banner 728x250

Seperti Peribahasa : Jangan Menepuk Air Didulang Biar Tidak Terkena Muka Sendiri , Kira Kira Seperti Itulah Jejak Kasus Tukar Guling Tanah Percaton Saat Ini

Berita Viral

Keterangan Foto : Seperti Peribahasa :Jangan Menepuk Air Didulang Biar Tidak Terkena Muka Sendiri , Kira Kira Seperti Itulah Jejak Kasus Tukar Guling Tanah Percaton Saat Ini
banner 120x600

Tersangkanya kasus tukar guling tanah Kas Desa / Percaton yang ditangani Unit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim menjadi polemik para praktisi hukum, atas tersangkanya HS (pengembang perumahan Bumi Sumekar Asri), MH (matan pegawai  pertanahan), dan MR (mantan Kepala Desa Cabbiya) bertepatan hari Rabu 22 November 2023.

Kasus tersebut tidak hanya jadi buah bibir para aktivis saja, bahkan dari warung ke warung pristiwa tersebut jadi topik perbincangan yang sangat serius pemirsa. Naah, Menariknya lagi, kasus Tanah Kas Desa tersebut menurut sebagian praktisi hukum dinilai telah expayet alias kadaluarsa, karena kejadian itu di tahun 1997 / 26 tahun yang lalu, dan yang dijadikan dasar kadaluarsanya itu adalah pasal 78, 84 dan pasal 85 KUHP.

banner 728x250

Mengetahui hal tersebut. Seorang aktivis Pemerhati Kebijakan publik yaitu Rasyid Nahdyin yang akrab disapa Mas Rasyid tersebut dinilai berbeda pendapat dengan para praktisi hukum, menyampaikan  kepada  Awak Media Beritaviral.co.id

“Sebelum melangkah lebih jauh kita harus memahami dulu bahwa kasus Tanah Kas Desa di bawah penanganan Kriminal Khusus Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim, pidana khusus bersifat khusus (lex specialis)”.

Sambung Rasyid, “Kita harus menilai kesetaraan antara UU Tipikor dan KUHP dari asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, adalah asas yang menyatakan jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan, prinsip ini merupakan salah satu dari prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang undangan”.

Rasyid menambahkan, “Oleh karena itu,  antara KUHP dan UU Tipikor setingkat/setara, maka dalam penindakan Pidana Khusus UU Tipikor harus didahulukan karena merupakan aturan hukum yang lebih khusus, hal tersebut sesuai yang disampaikan dalam Pasal 63 dan ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa, Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”.

“Hal tersebut dikenal dalam ilmu hukum sebagai asas lex specialis derogat legi generali adalah asas yang menyatakan bahwa jika terjadi pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum, maka yang khusus yang berlaku. Singkatnya, aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum”

Rasyid secara detail menguraikan,  “Sedang dalam UU No. 20 tahun 2001 perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian UU No. 19 Tahun 2019 perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, belum ada yang mengatur tentang kadaluarsanya kasus korupsi”.

Oleh sebab itu pasal 78 KUHP tidak bisa dijadikan dasar kadaluarsanya kasus Tindak Pidana Korupsi, karena penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi diatur tersendiri dalam UU Korupsi”.

Dan terbukti ketika HS melakukan upaya hukum sampai ke Kasasi tidak membatalkan penanganan Kasus tersebut dan yang sangat menyedihkan lagi. Dari tiga  kepala desa kok berani memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk melakukan penguasaan lahan warga sebagai pemilik yang syah, dalam hal ini apa gak membahayakan ?”. Imbuhnya

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250