Komisi III DPRD Jembrana Matangkan Ranperda Jaringan Utilitas Terpadu, Kabel Semrawut Jadi Sorotan

Keterangan Foto : Komisi III DPRD Jembrana Matangkan Ranperda Jaringan Utilitas Terpadu, Kabel Semrawut Jadi Sorotan
banner 120x600

Jembrana – Penataan jaringan utilitas di Kabupaten Jembrana kembali menjadi perhatian serius DPRD Jembrana. Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja untuk membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, sekaligus membicarakan persoalan kabel, tiang provider, perizinan, pembiayaan hingga peluang kerja sama dengan investor.

Rapat kerja tersebut dilaksanakan pada Kamis, (10/9/2026), pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, ST.

Rapat menghadirkan sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana, serta para Camat se-Kabupaten Jembrana.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari agenda yang telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana pada 28 Agustus 2026. Komisi III memanfaatkan rapat tersebut untuk memperdalam materi Ranperda sekaligus memperoleh masukan teknis dari organisasi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan jaringan utilitas.

Salah satu fokus utama rapat adalah penyempurnaan draf Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu atau SJUT. Draf awal Ranperda beserta Naskah Akademiknya telah disusun dengan pendampingan tim dari Universitas Udayana.

Ketua Komisi III I Dewa Putu Merta Yasa, ST, menilai pembahasan sebelum masuk ke tahapan harmonisasi sangat penting. Materi Ranperda perlu terlebih dahulu dicermati bersama agar substansi yang nantinya dibawa ke tahapan harmonisasi benar-benar telah memperoleh masukan dari pemerintah daerah dan perangkat teknis.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kondisi teknis di lapangan.

Dalam pembahasan, aspek perizinan menjadi salah satu materi yang cukup mendapat perhatian. Perubahan sistem perizinan membuat sejumlah ketentuan dalam draf Ranperda perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjelaskan bahwa sejumlah izin yang sebelumnya berdiri sendiri kini diarahkan menjadi satu kesatuan dalam izin pemanfaatan bagian-bagian jalan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pembangunan sarana utilitas, penempatan jaringan, bangunan pelengkap hingga pemeliharaan.

Perizinan tersebut berkaitan dengan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB-UMKU. Dalam mekanismenya, penerbitan izin tetap membutuhkan rekomendasi teknis dari perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang.

Pola tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan atau penempatan jaringan utilitas tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga telah melalui pertimbangan teknis.

Dalam rapat, Dinas Perizinan juga mendorong agar substansi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dimasukkan secara tepat ke dalam Ranperda. Penyesuaian tersebut dinilai penting karena sistem perizinan yang berlaku saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan pola pengaturan sebelumnya.

Salah satu hal yang turut dibahas adalah kepastian waktu dalam proses perizinan. Dalam masukan teknis yang disampaikan, penerbitan atau penolakan permohonan izin diusulkan memiliki batas waktu paling lama 14 hari kerja setelah dokumen permohonan teknis dinyatakan lengkap dan terverifikasi.

Selain persoalan perizinan, pembahasan juga diarahkan pada kondisi jaringan utilitas yang selama ini masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Jembrana.

Komisi III menyoroti pemasangan kabel telekomunikasi, jaringan internet, kabel optik dan tiang provider yang pada beberapa lokasi terlihat belum tertata dengan baik. Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keindahan lingkungan, tetapi juga berhubungan dengan keselamatan, kenyamanan masyarakat serta kepastian status pemasangan jaringan.

Keluhan mengenai jaringan utilitas sebenarnya telah menjadi perhatian Komisi III sejak tahun 2025. Dalam rapat kerja sebelumnya bersama Dinas Komunikasi dan Informatika, berbagai persoalan mengenai kabel dan tiang provider telah dibahas.

Laporan masyarakat juga masih diterima hingga 2026. Di sejumlah tempat, jaringan internet dan kabel ditemukan melintasi jalan desa maupun lahan masyarakat. Bahkan terdapat kondisi kabel yang menggunakan bambu sebagai penyangga.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan jaringan utilitas tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan. Penataan juga perlu dilakukan secara bertahap hingga wilayah pedesaan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi teknis masing-masing lokasi.

Komisi III berpandangan bahwa meningkatnya jumlah pengguna internet dan semakin banyaknya pemasangan jaringan membuat kebutuhan penataan menjadi semakin mendesak. Jika tidak ditangani melalui sistem yang jelas, pertumbuhan jaringan berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Karena itu, keberadaan regulasi tentang jaringan utilitas terpadu diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan sistem penataan yang lebih terarah.

Namun, penerapan jaringan utilitas terpadu tidak berarti seluruh jaringan harus ditempatkan di bawah tanah. Kondisi teknis setiap lokasi harus menjadi pertimbangan. Ada lokasi tertentu yang memungkinkan jaringan ditanam, tetapi ada pula tempat yang secara teknis tidak memungkinkan, seperti kawasan jembatan atau lokasi dengan keterbatasan ruang.

