrana.

Bupati I Made Kembang Hartawan pada akhir penjelasannya berharap kedua Ranperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut untuk memperoleh persetujuan bersama. Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan dan pandangan guna menyempurnakan substansi kedua Ranperda sehingga dapat menjadi regulasi yang berkualitas, responsif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jembrana.

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Realisasi Pendapatan dan Belanja

Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian pada realisasi APBD selama Januari hingga Juli 2026. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran konsolidasi yang mereka sampaikan, realisasi Pendapatan Daerah baru mencapai 53,80 persen dari target, sedangkan realisasi Belanja Daerah baru mencapai 49,59 persen.

Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah melakukan upaya ekstra untuk mengejar target PAD, khususnya dari sektor pariwisata, retribusi pasar dan pajak daerah. Transfer dari pemerintah pusat dan provinsi juga diminta terus dikawal agar tidak mengalami keterlambatan.

Pada sisi belanja, fraksi ini meminta agar belanja operasi diprioritaskan untuk pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan bantuan sosial. Belanja modal juga didorong segera direalisasikan, terutama untuk jalan, irigasi, lampu penerangan jalan dan perbaikan gedung sekolah agar tidak menumpuk pada akhir tahun.

PDI Perjuangan juga menyoroti penggunaan SILPA 2025 sebesar Rp95,459 miliar sebagai sumber pembiayaan. SILPA tersebut dinilai perlu diarahkan untuk menutup defisit, membiayai kegiatan prioritas serta menjadi cadangan menghadapi bencana dan kebutuhan mendesak. Fraksi juga meminta agar penggunaan pembiayaan dilakukan secara hati-hati dan tidak menambah beban utang daerah.

Persoalan RSU Negara turut mendapat perhatian. Fraksi PDI Perjuangan meminta audit internal untuk memperjelas persoalan utang rumah sakit, namun tetap menyetujui pemberian subsidi dana karena rumah sakit merupakan penyelenggara kebutuhan dasar masyarakat dan harus mampu memberikan pelayanan prima.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di Badan Anggaran dan Komisi.

Fraksi Golkar Dorong Penguatan PAD dan Perbaikan Infrastruktur

Fraksi Partai Golkar juga menyoroti penurunan PAD. Dalam pandangannya, Pendapatan Daerah setelah perubahan disebut meningkat sekitar Rp9,9 miliar atau 0,87 persen, namun PAD justru turun sekitar Rp13,5 miliar atau 5,12 persen.

Fraksi Golkar mendorong pemerintah melakukan inovasi dan menggali sumber-sumber PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, mengoptimalkan PAD berbasis digital serta melakukan evaluasi pencapaian PAD secara periodik dan berkesinambungan.

Dalam sektor belanja, Golkar menekankan efektivitas dan efisiensi anggaran agar benar-benar diarahkan pada program yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, pengurangan pengangguran, pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

Perhatian khusus juga diarahkan terhadap infrastruktur perkotaan, terutama Kelurahan Dauhwaru. Fraksi Golkar menyebut sejumlah titik jalan yang dinilai membutuhkan penanganan, antara lain Jalan Pulau Jawa, Jalan Pulau Batam, Jalan Pulau Menjangan, Jalan Pulau Lembongan serta akses menuju Pura Sekha Toya di Lingkungan Sawe Rangsasa.

Golkar juga mengangkat persoalan sampah. Fraksi mengapresiasi penurunan tonase sampah yang masuk ke TPS Peh sebagai indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat mengelola sampah secara mandiri. Namun, kebijakan pembatasan sampah diminta dievaluasi agar tidak memunculkan persoalan baru berupa pembuangan liar ke sungai, got, lahan kosong, pantai maupun pembakaran terbuka.

Untuk Ranperda pencabutan lima Perda, Fraksi Golkar pada prinsipnya menyetujui pembahasan lebih lanjut dengan catatan pencabutan tidak mengganggu pelayanan publik maupun ketertiban hukum. Khusus Perda tentang jalur hijau, pemerintah diminta memastikan pencabutan tidak mengurangi perlindungan terhadap kawasan strategis bagi lingkungan, pertanian, tata ruang dan kepentingan masyarakat.

Fraksi Demokrat Soroti Defisit, RSU Negara hingga Kebutuhan Guru

Fraksi Demokrat menilai perubahan APBD merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan fiskal, efektivitas belanja dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Fraksi ini mencatat Pendapatan Daerah meningkat Rp19,35 miliar atau 1,68 persen, tetapi PAD menurun Rp7,33 miliar atau 2,85 persen. Sementara pendapatan transfer antar daerah meningkat 14,88 persen.

Pada sisi belanja, terjadi kenaikan sekitar Rp77,81 miliar atau 6,23 persen. Fraksi Demokrat mendukung arah tersebut, namun meminta agar tambahan belanja benar-benar difokuskan pada kebutuhan prioritas masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pengendalian inflasi, penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

Defisit APBD juga menjadi sorotan. Fraksi Demokrat mencatat defisit meningkat dari sekitar Rp37 miliar menjadi Rp95,46 miliar atau naik 61,24 persen dan ditutup dengan pemanfaatan SILPA 2025 sebesar Rp95,45 miliar. Penggunaan SILPA diminta dilakukan secara hati-hati, transparan dan akuntabel.

Persoalan RSU Negara mendapat sorotan cukup tajam. Fraksi Demokrat menyebut persoalan pembiayaan RSU Negara bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berkaitan langsung dengan komitmen pemerintah terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Fraksi meminta data keuangan RSU dibuka secara komprehensif agar solusi yang diambil berbasis fakta dan akuntabel.

Selain kesehatan, Demokrat meminta percepatan pembangunan Sentra Pengelolaan Sampah Komunal Terintegrasi di Kelurahan Lelateng, termasuk pengembangan pengolahan sampah plastik dan organik.

Fraksi juga menyoroti kekurangan tenaga guru SD dan SMP yang berdasarkan data yang disampaikan masih mencapai sekitar 252 orang. Pemerintah diminta menyusun proyeksi kebutuhan guru, termasuk memperhitungkan guru yang memasuki masa pensiun, serta melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik secara lebih rinci.

Demokrat juga meminta penataan kabel jaringan internet dan tiang provider, penertiban reklame serta billboard ilegal, pembangunan lampu penerangan jalan di jalur Tugu Banyubiru–Baluk–Cupel hingga Pengambengan, serta penataan kawasan pariwisata seperti Pantai Yeh Sumbul, Medewi dan pesisir Pekutatan.

Fraksi Gerindra: RSU Negara Jangan Terus Jadi Penyangga APBD

Fraksi Gerindra menilai Ranperda Perubahan APBD 2026 perlu mendapat penajaman, terutama pada asumsi pendapatan dan PAD. Setiap penambahan belanja diminta memiliki urgensi, target kinerja dan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Gerindra juga mengingatkan pemerintah agar menjaga kesinambungan fiskal, mengendalikan belanja pegawai dan belanja rutin, serta menyelesaikan persoalan keuangan RSU Negara tanpa menurunkan mutu pelayanan. Fraksi ini mengingatkan agar perubahan APBD tidak hanya menjadi “anggaran penyesuaian”, tetapi menjadi instrumen koreksi terhadap kelemahan pelaksanaan APBD hingga semester pertama.

Mengenai RSU Negara, Gerindra menyatakan mendukung upaya penyelamatan dan penguatan rumah sakit. Namun, fraksi tersebut menolak pola pengelolaan lama yang dinilai menghasilkan persoalan berulang.

Gerindra mengingatkan agar APBD tidak terus-menerus menjadi penyangga RSU Negara tanpa pembenahan akar masalah. Sikap tersebut, menurut fraksi, dimaksudkan untuk melindungi masyarakat sebagai pasien sekaligus menjaga APBD sebagai uang rakyat.

Persoalan sampah juga menjadi perhatian. Gerindra meminta pemerintah menertibkan jasa angkut sampah liar dan mendorong pembentukan Lembaga Pengelola Sampah di setiap desa atau kelurahan. Pengelolaan sampah diharapkan dilakukan secara terorganisir sehingga sampah yang masuk ke TPA Peh nantinya hanya berupa residu.

Gerindra juga menyoroti pengelolaan dividen atau SHU BUMDesMa yang diterima kelurahan. Fraksi meminta agar dana tersebut tidak hanya dinikmati pegawai kelurahan, tetapi digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk mendukung pembiayaan penanganan sampah.

Untuk pencabutan Perda, Gerindra mendukung regulasi yang sudah tidak relevan, tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Namun, pencabutan tidak boleh menimbulkan kekosongan hukum atau mengurangi perlindungan masyarakat sebelum tersedia regulasi pengganti.

Fraksi Kebangkitan Persatuan Apresiasi Kinerja Pemerintah

Berbeda dengan sejumlah fraksi yang lebih banyak menyoroti sisi kritis APBD, Fraksi Kebangkitan Persatuan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Jembrana di bawah kepemimpinan Bupati sepanjang 2026.

FKP menilai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat. Fraksi ini secara khusus meminta agar program-program keumatan yang mendapat respons positif tetap dilanjutkan secara berkelanjutan, seperti Sunat Massal Gratis, Santri Harmoni, Metatah Massal Gratis, Ngaben Massal Gratis serta bantuan transportasi dan penginapan bagi jemaah haji.

Namun, dalam pembahasan pencabutan Perda, FKP memberikan sejumlah catatan penting. Fraksi menilai deregulasi diperlukan ketika suatu produk hukum sudah tidak lagi fungsional, tetapi pencabutan harus berdasarkan kajian komprehensif agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.

FKP juga meminta pemerintah memastikan tidak ada hak dan kewajiban masyarakat yang terabaikan serta menyiapkan regulasi pengganti apabila materi yang diatur masih diperlukan. Harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi juga dinilai penting agar Perda baru tidak kembali menimbulkan persoalan hukum.

FKP pada prinsipnya menyetujui Ranperda pencabutan Perda untuk dibahas lebih lanjut dengan catatan tidak terjadi kekosongan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun daerah.

Lima Fraksi, Satu Benang Merah: APBD Harus Berdampak ke Masyarakat

Meskipun memiliki penekanan yang berbeda, pandangan lima fraksi DPRD Jembrana memperlihatkan sejumlah isu yang menjadi perhatian bersama.

Pertama, penurunan PAD menjadi perhatian karena peningkatan pendapatan daerah masih dipengaruhi kenaikan pendapatan transfer. Kedua, kenaikan belanja harus diikuti efektivitas pelaksanaan dan manfaat yang jelas. Ketiga, persoalan RSU Negara membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi menyentuh akar masalah. Keempat, pengelolaan sampah membutuhkan sistem yang lebih kuat dari tingkat rumah tangga, desa dan kelurahan hingga TPA. Kelima, pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas.

Sementara dalam hal pencabutan lima Perda, pemerintah mendapat dukungan prinsipil dari fraksi-fraksi, namun dengan catatan utama agar pencabutan tidak menimbulkan kekosongan hukum, tidak mengganggu pelayanan masyarakat dan tetap menjamin kepastian hukum.

Tahapan Pembahasan Berlanjut

Setelah seluruh pandangan umum fraksi disampaikan, materi pandangan fraksi diserahkan kepada Wakil Bupati Jembrana untuk memperoleh tanggapan dan/atau jawaban pada Rapat Paripurna berikutnya. Pimpinan DPRD kemudian menutup Rapat Paripurna V Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.

Dengan demikian, pembahasan dua Ranperda tersebut belum berhenti pada pandangan umum fraksi. Masukan mengenai PAD, belanja, defisit, SILPA, RSU Negara, sampah, infrastruktur, pendidikan hingga kepastian hukum akan menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan berikutnya.

Rapat Paripurna V ini sekaligus memperlihatkan bagaimana DPRD Jembrana menjalankan fungsi pembahasan anggaran dan pembentukan regulasi melalui proses adu pandangan antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah mengusulkan penyesuaian anggaran berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD, sementara DPRD memberikan catatan dan rekomendasi agar perubahan tersebut benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, substansi pembahasan akan menentukan apakah perubahan APBD 2026 mampu menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan dan menjaga kesehatan fiskal Kabupaten Jembrana hingga akhir tahun anggaran. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *