Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu, pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 pukul 23.00 wib di Desa Gunggung Kec. Batuan Kab. Sumenep.
Bagi sebagian orang, narkoba dianggap bisa menenangkan pikiran, tetapi untuk jangka panjangnya membahayakan dan menimbulkan rasa candu bagi pemakainya.
Selain itu, narkoba dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan (adiksi) fisik dan psikologis bahkan membahayakan nyawa. Hal tersebut oleh sebagian orang dianggap senjata biologis untuk merusak jaringan organ.
Banyak efek samping yang ditimbulkan pada pengguna narkoba. Maka perlu ditekankan, narkoba tidak untuk disalahgunakan. Seperti kedua pria yang diamankan oleh polres Sumenep.
Begini Kronologinya. Yaitu berawal dari petugas yang mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Desa Gunggung sering diketahui warga soal transaksi jual beli sabu yang sudah lama mencurigakan.
Petugas dengan singgap langsung melakukan tugasnya yaitu penyelidikan terkait informasi yang diperoleh oleh warga tersebut, dan ternyata benar ada dua orang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,” Ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti
“Terlapor atas nama MS umur 48 tahun pekerjaan swasta dan IR umur 34 tahun pekerjaan swasta dan keduanya beralamat di Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
“Barang Bukti yang disita dari terlapor MS adalah, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, Sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah).
“Sedangkan yang disita dari terlapor IR adalah, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,18 gram, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) buat pipet kaca, Seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastik merk AQUA yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna putih kombinasi ungu bersilikon,” jelas AKP Widi
Akibat dari perbuatan yang melanggar Hukum. perbuatannya kedua pelaku narkotika tersebut dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak sampai disitu Selain Kasus narkoba tersebut. Ibu Humas yang berpangkat AKP yang dikenal Sosial itu memberikan motivasi sebagai pesan moral untuk anak Bangsa agar Bebas Narkoba.
Dirinya menyampaikan pesannya untuk penerus bangsa melalui Beritaviral, yaitu “Jadilah anak bangsa yang terbaik yang kamu bisa, bebas dari narkoba sebagai penerus Bangsa,
“Memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu.”
“Narkoba tidak seindah yang dibayangkan. Jangan pakai narkoba. Karena Narkoba adalah jebakan kematian.
“Narkoba dapat membunuh tuannya secara perlahan-lahan.”
“Narkoba, senjata pemusnah massal. Senjata biologis yang dapat merusak jaringan otak. Jadi Pilihlah untuk tidak menggunakannya”
“Jika belum terbebas dari narkoba, tidak bisa berteman denganku. Karena narkoba adalah perusak generasi Bangsa”
Berdiri tegak melawan narkoba. Sebab Tidak ada pengguna narkoba yang menjadi tua. karena mereka semua mati muda.” Itulah yang disampaikan Kasi Humas Akp Widiarti dari sayangnya kepada putra putri penerus Bangsa ini. (!)