Kisah seorang istri ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan suaminya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat viral di media sosial.
Cerita korban itu diunggah lewat sebuah utas oleh akun Twitter @saharahanum.
Dalam utasnya itu disampaikan korban yang sudah berumah tangga selama 14 tahun sudah belasan kali menjadi korban KDRT oleh suaminya.
Masih dalam utas itu disebutkan bahwa aksi KDRT itu terjadi pada bulan Februari.
Saat itu, korban disiram dengan bubuk cabai, kepalanya dibenturkan ke tembok, hingga rambutnya dijambak.
Atas penganiayaan itu, korban lantas mendatangi Polres Depok untuk melaporkan tindakan suaminya.
Saat itu, korban juga langsung divisum.
“Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga,” cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip Rabu (24/5).
“Dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali. Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, Kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke Polisi,” sambung cuitan itu.
Masih dalam utas itu turut disampaikan korban didesak untuk mengambil jalur damai oleh pihak suaminya. Namun, ditolak oleh korban.
“Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi Kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat Kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka??,” ucap akun Twitter itu.
Polisi juga tetapkan suami jadi tersangka
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan pihaknya menerima dua laporan terkait kasus KDRT tersebut.
Masing-masing dilaporkan oleh istri dan suaminya.
“Terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian,” kata Yogen kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan, kata Yogen, pihaknya kemudian menetapkan sang istri dan suami sebagai tersangka atas laporan tersebut.
“Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.
Yogen menuturkan dalam kasus ini, salah satu pihak sempat mengajukan proses restorative justice (RJ).
Namun, hal ini gagal dilakukan, sehingga proses hukum terus berlanjut.
Yogen menyebut kedua tersangka semestinya ditahan dalam kasus ini. Namun, kata dia, sang suami tak bisa ditahan lantaran ada kondisi kesehatannya yang tak memungkinkan.
“Karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” tutur Yogen.
“Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kita coba RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai,” sambungnya.