Rektor Universitas Udayana (Unud), Bali Prof. I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka korupsi dana sumbangan mahasiswa baru.
Dia diduga korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana Jalur Mandiri pada 2018/2019 sampai 2022/2023.
Kasus ini diungkap oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
Sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Tiga orang lainnya ditetapkan tersangka sejak 12 Februari 2023, yakni IKB, IMY, dan NPS.
Sedangkan I Rektor Udayana Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu
Sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Tiga orang lainnya ditetapkan tersangka sejak 12 Februari 2023, yakni IKB, IMY, dan NPS.
Sedangkan I Rektor Udayana Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023.
INGA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.
Eka menuturkan penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.
Rektor Udayana Bantah SPI Mengalir Ke Rekening Staf
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara kemarin diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Selesai pemeriksaan, Gde Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meski kini dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya,” ujar dia kemarin.
Gde Antara membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
“Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara,” kata Gde Antara menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin (13/3).
Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik.
Harta Kekayaan Rektor Udayana
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021, harta kekayaannya Rp 6,12 miliar, termasuk lima mobil dan sepeda motor. Dari total harta kekayaan, Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara memiliki sejumlah kendaraan senilai Rp 702 juta, terdiri dua mobil dan tiga sepeda motor Berikut daftar kendaraan Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara berdasarkan LHKPN 2021:
1. Honda Accord Sedan tahun 2008 senilai Rp 165 juta
2. Honda Vario tahun 2015 senilai Rp 11.290.000
3. Honda Scoopy tahun 2014 senilai Rp 9.250.000
4. Honda PCX tahun 2018 senilai Rp 17 juta
5. Toyota Fortuner tahun 2020 senilai Rp 500 juta.
Selain mobil dan motor, Rektor Udayana, I Nyoman, dilaporkan memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp6,35 miliar. Aset tersebut terdiri dari lahan seluas 1500 meter persegi di Kabupaten Badung dan 186 meter persegi di Kota Denpasar, Bali.
Selain itu, I Nyoman juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp139 juta. Namun, tercatat pula bahwa rektor mempunyai utang sebesar Rp1,062 miliar.