Program Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Fokus Pembahasan Komisi II DPRD Jembrana

Keterangan Foto : Program Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Fokus Pembahasan Komisi II DPRD Jembrana
banner 120x600

Jembrana – Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Jembrana terkait pembahasan Program Kampung Nelayan Merah Putih serta tindak lanjut program dari Kementerian, Kelautan dan Perikanan RI, bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Jembrana, pada Senin (4/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, dengan membahas berbagai persoalan strategis pengembangan sektor perikanan dan pemberdayaan nelayan di Kabupaten Jembrana.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan program strategis pemerintah pusat yang mendukung penguatan koperasi desa sekaligus pengembangan sektor perikanan di daerah. Untuk mendukung program tersebut, Dinas Perikanan telah melakukan survei lapangan pada delapan desa di Kabupaten Jembrana guna mengidentifikasi kesiapan lokasi dan ketersediaan lahan yang memenuhi persyaratan program.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika mengatakan, hasil inventarisasi di lapangan masih menemukan sejumlah kendala, terutama terkait legalitas dan status lahan yang digunakan.

“Masih ada beberapa persoalan terkait status tanah, termasuk adanya pergantian status lahan dan klaim aset oleh kelompok nelayan. Hal ini perlu diselesaikan secara administrasi agar program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Pihaknya menekankan pentingnya penataan dan inventarisasi aset pemerintah, khususnya aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali di wilayah Air Kuning serta lahan di Candikusumo. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendukung pengembangan sektor perikanan sekaligus mencegah potensi persoalan hukum maupun temuan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Komisi II DPRD Jembrana juga mendukung usulan penghapusan data tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sejak tahun 2014 karena dinilai sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditagihkan.

Dalam pembahasan lainnya, Komisi II turut menyoroti kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan di Kabupaten Jembrana yang dinilai belum terpenuhi secara optimal. Di sisi lain, operasional Pertamina Nelayan di Rancabali juga masih menghadapi kendala kerugian usaha yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

I Ketut Suastika menegaskan, nelayan di Kabupaten Jembrana juga diharapkan melengkapi administrasi pendukung, khususnya kepemilikan kartu KUSUKA sebagai salah satu syarat memperoleh bantuan dan program pemerintah di sektor kelautan dan perikanan.

“Kami berharap kelompok nelayan dapat melengkapi administrasi seperti kartu KUSUKA, sehingga berbagai program bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah bisa lebih mudah diakses,” tegasnya.

Komisi II DPRD Jembrana juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi pelaksanaan sosialisasi kepada kelompok nelayan serta mengkomunikasikan dan memfasilitasi permohonan hibah aset kepada pihak terkait guna mendukung kelancaran program perikanan di Kabupaten Jembrana.

Selain itu, dalam rangka pengembangan budidaya perikanan, Komisi II mengusulkan pengadaan benih ikan melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya untuk komoditas lele dan nila sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

Tidak hanya itu, lahan DPI yang saat ini dikelola oleh Dinas Perikanan juga dinilai dapat dipertimbangkan untuk diserahkan pengelolaannya kepada kelompok nelayan sebagai stimulus pemberdayaan ekonomi masyarakat serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

“Kami berharap ada dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali dalam pengembangan budidaya perikanan di Jembrana dengan orientasi utama pada pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan nelayan, bukan semata-mata mengejar target PAD,” pungkasnya. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *