Direktur Media Pers Nasional, I Putu Suardana sangat mengapresiasi adanya Siaran Pers, No. 07 /SP/DP/11/2023 yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, tertanggal 27 Februari 2023, tentang Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan.
Siaran Pers dari Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu, S.H,. M.S tersebut direlease berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers, dan banyaknya media yang beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi Perusahaan Media/Pers oleh Dewan Pers.
Suardana mengaku sepakat dengan Dewan Pers bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di Era Reformasi, tidak mengenal adanya Pendaftaran bagi Perusahaan Pers. Sehingga, setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke Lembaga manapun, termasuk ke Dewan Pers.
Setiap Perusahaan Pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas Jurnalistik secara teratur, secara Legal Formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers, sekalipun belum ataupun sama sekali tidak terdata di Dewan Pers.
“Keputusan dari Dewan Pers mengeluarkan Siaran Pers sudah sangat tepat. Hari ini ibu DR. Ninik Rahayu, S.H,. M.S ibarat membuka lembaran baru, beliau benar-benar bisa menjalankan amanah dalam mewujudkan kebebasan Pers di Indonesia. Sosok pemimpin seperti inilah yang memang patut dibanggakan”, jelasnya pada Selasa (28/2)
Ditambahkannya, selama ini para Jurnalis di Nusantara merasa terbelenggu dengan aturan dari Dewan Pers yang mengharuskan Perusahaan Pers terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Mirisnya lagi, sebagian besar Instansi utamanya Pemerintah Daerah ikut-ikutan memanfaatkan kondisi ini yang mewajibkan Perusahan Pers harus memiliki Surat Verifikasi dari Dewan Pers sebagai salah satu persyaratan dalam menjalin kerjasama pemberitaan.
‘Ini yang paling miris, Perusahan Pers semuanya memiliki SK Kemenkumham sebagai Legalitas, logonya adalah burung Garuda (simbul negara). Masak simbul burung Garuda ini dianggap sah, jika baru ada verifikasi dari Dewan Pers. Ini kan sangat miris, mau jadi apa nanti negara ini. Namun, hari ini dengan adanya Siaran Pers dari Dewan Pers ini seakan memang menjadi lembaran baru bagi para Insan Pers yang selama ini merasa terbelenggu bahkan terintimidasi akan kebebasannya.
“Dewan Pers hari ini telah membuktikan profesional dan proposionalnya. Kalau hanya mendata keberadaan Perusahan Pers, ya silahkan, itu sah-sah saja, karena siapapun bisa dan boleh melakukannya”, tutup Suardana.
Disisi lain, ribuan Jurnalis sangat mengapresiasi keputusan Dewan Pers melalui Siaran Pers ini, dan menilai Dewan Pers seakan baru terbangun dari tidurnya, sehingga hari ini baru bisa ikut menjaga serta menjalankan marwah para Insan Pers. (!)