Setelah 7 tahun Mati suru kasus tukar guling tanah Kas Desa yang ditangani Unit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim, bertepatan hari Rabu 22 November 2023 secara resmi Polda Jatim menetapkan tiga tersangka HS (pengembang perumahan Bumi Sumekar Asri), MH (matan pegawai pertanahan), dan MR (mantan Kepala Desa Cabbiya).
Penyidik Polda Jatim tidak hanya berhenti sampai disitu, sejak rabu 29/11/2023 kembali memeriksa sejumlah saksi-saksi di Polres Sumenep, belum diketahui sampai kapan penyidik polda berada di Sumenep. Bahkan hari ini direncanakan memeriksa 30 orang saksi.
Kasus tukar guling tanah percaton yang terletak di Desa Kolor Kec. Kota Sumenep milik Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya, dan penggantinya terletak di Desa Poje dan Paberasan menarik perhatian khususnya masyarakat Sumenep.
Akan tetapi lebih menarik lagi setelah penetapan tersangka, ada upaya-upaya ingin mempengaruhi penyidikan, kecaman di media sosial dan dibarengi penguasaan lahan di lokasi obyek tukar guling yang dijaga oleh orang-orang suruhan yang mengatasnamakan kuasa hukum tiga Desa.
Sungguh ironis, selama 26 tahun obyek tukar guling baru sekarang tiba-tiba diserbu oleh orang-orang yang mengatasnamakan kuasa hukum setelah Pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri ditetapkan sebagai tersangka 22/11/2023. selama ini digarap oleh masyarakat setempat selaku pemilik tanah yang syah yang belum pernah diperjual belikan kepada pihak manapun.
Berbagai upaya hukum telah dilalui sampai Kasasi tapi HS tidak membuahkan hasil, dan kini memilih opsi penguasaan lahan, sangat disayangkan yang menjadi korban adalah warga setempat selaku pemilik lahan yang syah, musim hujan mulai bersemi impian warga bercocok tanam mimpikan panen berlimpah, kini sirna dihadang oleh orang-orang suruhan.
Jauh sebelum ditetapkan tersangka terlapor juga melakukan berbagai upaya hukum agar terlepas dari yang dituduhkan, menuntut penyidik Polda Jatim ke pengadilan akan tetapi gagal, kemudian banding sampai upaya hukum Kasasi juga gagal meyakinkan hakim, dan upaya terakhir melakukan upaya mengajukan PK yang kepentingannya untuk penanganan sidang agar di PN Sumenep, akan tetapi sampai sekarang masih belum keluar keputusannya,
Salah satu pemerhati Kebijakan Publik papan atas Rasyid Nahdliyin lagi lagi buka suara terkait penguasaan lahan, dirinya menyampaikan kepada Media Beritaviral’ “Kenapa baru sekarang maksa ingin menguasai lahan, kenapa tidak sejak tahun 1997 kalau memang proses tukar guling benar.”
“Bukankah HS telah melakukan berbagai upaya hukum menuntut penyidik sampai ke kasasi menggunakan seluruh kemampuan menyodorkan alat bukti tapi tidak bisa meyakinkan hakim atau gagal, seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi”.
Sambung Rasyid, “Kalau abang-abang kuasa hukum berpendapat penyidik Polda Jatim dinilai salah, kan masih ada peluang melakukan Peradilan, bukan dengan cara otoriter dengan penguasaan lahan, apa gak kasihan sama warga selaku pemilik yang syah ?,”
“ayolah provisional dan berpikir lebih jernih dari lubuk hati yang paling dalam, buktikan dulu secara hukum bahwa jenengan semua benar, ini Negara hukum jangan main hakim sendiri”. Imbuhnya. (*)