Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah.
Mereka adalah MD, YS, dan TP.
Kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara ini senilai sebesar Rp1,8 triliun.
Penetapan 3 tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
Surat itu ditandatangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
“Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” kata Auliansyah Lubis melalui surat tersebut, Rabu (25/5/2023).
Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti membenarkan pihaknya menerima surat penetapan tersangka.
Ia mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil menetapkan tiga tersangka.
“Kejutan bagi kami, selain terlapor ada juga yang bernama YS dan TP,” kata Krisna seperti dilansir dari beberapa sumber media online, Jumat (26/5)
Ia menjelaskan bahwa kasus ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2003.