DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 yang mengagendakan Jawaban dan/atau Tanggapan Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), Jajaran Forkopimda serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Kamis (19/1).
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi sebelumnya, mewakili Bupati Jembrana, Wabup Ipat menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana melalui pandangan umumnya, telah dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan tahapan, mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
Beberapa tanggapan yang disampaikan Wabup Ipat diantaranya terkait dengan arah kebijakan penataan ruang wilayah di Kabupaten Jembrana yang dipandang lebih menitikberatkan pada sektor industri serta memposisikan pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata sebagai secondary policy dalam strategic plan penataan ruang wilayah.
“Arah kebijakan penataan ruang wilayah di Kabupaten Jembrana kedepan yang diwujudkan dalam Ranperda RTRW adalah pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dengan memperhatikan kondisi existing dan karakterisik masing-masing wilayah di Kabupaten Jembrana, memperhatikan seluruh sektor dan potensi daerah dengan konsep keterpaduan dan saling terkait dan mendukung satu sama lain. Sektor unggulan daerah, seperti industri, pertanian, perikanan, dan pariwisata dikembangkan saling mendukung dan bersinergi satu sama lain sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah,” ucap Wabup Ipat.
Lebih lanjut, Menanggapi saran Dewan agar memperhatikan kelestarian lingkungan dalam setiap pelaksanaan pembangunan, khususnya dalam wilayah prioritas industri untuk menghidari dampak yang buruk bagi keberlangsungan hidup di wilayah kawasan, pada prinsipnya Wabup Ipat mengatakan sependapat.
“Dalam merumuskan penataan ruang wilayah, kita berpedoman pada visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali dalam penataan ruang wilayah, visi dan misi pembangunan wilayah Kabupaten Jembrana serta memperhatikan karakteristik wilayah Kabupaten Jembrana, isu strategis, dan kondisi objektif yang diinginkan berdasarkan daya dukung lingkungan dan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana,” ungkapnya.
Sambungnya, menanggapi pandangan Dewan agar tidak terjadi overlapping dalam pembangunan untuk menghidari dampak lingkungan dan kondisi sosial masyarakat. “Dapat kami sampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 telah mengatur ketentuan umum zonasi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari overlapping pembangunan pada tiap zona yang telah ditetapkan pada rencana pola ruang Kabupaten Jembrana,” imbuhnya.
Selain itu, Membalas tanggapan Dewan tentang sasaran dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang investasi, Wabup Ipat mengatakan sependapat.
“Kami sampaikan juga bahwa berdasarkan rekapitulasi data investasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, nilai investasi di Kabupaten Jembrana pada Tahun 2022 mencapai 3,8 Triliun Rupiah dari 290 perusahaan. Namun demikian, tentu kita tidak boleh berpuas diri dengan hasil tersebut, masih banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan bersama-sama untuk mewujudkan Jembrana Bahagia dan Jembrana Emas Tahun 2026,” ujarnya.
Tak hanya itu, hal lain yang disampaikan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) dalam persidangan terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 itu juga diantaranya mengenai penegakan hukum atau penertiban terhadap bangunan yang ditengarai menyalahi RTRW, memantapkan rencana pola ruang wilayah Kabupaten Jembrana dalam kawasan lindung dan budidaya demi keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah, perbedaan penggunaan skala peta wilayah administrasi Kabupaten Jembrana, dan terakhir terkait dengan beberapa istilah asing seperti barrier zone, green area, green belt, mitigasi nonstruktural, sand dunes, cavital intensive, dan labor intensive.