Bareskrim Polri dan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal

banner 120x600

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bekerjasama dengan Bea cukai musnahkan 7.363 bal pakaian bekas (Balepress) impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Disaksikan jajaran Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan pihak terkait, pemusnahan tersebut digelar di Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai, Simpangan, Cikarang Utara, Selasa (28/3/2023).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, kepada awak media menegaskan, regulasi larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-Dag/per/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag nomor 40 tahun 2022 Tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Menurutnya, larangan tersebut sebagai upaya pencegahan dampak negatif untuk kesehatan, keselamatan dan lingkungan. Dikarenakan komoditas pakaian bekas dikategorikan sebagai limbah.

Dijelaskan Nirwala, tim gabungan bea cukai bersama Bareskrim Polri telah menggelar operasi terhadap barang impor pakaian bekas dan sejenisnya sejak tanggal 20-25 maret 2023 dibeberapa lokasi strategis seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten Jawa Barat dan beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan pakaian bekas.

Sejak empat tahun terakhir, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 642 dari berbagai lokasi dengan total 19 ribubal barang bukti pakaian bekas yang ditaksir senilai 54 milyar rupiah. Sedangkan, di tahun 2023 terdapat 74 kali penindakan dengan kisaran nilai 2,6 miliar rupiah.

“Pemusnahan pakaian bekas ini adalah wujud komitmen Bea Cukai dalam mendukung upaya pemberantasan pakaian bekas impor ilegal” ujar Nirwala.

Lebih jauh ia sampaikan, pemusnahan pakaian bekas tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden tentang maraknya peredaran pakaian bekas ilegal impor yang berdampak pada menurunnya produksi industri tekstil dalam negeri.

Selain berdampak negatip bagi pengguna, peredaran pakaian bekas akan bisa memicu minimnya peminat barang barang dalam negeri.

Ia pun menghimbau pada semua lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika ada indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal.

Penulis: Aswa

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *