Jembrana – Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Jembrana yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jembrana pada Senin (30/3/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota BANMUS, dengan agenda utama membahas tindak lanjut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta penetapan jadwal kegiatan DPRD bulan April 2026.
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan salam pembuka sekaligus memaparkan susunan agenda rapat yang meliputi kata pengantar, pembahasan rekomendasi alat kelengkapan dewan (AKD) terhadap LKPJ, penetapan agenda kegiatan DPRD bulan April, sesi tanya jawab, hingga penutup.
“Mohon masukan Bapak Ibu semua, apakah agenda yang telah disampaikan dapat kita setujui bersama,” ujar Ni Made Sri Sutharmi, yang kemudian dijawab serempak oleh forum dengan persetujuan.
Memasuki pembahasan inti, Ketua DPRD menjelaskan bahwa BANMUS memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait mekanisme pembahasan LKPJ, apakah melalui panitia khusus (pansus), rapat kerja, atau diserahkan kepada Badan Anggaran (Banggar), sebelum nantinya diputuskan dalam rapat paripurna.
Dalam sesi tersebut, anggota BANMUS, H. Adrimin, menyampaikan pandangannya dengan menekankan pentingnya efektivitas dan kesinambungan mekanisme pembahasan.
“Kita baru saja mengikuti rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2025. Oleh karena itu, untuk pembahasan lanjutan, saya berpandangan akan lebih tepat apabila diserahkan kepada Badan Anggaran. Selain sudah menjadi pola di tahun-tahun sebelumnya, Banggar juga memiliki representasi lintas unsur yang memungkinkan pembahasan dilakukan secara lebih mendalam dan terstruktur,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa melalui Banggar, proses penyusunan rekomendasi dapat dilakukan secara lebih sistematis dan menghasilkan catatan strategis bagi pemerintah daerah.
“Rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja ke depan. Untuk itu, kami menilai penyerahan ke Banggar merupakan langkah yang paling efektif,” tambahnya.
Pandangan tersebut mendapat respons positif dari seluruh anggota BANMUS. Menindaklanjuti hal itu, Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi, kembali meminta persetujuan forum.
“Apabila seluruh anggota BANMUS sepakat, maka pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 kita serahkan sepenuhnya kepada Banggar untuk selanjutnya direkomendasikan dalam rapat paripurna,” tegasnya, yang kemudian disetujui secara bulat oleh peserta rapat.
Selanjutnya, rapat berlanjut pada pembahasan agenda kegiatan DPRD Kabupaten Jembrana untuk bulan April 2026. Dalam pembahasan tersebut, dilakukan peninjauan secara rinci terhadap jadwal kegiatan, mulai dari rapat alat kelengkapan dewan (AKD), rapat paripurna, kunjungan kerja komisi, hingga agenda konsultasi dan koordinasi.
Sejumlah penyesuaian jadwal turut disepakati, khususnya terkait agenda Badan Anggaran, guna memberikan ruang yang lebih optimal bagi Banggar dalam melakukan konsultasi dengan tim ahli terkait pembahasan LKPJ.
Setelah seluruh agenda dibahas dan tidak terdapat tambahan usulan dari anggota, Ketua DPRD kembali meminta persetujuan forum terkait penetapan agenda kegiatan bulan April. Seluruh anggota BANMUS menyatakan persetujuan secara bulat.
Rapat BANMUS kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dan dilanjutkan dengan agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Jembrana pada hari yang sama. (!)