Dengan pendekatan tersebut, konsep penataan dapat diterapkan secara bertahap sesuai kemampuan dan karakteristik wilayah Kabupaten Jembrana.

Persoalan relokasi jaringan juga menjadi bagian dari pembahasan. Apabila pemerintah daerah membutuhkan ruang tertentu untuk pembangunan dan jaringan utilitas harus dipindahkan, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembiayaannya.

Komisi III memandang penting adanya pembahasan bersama dengan para penyelenggara jaringan, termasuk provider telekomunikasi, PLN, PDAM dan pihak terkait lainnya. Masukan dari para penyelenggara diperlukan agar aturan yang nantinya ditetapkan dapat mempertimbangkan persoalan teknis yang benar-benar terjadi di lapangan.

Pendapat dari pihak provider tidak serta-merta harus diterima seluruhnya, namun perlu diberikan ruang untuk menyampaikan kondisi dan kendala yang mereka hadapi dalam penyelenggaraan jaringan.

Dengan cara tersebut, regulasi yang disusun dapat menjadi titik temu antara kepentingan pemerintah daerah, penyelenggara jaringan dan masyarakat.

Selain penataan fisik jaringan, Komisi III juga melihat pentingnya perencanaan jangka panjang. Dalam pembahasan Ranperda, muncul gagasan agar pemerintah daerah memiliki rencana induk atau master plan jaringan utilitas yang mampu memberikan gambaran arah pembangunan dan pengembangan jaringan hingga jangka panjang.

Perencanaan tersebut diperlukan agar pembangunan jaringan tidak dilakukan secara sporadis dan terpisah-pisah. Setiap pembangunan utilitas nantinya diharapkan dapat mengacu pada rencana yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Aspek sanksi dalam Ranperda juga menjadi perhatian. Ketentuan mengenai kewajiban memperoleh izin perlu diikuti dengan rumusan sanksi yang jelas dan mudah diterapkan. Hal tersebut diperlukan agar regulasi tidak hanya memberikan kewajiban, tetapi juga memiliki mekanisme penegakan ketika terjadi pelanggaran.

Komisi III juga melihat perlunya memperjelas ketentuan mengenai sanksi administratif, kewajiban pemulihan maupun ketentuan pidana agar tidak menimbulkan multitafsir ketika regulasi diterapkan.

Di sisi lain, pembahasan jaringan utilitas tidak terlepas dari persoalan pembiayaan. Apabila seluruh pembangunan dan penataan jaringan dilakukan menggunakan anggaran pemerintah daerah, kebutuhan dana yang harus disiapkan tentunya cukup besar.

Karena itu, Komisi III mulai membuka pembahasan mengenai alternatif pembiayaan melalui kerja sama dengan investor atau pihak ketiga.

Menurut pembahasan dalam rapat, kemungkinan kerja sama dengan investor sebelumnya juga telah dibicarakan dengan Bupati Jembrana. Sejumlah investor bahkan telah melakukan audiensi dengan Komisi III dan informasi tersebut telah disampaikan kepada Bupati.

Salah satu calon investor yang pernah melakukan audiensi disebut merupakan putra daerah Jembrana yang bekerja di Denpasar dan memiliki pengalaman dalam penataan jaringan utilitas terpadu, termasuk pengalaman dalam pekerjaan serupa di Tabanan.

Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bahan referensi untuk melihat kemungkinan model kerja sama yang sesuai apabila Kabupaten Jembrana nantinya menerapkan jaringan utilitas terpadu.

Dalam rapat juga disinggung pengalaman Kota Denpasar yang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang SJUT. Selain itu, terdapat Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2026 mengenai tarif layanan atas pemanfaatan sarana jaringan utilitas terpadu infrastruktur dan pasif komunikasi serta Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2024.

Kota Denpasar juga telah membentuk tim koordinasi pembangunan jaringan utilitas terpadu. Model tersebut dinilai dapat dipelajari oleh Kabupaten Jembrana, terutama terkait pola kelembagaan, pembiayaan, pembangunan serta kemungkinan kerja sama pemerintah daerah dengan pihak investor.

Komisi III memandang skema investasi perlu dikaji secara matang. Jika dapat dirancang dengan baik, kerja sama tersebut bukan hanya membantu pembiayaan pembangunan infrastruktur, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat bagi pelayanan publik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan demikian, jaringan utilitas tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan penertiban kabel dan tiang. Infrastruktur tersebut juga dapat dikembangkan menjadi bagian dari sistem pelayanan publik yang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Dalam pembahasan lebih lanjut, Komisi III mendorong agar pemerintah daerah mempertimbangkan model infrastruktur bersama. Dengan konsep tersebut, penggunaan ruang untuk jaringan dapat ditata secara lebih efisien sehingga tidak terjadi pemasangan tiang dan kabel secara berulang oleh berbagai penyelenggara.

Penataan seperti ini diharapkan dapat mengurangi kondisi kabel yang semrawut sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Pengawasan juga menjadi bagian penting. Pemerintah daerah bersama pemerintah desa dan kelurahan perlu memiliki pola koordinasi yang jelas dalam mengawasi pemasangan jaringan utilitas.

Setiap laporan masyarakat mengenai pemasangan kabel atau tiang yang diduga tidak sesuai ketentuan perlu ditindaklanjuti secara cepat. Kejelasan mengenai siapa penyelenggara jaringan, status perizinan dan lokasi pemasangan menjadi hal yang penting untuk memastikan pengawasan dapat dilakukan.

Komisi III juga menilai perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, penyelenggara telekomunikasi serta instansi teknis. Tanpa koordinasi lintas sektor, penataan jaringan akan sulit dilakukan secara menyeluruh.

Dalam rapat, perhatian juga diberikan terhadap kondisi darurat. Perbaikan jaringan utilitas yang mengalami kerusakan dan berdampak terhadap pelayanan publik tidak selalu dapat menunggu seluruh proses perizinan normal.

Karena itu, muncul usulan agar Ranperda memberikan ruang bagi penanganan keadaan darurat, seperti kerusakan jaringan PDAM, banjir atau gangguan lain yang dapat mengancam keselamatan maupun mengganggu pelayanan publik.

Untuk kondisi seperti itu, penanganan dapat dilakukan segera dengan kewajiban memberikan pemberitahuan kepada perangkat daerah terkait paling lambat 1 x 24 jam.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa Ranperda SJUT perlu disusun dengan mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan kontrol terhadap pembangunan dan penempatan jaringan. Di sisi lain, pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administratif ketika terjadi keadaan darurat.

Komisi III berharap seluruh masukan teknis dari perangkat daerah dapat dituangkan secara tertulis sehingga dapat menjadi bahan penyempurnaan bagi tim penyusun dari Universitas Udayana.

Setelah substansi Ranperda diperbaiki dan disesuaikan, dokumen tersebut akan diarahkan menuju tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Sebelum tahapan tersebut, Komisi III ingin memastikan berbagai persoalan teknis, perizinan, kelembagaan, pembiayaan dan penerapan di lapangan telah dibahas secara memadai.

Komisi III juga mendorong dilakukannya kajian atau studi banding ke daerah yang telah lebih dahulu menerapkan konsep jaringan utilitas terpadu. Daerah yang telah memiliki pengalaman dalam pembangunan utilitas bawah tanah maupun sistem utilitas bersama dapat menjadi sumber pembelajaran bagi Jembrana.

Studi tersebut diperlukan untuk melihat secara langsung bagaimana model regulasi, pembiayaan, kelembagaan, pengelolaan, tarif pemanfaatan serta pola kerja sama dengan penyelenggara jaringan diterapkan di daerah lain.

Hasil kajian nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan model yang paling sesuai dengan karakteristik Kabupaten Jembrana.

Ketua Komisi III I Dewa Putu Merta Yasa, ST, menegaskan bahwa tujuan akhir dari pembahasan ini bukan semata-mata membuat aturan baru. Lebih jauh, regulasi diharapkan mampu menjadi dasar untuk mewujudkan jaringan utilitas yang tertib, aman, nyaman dan dapat mendukung kebutuhan masyarakat.

Penataan juga diharapkan tidak hanya berhenti di kawasan perkotaan, tetapi dapat diterapkan secara bertahap hingga wilayah pedesaan sepanjang memungkinkan secara teknis.

Dengan semakin berkembangnya kebutuhan internet dan jaringan komunikasi, keberadaan infrastruktur yang tertata menjadi semakin penting. Pemerintah daerah perlu memiliki arah yang jelas agar perkembangan jaringan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun lingkungan.

Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai perangkat daerah, Komisi III DPRD Jembrana berharap Ranperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu dapat menghasilkan regulasi yang realistis, memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan serta memberikan manfaat jangka panjang bagi Kabupaten Jembrana.

Rapat kerja tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyempurnaan Ranperda sekaligus upaya DPRD Jembrana mencari solusi atas persoalan kabel, tiang dan jaringan telekomunikasi yang selama ini masih ditemukan di lapangan.

Ke depan, penataan jaringan utilitas diharapkan dapat dilakukan secara bertahap, terintegrasi dan berkelanjutan, dengan dukungan regulasi yang kuat, koordinasi lintas sektor serta skema pembiayaan yang memungkinkan pembangunan infrastruktur berjalan tanpa sepenuhnya membebani keuangan daerah. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *