banner 728x250

Sidang Pra Kasus Tukar Guling TKD Jaksa Dan Hakim Harus Objektif

Berita Viral

Keterangan Foto : Sidang Pra Kasus Tukar Guling TKD Jaksa Dan Hakim Harus Objektif
banner 120x600

Sumenep – Sidang PRA kasus tukar guling tanah Kas Desa yang diajukan oleh tersangka H Sugianto sidang perdananya bertepatan hari Rabu 27/12/2023 di Pengadilan Negeri Surabaya menjadi sorotan oleh banyak pihak, karena sidang PRA ini akan jadi penentu sah tidaknya penetapan tersangka terhadap H Sugianto selaku pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri yang terletak di Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep. 24/12/2023

Sebelum ditetapkannya tersangka H Sugianto CS 22 November 2023, telah melakukan upaya hukum menggugat Penyidik Polda Jatim atas penangan perkara kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) ke Pengadilan Negeri Surabaya, kemudian banding dan sampai kepada tingkat Kasasi, yang putusannya tidak memihak pada H Sugianto.

banner 728x250

Menariknya perkara ini tidak hanya melibatkan segelintir pihak yang berkepentingan, melainkan sejumlah warga penghuni Perum BSA resah dan gelisah seolah-olah menjadi korban permasalahan tukar guling di masa kekuasaan H. Soekarno Marsaid 1997, di tambah lagi belakangan ini seluruh transaksi baik penerbitan sertifikat, urusan perbankkan dan/atau jual beli rumah untuk Perum BSA dibekukan sementara, sampai dengan adanya putusan pengadilan atas perkara tukar guling TKD.

Belakangan ini muncul pemberitaan di Media Online catatan aliran dana dari pengembang ke sejumlah pihak yang berkepentingan, terungkapnya buku catatan semakin menyingkap tabir konspirasi yang berjenjang dan terkoneksi dari waktu ke waktu, dari penguasa sebelumnya ke penguasa berikutnya, yang pastinya diawali dari proses tukar guling TKD kemudian lahir sebuah produk Hukum Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dinilai fatal, karena cacat wewenang prosedur dan/atau substansi.

Pada sidang PRA di Pengadilan Negeri Surabaya yang bermula 27/12/2023, masyarakat akan menilai sosok Hakim dan Jaksa yang menangani perkara ini, di sana nanti akan teruji dan public akan menilai apakah sosok hakim dan jaksa tersebut benar-benar konsisten, menerapkan hukum sesuai dengan kasus yang terjadi, dan mengkonstruksi kasus yang diadili secara utuh, bijaksana dan objektif.

Rasyid Nahdliyin Seorang Aktivis Jebolan Pondok Pesantren Lirboyo yang tidak tanggung tanggung membantai isu isu miring yang beredar. ketika dimintai tanggapannya terkait akhir keputusan PRA, Rasyid menyampaikan kepada Media Beritaviral.co.id “Kita ikuti saja bagaimana hakim memutuskan perkara ini, dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman antara “Putusan” dan “Hakim” merupakan dua hal yang tak terpisahkan, karena putusan pengadilan merupakan produk Hakim, sedang putusan berkualitas mencerminkan Hakim yang berkualitas”.

Sambung Rasyid, “Sebenarnya kita semua khususnya masyarakat Sumenep sangat mudah bisa menilai karena konstruksi hukumnya kita semua sudah menguasai, kan persoalan korupsi itu harus ada kerugian negaranya dulu, kerugian negaranya sudah pasti dan contoh yang paling mudah 16.4 kg emas diganti dengan 17.5 kg besi, apalagi penggantinya tidak ada, simple kan ?, ya kita lihat aja bagaimana hakim memutus”.

“Saya harap dalam penegakan hukum ini, demi tegaknya keadilan dan kebenaran putusan harus melalui pertimbangan hukum yang detail, Hakim dan Jaksa harus objektif, dan konsisten dengan aturan hukum yang berlaku, karena persoalan ini menyangkut kerugian Negara yang nilainya sangat fantastis, belum lagi menyangkut potensi kerugian hilangnya Pendapatan Asli Desa (PAD) selama bertahun-tahun yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat desa terkait, semoga hilangnya Hakim Artidjo Alkostar akan hadir Artidjo baru dalam dunia kehakiman”.

“Persoalan hukum ini juga menyangkut nasib warga penghuni Perumahan Bumi Sumekar Asri sebagai korban akibat ulah pengembang, yang saat ini resah, gelisah akibat isu-isu dan pemberitaan, sebagaimana yang disampaikan Bapak Kurniadi “bahwa Polda segera menyita 600 lahan warga Bumi Sumekar Asri”, ini kan suatu ide diluar rasa kemanusiaan yang akan menciptakan suasana tidak kondusif,

“Saya pastikan dan menjamin tidak akan pernah terjadi penyitaan terhadap lahan/rumah warga BSA yang telah dibeli dari H Sugianto karena anda adalah KORBAN, dan saya pastikan akan terjadi penyitaan lahan/rumah yang masih atas nama H Sugianto/PT Sinar Mega Indah Perkasa, jadi warga BSA (Bumi Sumekar Asri) tidak perlu khawatir, jangan percaya dengan isu-isu, ide/gagasan dari orang-orang yang asal bicara”. (*)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250