Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah merupakan salah satu bentuk legalisasi aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah. Sertifikasi aset tanah dilakukan semata-mata dalam rangka pengamanan aset berupa tanah menuju 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik. 3T tersebut, dalam pengelolaan aset daerah merupakan tugas aparat pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing sehingga dalam pelaksanaannya perlu adanya sinergi serta kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten dan OPD-OPD yang ada pada Pemerintah Daerah agar hasilnya bisa lebih maksimal.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dalam beberapa tahun terakhir ini sangat serius dalam melaksanakan pengamanan aset berupa tanah yang dimiliki dengan cara menyelesaikan proses sertifikat terhadap aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum memiliki sertifikat.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. YAYAK NURWAHYUDI, M.Si melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep terus melakukan percepatan terhadap proses pensertifikatan aset tanah yang belum memiliki sertifikat. Dalam proses pensertifikatan aset tanah milik pemkab ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang memiliki aset tanah belum bersertifikat, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.
“Tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep melakukan akselerasi guna percepatan pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tercatat di dalam KIB A masing-masing OPD” ujar Hery
“Untuk tahun 2023 ini, harapannya sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat terselesaikan sekitar 800an bidang tanah” lanjut Hery
“Di awal-awal tahun barusan saja, ada sekitar 15 bidang aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang keluar sertifikatnya dan 300an bidang tanah yang sudah memasuki tahap pemberian Surat Keputusan. Data ini belum termasuk yang berada di tahap-tahap yang lain“ ungkap Hery
Sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kab. Sumenep dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep merupakan kunci dari proses akselerasi guna percepatan pensertifikatan tanah.
“Alhamdulillah, selama ini sinergitas antara OPD selaku pemegang aset tanah dengan BPPKAD, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terjalin dengan baik” ujar Hery
“Sinergitas yang terjalin baik itu terbukti dengan keluarnya sertifikat aset milik pemerintah Kabupaten Sumenep di tahun 2022 kemarin sejumlah 348 bidang tanah” lanjut pria yang akrab disapa Hery
Terkait proses sertifikasi ini banyak dijumpai kesulitan-kesulitan di lapangan, misalnya saja pada saat proses pengukuran dimana harus dilakukan pemasangan patok batas terlebih dahulu yang disaksikan oleh pemilik-pemilik tanah yang berbatasan dengan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep yang akan diukur beserta perwakilan perangkat Desa setempat. Mengidentifikasi update pemilik-pemilik sah tanah yang berbatasan dengan tanah aset Pemerintah yang akan diukur dan menentukan waktu dimana para pihak tersebut dapat hadir bersama merupakan sebuah kesulitan tersendiri dalam proses pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini. Namun dengan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan para pihak terutama dengan Kepala Desa dan perangkatnya maka kesulitan semacam ini dapat terselesaikan. Dukungan para pihak tersebut sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka akselerasi guna percepatan pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten selain untuk pengamanan aset milik Pemerintah Daerah, juga merupakan bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digaungkan KPK. Program MCP tematik difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah-tanah milik pemda untuk mendukung pengelolaan aset yang baik di seluruh pemerintah daerah. Titik pandang KPK adalah upaya dari Pemerintah Daerah dalam percepatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah.
Selain melakukan proses pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam rangka memberikan kemudahan informasi letak atau posisi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan juga mulai melakukan digitasi atau pemetaan berbasis GIS terhadap letak atau lokasi aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tercatat di KIB A.