Sumenep – Sidang PRA kasus tukar guling TKD Desa Kolor Kec. Kota Sumenep yang diajukan oleh Pemohon H Sugianto di Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dijadwalkan 7 hari sejak Rabu 27/12/2023, dan masuk sidang pembacaan putusan hari ke 7 Jum’at 5/01/2024 Hakim memutuskan Peradilan yang diajukan pemohon DITOLAK. (7/1/2024)
Masyarakat Sumenep menyambut baik dan sangat mengapresiasi putusan Hakim tersebut, menganggap putusan tersebut sangat tepat dan sudah sesuai dengan apa yang diharapkan khususnya masyarakat Sumenep.
Kepala Desa Paberasan Rahman Saleh yang sempat viral membela warganya yang terlibat langsung dalam persoalan kasus tukar guling Tanah Kas Desa, ketika ditemui di kantornya menyampaikan pada Media Beritaviral.co.id 7/1/24
“Putusan Hakim Pengadilan Surabaya itu sudah sangat tepat, saya selaku Kepala Pemerintahan Desa Paberasan mewakili masyarakat terutama yang terkena dampak masalah tukar guling menyampaikan Rasa Hormat dan Apresiasi kepada Hakim yang menangani Peradilan yang diajukan H Sugianto”. Jelasnya
Kades Berperawakan Sakera tersebut melanjutkan “Benar tidaknya masalah tukar guling TKD ini saya tahu, karena Pemdes Paberasan terlibat langsung dalam permasalahan ini, tapi biarlah penyidik Polda yang lebih tahu, karena seluruh alat bukti sudah saya sampaikan ke Penyidik”.
“Makanya orang luar atau anak baru kemaren jangan sok tahu masalah ini, masalah tukar guling ini masalah internal pemerintahan di Kabupaten Sumenep, kalau memang benar prosesnya bisa selesai di meja Bupati, gak perlu menyuruh orang luar menguasai dan menggarap lahan yang justru berdampak buruk jika terjadi suatu hal yang tidak kita ingini terjadi”.
“Dan selama saya memimpin atau masih dipercaya oleh masyarakat Paberasan apapun saya lakukan demi membela rakyat saya, dan selama rakyat saya dipihak yang benar saya akan berdiri paling depan, jangan coba coba mengotak atik rakyat saya”. Tegas kades
Ditempat lain Mantan Kepala Desa Poje H Abd. Aziz ketika ditemui di kediamannya menyampaikan kepada Media Beritaviral.co.id, “Saya menyampaikan Apresiasi dan sangat berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani sidang Peradilan yang diajukan H Sugianto, putusan tersebut sudah tepat, suatu putusan yang menurut saya amanah memihak pada kebenaran”. 7/1/24
“Persoalan tukar guling yang melibatkan Desa Poje ini suatu perbuatan yang saya nilai sangat berani, karena benar tidaknya saya sangat tahu, dan semua alat bukti sudah saya serahkan ke penyidik, biarlah penyidik yg bekerja”.
“Saya juga menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Polda Jatim yang menangani kasus ini, karena persoalan tanah ini tidak mudah, dengan gigihnya selama bertahun tahun menangani kasus ini tanpa putus asa”.
Di Akhir Penutup Rasyid Nahdiyin menyampaikan “Rasa terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam kepada penyidik Polda Jatim yang bersungguh sungguh menangani kasus ini, Juga saya sampaikan Rasa Hormat saya kepada Hakim yang juga sudah menangani Peradilan yang diajukan H Sugianto. Terimakasih sudah bijaksana mengambil keputusan”
“Dan khususnya kepada Pelapor Bapak Leighton Tiflazaro. yang sangat Jenius dalam strategi berburu mafia. Suhu yang merupakan Guru spiritual, orang yang selama ini membimbing dan memberikan banyak ilmu dan pengetahuan kepada saya yang sangat berharga.” Ungkapnya
Rasyid Menambahkan “Saya selaku Putra daerah mewakili Masyarakat Sumenep menyampaikan terima kasih yang tiada batas. Salam Hormat saya Guru, Anda bagi kami adalah Pahlawan yang setia berkorban bukan untuk dikenal namanya. dan bukan semata mata karena uang, tapi untuk sumenep tercinta bersih bebas korupsi”.
“Karena secara logika memanglah tidak mungkin sebuah lautan bisa menenggelamkan gunung. Tapi tidak ada yang Mustahil jika yang maha benar menghendaki”. Imbuhnya (*)