Jakarta, Pemberitaan akhir-akhir ini yang sangat menyita perhatian Publik di Kabupaten TTU Propinsi Nusa Tenggara Timur yang “diduga”Kuat
Kejari TTU bersama kroninya melakukan Proses hukum terhadap wartawan atas karya-karya jurnalistiknya tidak dibenarkan.
Menurutnya kalau ada Orang atau Lembaga yang merasa berkeberatan sesuai kode etik Jurnalistik dan UU Pers bisa melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan di media tersebut bukan memproses hukum.
Jika Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dimuat maka yang merasa berkeberatan atas pemberitaan media tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pers.
Lanjut Gabriel Goa,
Fakta yang terjadi bahwa di Kabupaten TTU Propinsi Nusa Tenggara Timur telah terjadi proses hukum oleh Kejari TTU terhadap wartawan FN,
Kejari TTU telah kangkangi UU Pers.
Kami Terpanggil untuk membela Pers salah satu pilar demokrasi untuk mengontrol praktek kongkalikong kaum kuat kuasa dan kuat modal yang diduga kuat merampok Hak-Hak Ekosob Orang Miskin di NTT maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) dan KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia)menyatakan, pertama,mendesak Kejari TTU untuk segera menghentikan proses hukum terhadap Wartawan FN.
Kedua, mendesak pihak-pihak yang berkeberatan dengan pemberitaan FN untuk melakukan Hak Jawab dan Hak koreksi berdasarkan UU Pers dan jika tidak dimuatnya Hak Jawab dan Hak Koreksi di media bersangkutan maka jalurnya ke Dewan Pers.
Ketiga,mendukung dan siap mendampingi FN meminta perlindungan ke Dewan Pers,Komnas Ham dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Keempat,siap mendampingi FN untuk melaporkan resmi ke KPK RI jika pemberitaan FN terkait Dugaan Kuat Tipikor di Kabupaten TTU.
Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA/Ketua KOMPAK INDONESIA