Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana mengawali pembahasan sejumlah agenda legislasi daerah melalui Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (25/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang merupakan usulan DPRD, serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2025 yang diajukan pemerintah daerah.
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sri Sutharmi berharap seluruh tahapan pembahasan kedua Ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Sebelum memasuki agenda pokok persidangan, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Putu Nova Noviana, S.STP., M.Si., menyampaikan laporan administrasi terkait surat masuk dan surat keluar yang diterima Sekretariat DPRD.
Dalam laporannya disebutkan bahwa sejak berakhirnya masa persidangan sebelumnya hingga 25 Juni 2026, Sekretariat DPRD menerima sebanyak 81 surat. Dari jumlah tersebut, terdapat dua surat yang berkaitan langsung dengan agenda paripurna.
Pertama, surat dari Bupati Jembrana mengenai pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta rancangan peraturan bupati mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD. Kedua, surat DPRD Kabupaten Jembrana kepada Bupati terkait usulan Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Agenda berikutnya diisi pemaparan dari perwakilan Komisi I DPRD Jembrana, I Nyoman Sudiasa, S.H., mengenai latar belakang dan urgensi pembentukan Ranperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Menurut Sudiasa, regulasi yang saat ini berlaku, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika masyarakat saat ini.
Selain itu, hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Melalui Ranperda yang diusulkan DPRD tersebut, diharapkan tersedia dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah, Satpol PP, serta unsur pelindungan masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Ranperda tersebut disusun dalam 13 bab dan 71 pasal yang mengatur berbagai aspek mulai dari ketentuan umum, penyelenggaraan ketertiban umum, pembentukan dan pemberdayaan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas), pembinaan, partisipasi masyarakat, hingga pengaturan sanksi dan pendanaan.
Setelah penyampaian dari Komisi I, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, S.E., M.M., memaparkan penjelasan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD, jajaran perangkat daerah, serta seluruh masyarakat Jembrana atas dukungan dan kerja sama yang terjalin selama pelaksanaan pembangunan tahun 2025.
Menurutnya, capaian yang diraih Pemerintah Kabupaten Jembrana sepanjang tahun anggaran 2025 merupakan hasil sinergi berbagai pihak, termasuk keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Jembrana pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,197 triliun atau melampaui target yang ditetapkan. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp244,57 miliar atau mencapai lebih dari 105 persen dari target.
Di sisi belanja, pemerintah daerah mencatat realisasi sebesar Rp1,174 triliun atau sekitar 94 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun 2025.
Selain itu, realisasi penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp76,29 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp3,4 miliar.
Menjelang penutupan rapat, Ketua DPRD Jembrana secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda yang telah disampaikan Bupati kepada DPRD untuk memasuki tahap pembahasan selanjutnya. Penyerahan tersebut diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Jembrana sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), I Putu Gede Suegardana Cita, S.E.
Dokumen tersebut selanjutnya akan didistribusikan kepada fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan kajian sebelum penyampaian pandangan umum fraksi pada agenda rapat berikutnya.
Rapat Paripurna I kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. Pembahasan dua Ranperda tersebut menjadi langkah awal dalam penyusunan kebijakan daerah yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan ketertiban masyarakat, serta mendorong pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel. (!)






