Banyuwangi – Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu menyebut pembiaran terhadap pelanggaran Pasal 35 UU Nomer 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomer 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah sebuah kejahatan dan konspirasi karena dilakukan secara bersama-sama, Selasa (17/1/2023).
Didahului dengan tindakan penertiban kegiatan usaha pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan oleh Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi dengan menutup dan memasang papan peringatan “Kegiatan Usaha Pertambangan ini TIDAK BERIZIN, Dilarang Beroperasi Sampai Terbit Perizinannya”, dalam giat Operasi Gabungan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin ( PETI).
Dalam pandangan Eko Wijiono ketua” GAIB ” yang demikian itu sesat dan sembrono, menjadi penilaian atas sikap Tim Terpadu yang terdiri dari jajaran Bupati selaku Ketua Tim, Kapolresta Banyuwangi sebagai Wakil Ketua 1, DANDIM 0825 Banyuwangi sebagai Wakil Ketua 2 ,DANLANAL Banyuwangi Wakil Ketua 3, KAJARI Banyuwangi Sebagai Wakil Ketua 4 dan Ketua DPRD Banyuwangi sebagai Wakil Ketua 5 dengan Sekretaris Tim adalah Kepala Bakesbangpol Banyuwangi sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Bupati Banyuwangi nomer 188/93/KEP/429.011/2022 Tentang Tim Terpada Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi.
Lanjutnya, “Sementara ini dari 34 titik lokasi kegiatan pertambangan ilegal telah beroperasi produksi dengan mengambil,mengangkut dan menjual bahan tambang berupa material alam pasir,batu dan tanah urukan dengan rata rata menggunakan 2 unit alat berat eksavator dalam setiap titik lokasi kegiatan. Dan hampir Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyart Rupiah) dugaan kebocoran pendapan pajak negara dari sektor tambang galian C pasalnya dibiarkan tetap ilegal,” kata Eko.
Dimana bentuk integritas para pelaksana negara dalam menjalankan fungsi-fungsi kepemerintahan padahal Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha pertambangan telah dibuat sejak tahun 2009, tutup penyampaian oleh Eko. (!)