Untuk mengurangi kelebihan kapasitas Rumah Tahanan Negara Tipe IIB, maka Pusat Penahanan Negara (Rutan Negara) telah mengambil tindakan dengan memindahkan Narapidana Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Tipe IIB Singaraja (Lapas Rutan Negara). 09).
Lilik Subagiyono, Kepala Rutan Negara, menjelaskan pemindahan ketiga narapidana tersebut dinilai sebagai langkah sulit namun penting untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Rutan Negara. “Langkah ini juga kami lakukan demi kepentingan umum, dengan tujuan untuk melindungi dan menjaga keamanan dan kenyamanan narapidana,” kata Lilik.
Sedangkan proses pemindahan 3 (tiga) orang WBP, dilakukan mulai pukul 05.00 WITA dengan arahan langsung oleh I Nyoman Sudiarta selaku Kepala Satuan Keamanan Rutan. Nyoman Sudiarta mengatakan timnya memastikan setiap WBP yang dialihkan harus melalui prosedur administrasi, pemeriksaan aset dan lembaga WBP, serta pemeriksaan kesehatan yang ketat. “Kami dan tim menangani setiap kebutuhan, mulai dari manajemen hingga kesehatan mereka, untuk memastikan kelancaran transisi ketiga WBP tersebut,” kata Sudiarta. Selain petugas pemasyarakatan, mutasi ini juga melibatkan 2 (dua) orang anggota Polri.
Setelah pemindahan tersebut, total penduduk WBP yang tinggal di Rutan negara tersebut kini berjumlah 200 orang. “Jumlah ini masih jauh dari kapasitas ideal Rutan Negara yang hanya mampu menampung 71 narapidana, namun pemindahan tersebut berdampak langsung pada berkurangnya kapasitas di sini (Tahanan Negara Pusat),” kata Lilik. Menurut dia, selain dengan memindahkan WBP, kelebihan kapasitas bisa diatasi dengan menambah fasilitas residensial dan restorative justice (RJ). “Operasi pemindahan WBP hari ini berlangsung aman dan tertib,” pungkas Lilik. (!)