Kapal barang berskala besar KM. Marcopolo tersebut berangkat sekitar pukul 00.00 WIB dini hari dari Pulau Pagerungan kecil menuju Kabupaten Banyuwangi. Minggu 31/10/2023
Terjadinya Laka laut KM. Marcopolo disebabkan oleh Nahkoda yang diduga teledor dalam menangani navigasi mengemudi, hingga kapal tersebut lepas kendali dan menabrak sebuah bongkahan karang yang ada di tengah laut sehingga kapal pecah dan mengalami kebocoran yang menyebabkan Kapal barang tersebut terbalik hingga karam.31/10/2023
Akibat kejadian kapal pengangkut barang tersebut sudah tidak bisa meneruskan perjalanan panjangnya karena sudah tidak ada harapan selain tenggelam kedasar laut menjadi rumah rumah ikan. Dilain opsi, kapal mengalami kerusakan yang sangat parah. Terutama pada mesin kapal tersebut, menandakan bahwa hari itu adalah terakhir KM. Marcopolo berlayar.
Dari saking kerasnya kapal marcopolo tersebut menghantam bongkahan karang, kapal marcopolo tersebut pecah dan langsung terbalik seketika sehingga muatan yang ada di kapal tersebut tumpah berhamburan di tengah laut.
“Padahal Ada kejanggalan besar di balik Kejadian yang sudah menuai Kontroversi yang saat ini santer diperbincangkan oleh tokoh masyarakat termasuk para petinggi di beberapa ksntor yang ada di kecamatan sapeken.” kata Narasumber yang namanya tidak mau dipublikasi dengan alasan Orang Cinta damai
Yah sebut saja Anton, dari kejadian tenggelamnya kapal barang yang terbalik menjadi kapal selam tersebut. Anton langsung ingat untuk memberi info terhadap Rasyid yaitu salah satu Sohibnya yang dulu masih satu atap saat sama-sama menggali untuk mendalami ilmu tasawuf di pondok pesantren Lirboyo.
Sumber mengatakan melalui sambungan telepon GSMnya kepada Rasyid yang kebetulan pada waktu itu juga ada awak media ini bersama rasyid. ia mengatakan
“menurut saya kalian harus tau karena ini merupakan salah satu pelanggaran murni yang harus diungkap untuk diluruskan secara luas bebas tidak terbatas kepada publik. Agar tidak dicontoh oleh masyarakat dan para kepala desa yang lain.yang ada di kepulauan sumenep.” Jelas Anton
Setelah terima telepon dari sohib yang bernama Anton tersebut, Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, Rasyid nadyine Jebolan Pondok pesantren Lirboyo Mengecam Keras Kepala Desa pagerungan kecil terkait Surat Jalan yang dibuat oleh kepala desa untuk berlayar.
“terkait penerbitan SPB tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.” Kata Rasyid
“Rasyid meneruskan bahwa Penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dilakukan oleh syahbandar setempat terhadap kapal atau perahu yang akan berlayar berdasarkan surat pernyataan nakhoda.” Tambahnya
Surat pernyataan nakhoda (master sailing declaration) adalah surat pernyataan yang dibuat oleh nakhoda yang menerangkan bahwa kapal, muatan, dan awak kapalnya telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim untuk berlayar ke pelabuhan tujuan.” Tuturnya
Minggu 29/10/2023 Kades Pagerungan Kecil memberikan jawaban terkait pertanyaan awak media soal dokumen surat jalan yang dikeluarkan oleh kepala desa pagerungan kecil bahwa aturan dan pembuatan surat jalan kepada kapal baik perahu yang mau berlayar itu berdasarkan tradisi turun temurun yang sudah dilakukan oleh kepala desa, fulan bin fulan jauh jauh sebelum saya menjabat kepala desa pagerungan kecil.
Dari kejadian yang terdengar konyol tersebut yang dilakukan oknum kepala desa pagerungan kecil, awak media ini memutuskan naik ring untuk konfirmasi ke camat terkait terjadinya pembuatan dokumen berupa surat Jalan kepada KM. Marcopolo yang mengalami laka laut di perairan banyuwangi jawa timur.
Aminullah, Camat sapeken yang dikenal bijaksana dan tegas saat dikonfirmasi menjelaskan secara terurai kepada awak media Berita Viral melalui aplikasi whatsappnya bahwa, dirinya benar benar tidak tahu jika ada kepala desa yang ada di bawah naungannya berani mengeluarkan surat jalan kepada nelayan atau pada setiap kapal yang hendak berlayar tanpa ada instruksi juga pemberitahuan yang masuk kepada saya
“Saya benar – benar tidak tahu Mas soal kejadian itu dan mengenai laka laut yang terjadi pada K.M Marcopolo tersebut saya baru tau” jelasnya
ditanya terkait surat jalan yg dikeluarkan oleh kepala desa pagerungan kecil. Nah justru camat kaget dan mengatakan bahwa “tindakan yang dilakukan oleh kepala desa pagerungan kecil itu sudah melanggar wewenangnya sebagai kepala desa, semestinya kades tidak memberikan kebijakan di luar (SOP) Prosedur Operasi Standar. Dan di luar regulasi” Ucapnya
“Dan saya baru tahu ini jika ada kepala desa yang mengeluarkan surat jalan. Karena setahu saya surat jalan atau dokumen yang berkaitan dengan kapal atau perahu nelayan serta izin muat bongkar dan semacamnya itu masih kewenangannya (KPLP) Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yaitu Syahbandar.” Tambahnya
Aminullah juga menguraikan statemannya kepada Media Berita Viral secara detail bahwa yang berhak dalam kewenangan itu adalah Syahbandar, petugas yang bertanggung jawab sebagai pentadbir atau memiliki kantor dan tata usahanya menjadi tempat untuk memberlakukan peraturan di suatu pelabuhan atau pangkalan laut guna dapat memberikan rasa aman akan adanya keselamatan pelayaran, keamanan suasana di sekitar pelabuhan dan cara kerja/pengayaan sarana-sarana berkemudahan yang dijalankan secara baik dan tepat.” Imbuhnya