Banggar DPRD Jembrana Bahas Perubahan KUA Dan PPAS 2026, Soroti Penyesuaian Belanja Dengan Proyeksi Pendapatan

Keterangan Foto : Banggar DPRD Jembrana Bahas Perubahan KUA Dan PPAS 2026, Soroti Penyesuaian Belanja Dengan Proyeksi Pendapatan
banner 120x600

Jembrana – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jembrana dalam rangka membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana, Jumat (14/8/2026), mulai pukul 11.30 Wita. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., selaku pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana. Agenda rapat secara khusus membahas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat dihadiri Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Jembrana, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana beserta jajaran TAPD, serta Sekretaris DPRD bersama jajaran staf sekretariat.

Dalam pengantar rapat, Ni Made Sri Sutharmi menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah dalam proses penyusunan dan penyesuaian anggaran daerah.

Ia mengatakan, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Jembrana kepada DPRD. Karena itu, pembahasan bersama Banggar dan TAPD menjadi tahapan penting untuk melihat secara menyeluruh perubahan kebijakan anggaran yang akan diterapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

“Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disampaikan oleh Saudara Bupati kepada DPRD. Berkenaan dengan hal tersebut, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, maka pada rapat kerja hari ini kami minta kepada Saudara Sekda untuk menyampaikan gambaran umum Rancangan Perubahan KUA,” ujar Ni Made Sri Sutharmi dalam pengantarnya.

Menurutnya, gambaran umum yang perlu dipaparkan dalam pembahasan meliputi sejumlah aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan perubahan anggaran, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan daerah.

Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada Rancangan Perubahan PPAS yang mencakup masing-masing urusan pemerintahan, perangkat daerah atau SKPD, program dan kegiatan, serta belanja tidak langsung Tahun Anggaran 2026.

Pimpinan rapat menegaskan bahwa pembahasan perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar proses administratif, tetapi berkaitan dengan penyesuaian arah kebijakan keuangan daerah berdasarkan kondisi dan proyeksi pendapatan serta kebutuhan belanja pemerintah daerah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penyesuaian belanja daerah dengan kemampuan pendapatan yang diproyeksikan.

Ni Made Sri Sutharmi meminta TAPD Kabupaten Jembrana mempersiapkan data-data yang diperlukan agar pembahasan dapat berlangsung secara komprehensif dan menghasilkan kesepahaman antara pihak legislatif dan eksekutif.

“Untuk dipahami bersama, penyelesaian pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026 ini adalah untuk kepentingan kita bersama. Oleh karenanya kami minta kepada Saudara Sekda dan jajarannya untuk mempersiapkan data-data yang dianggap perlu sehingga dalam pembahasan nanti dapat lebih berjalan lancar,” katanya.

Ia secara khusus menekankan pentingnya kesiapan data dalam pembahasan, terutama berkaitan dengan penyesuaian belanja daerah yang dinilai perlu diselaraskan dengan proyeksi pendapatan daerah.

“Terutama terkait dengan penyesuaian belanja daerah yang tidak sebanding dengan pendapatan daerah yang kita proyeksikan,” tegasnya.

Menurut pimpinan Banggar, kesesuaian antara pendapatan dan belanja menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan anggaran agar kebijakan fiskal daerah tetap dapat disusun berdasarkan kondisi keuangan yang realistis.

Karena itu, data dan penjelasan dari TAPD diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dasar perubahan kebijakan anggaran, termasuk bagaimana pemerintah daerah menyusun kembali prioritas belanja dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah.

Pembahasan tersebut juga menjadi ruang bagi Banggar DPRD Jembrana untuk mendapatkan penjelasan secara langsung dari pemerintah daerah mengenai asumsi dasar dan kebijakan yang menjadi dasar penyusunan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat tersebut, Ketua Banggar selanjutnya memberikan kesempatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana selaku Ketua TAPD untuk menyampaikan sambutan sekaligus memaparkan gambaran umum terkait Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat kerja Banggar bersama TAPD ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan perubahan kebijakan anggaran daerah sebelum proses selanjutnya dalam penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan pembahasan yang dilakukan secara bersama antara DPRD melalui Banggar dan Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui TAPD, diharapkan perubahan kebijakan anggaran dapat disusun secara lebih terukur dengan memperhatikan kondisi pendapatan daerah, kebutuhan belanja, serta prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah.

Rapat tersebut sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keselarasan antara kemampuan fiskal daerah dengan rencana belanja yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *