Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga pengawas pemilu dari Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Ketiganya diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Mereka yang diberhentikan yakni Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, serta Fredikus Famalua Sarumaha selaku anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (21/1/2023).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Keduanya diberhentikan karena mempertahankan posisi Fredikus yang lolos sebagai anggota Panwascam Telukdalam pada proses seleksi Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan.
Majelis menilai Pilipus dan Alismawati seharusnya mempertimbangkan rekam jejak Fredikus yang pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP melalui Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022.
Dalam putusan itu, Fredikus dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Penetapan Fredikus tidak beralasan menurut hukum dan etika, serta bertentangan dengan peraturan yang mengatur tentang penilaian terhadap calon Panwascam yang salah satunya adalah rekam jejak dan integritas peserta.
Dalam rapat pleno penetapan calon terpilih Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022, teradu II dan III seharusnya menilai rekam jejak dan integritas teradu IV yang tidak layak namun dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam.
“DKPP berpendapat Teradu IV Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam dalam Pemilu Serentak 2024,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Sebagai informasi, dalam Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022 Fredikus terbukti menggunakan dokumen rahasia milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa menempuh prosedur PPID untuk mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ke DKPP dalam perkara 137-PKE-DKPP/V/2021 serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan ke DKPP dalam perkara 148-PKE-DKPP/V/2021.
Fredikus juga terbukti mencoreng kelembagaan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan terlibat perselisihan dan pertengkaran fisik dengan anggota Satlantas Polres Nias Selatan.
Fredikus sendiri merupakan adik kandung dari Pilipus Famazokhi Sarumaha yang berstatus sebagai Teradu II dalam perkara 36-PKE-DKPP/XII/2022.
“Teradu II, III, dan IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegas Ratna.