Sumenep, CNN – Mantan Kepala Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk – Guluk diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan online di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu, ( 26/3/2023.
Diketahui, Mantan Kepala desa batu ampar berinisial F melakukan penganiayaan terhadap wartawan online dari Kabaroposisi.net
Akibat penganiayaan tersebut wartawan kabaroposisi.net mengalami bengkak di hidung, dan bibir luka serta penglihatan mata kabur.
Sedangkan Wartawan Koran Patroli Expres dirampas Handphonenya, dompet dan Sepeda motor miliknya disita oleh terduga pelaku penganiayaan.
Sementara, Pantauan Media ini Kedua wartawan dari kabaroposisi.net dan Koran Patroli Expres telah melaporkan penganiayaan yang di alaminya ke Mapolres Sumenep guna diproses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku penganiayaan sekan tak memahami jika wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis di lindungi oleh Undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Sebagai mana tertuang dalam amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang juga diatur tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana UU Pers Pasal 18 Ayat (1).
Dalam amanah UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat ( 1 ) tertulis. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).