banner 728x250

Oknum Kepala BMT Batu Putih Menyita Mobil Di Luar Prosedural, Nasabah Ditolak Untuk Menyelesaikan

Berita Viral

Keterangan Foto : Oknum Kepala BMT Batu Putih Menyita Mobil Di Lluar Prosedural, Nasabah Ditolak Untuk Menyelesaikan
banner 120x600

Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dari  dua frase Baitul Mal dan Baitul Tamwil, secara  harfiah/lughowi Baitul Maal lberarti rumah dana  dan baitul tamwil berarti rumah usaha.(25/12/2023)

Baitul Mal adalah rumah atau tempat yang mengelola harta yang dihimpun dari zakat, infaq dan shodaqoh  dengan tujuan sosial sesuai aturan syariah.  Sedangkan Baitul Tamwil adalah rumah atau tempat mengelola dana berupa tabungan  masyarakat atau umat dan disalurkan dengan tujuan komersil.

banner 728x250

BMT sangat berperan penting dalam  pengembangan Dalam era otonomi daerah, Sebab bagaimanapun juga, untuk memfasilitasi pengembangan keuangan mikro syariah  tersebut,  diperlukan suasana yang kondusif, misalnya dukungan peraturan-peraturan yang memfasilitasi

Pengembangannya maupun melindungi keuangan  mikro itu sendiri, bukan malahan menghambat atau  mematikannya. Tentu aturan merupakan satu  faktor untuk pengembangan keuangan mikro, faktor lain adalah para pelaku maupun stakeholders yang terlibat di daerah. Saran

Namun dengan beredarnya kabar tak sedap oleh  tindakan oknum kepala BMT Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep yang lagi Viral, Rasyid Aktivis Jebolan pesantren Lirboyo angkat bicara,

” Menurut Santri Jebolan Pesantren Lirboyo, yaitu Rasyid Nahdliyin yang saat ini aktif bergerak sebagai Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik angkat bicara, penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di BMT Batuputih  diantaranya yang pertama yaitu  Force Majeure yaitu sebab yang terjadi karena diluar kekuasaan manusia.

“Contohnya usaha yang dijalankan nasabah mengalami kebakaran, usaha  pertanian nasabah mengalami gagal panen.” Jelasnya

“Yang kedua, penyebab yang terjadi karena kesengajaan artinya nasabah tersebut sengaja tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran.

“Yang ketiga bisa Kesalahan saat proses di awal, yaitu kesalahan marketing dalam mensurvey  nasabah tidak teliti atau tidak melihat secara objektif namun hanya subyektif”

“Dan lainnya karena nasabah tersebut kawan atau saudara, dan tidak memenuhi prosedur yang  ditetapkan manajemen. Sanksi yang diterapkan BMT Batuputih adalah pemberian denda  atas keterlambatan pembayaran angsuran yang sudah ditentukan dan disepakati saat  akad ditandatangani.”

“BMT Batuputih harus melakukan proses penanganan pembiayaan sesuai  dengan kolektibilitas pembiayaan yaitu yang pertama kepala BMT harus tau pada pembiayaan potensial bermasalah upaya yang dilakukan melalui pembinaan anggota, pemberitahuan  dengan surat teguran, kunjungan lapangan oleh bagian pembiayaan kepada nasabah.”

“Upaya preventif dengan penanganan rescheduling atau penjadwalan kembali jangka  waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran. Juga dapat dilakukan dengan  reconditioning yaitu memperkecil keuntungan atau bagi hasil.”

“Yang kedua pada  pembiayaan kurang lancar, upaya yang dilakukan dengan membuat surat teguran  atau peringatan, kunjungan lapangan atau silaturahmi oleh bagian pembiayaan  kepada nasabah secara lebih sungguh-sungguh.

Upaya penyehatan dengan cara rescheduling atau penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran atau juga dapat dilakukan dengan reconditioning yaitu memperkecil  keuntungan atau bagi hasil.” Kata Rasyid

 

” Dan yang ketiga pada pembiayaan diragukan atau macet, upaya yang dilakukan dengan rescheduling yaitu penjadwalan kembali jangka waktu  angsuran serta memperkecil jumlah angsuran. Dilakukan reconditioning atau  memperkecil keuntungan atau bagi hasil usaha, dilakukan pengalihan atau  pembiayaan ulang dalam bentuk pembiayaan.” Tegas rasyid

 

” Selanjutnya untuk  melaksanakan tindakan eksekusi jaminan, penanganannya hanya sampai pada proses rescheduling, setelah itu BMT melakukan prosedur eksekusi jaminan. BMT Batuputih harus melakukan prosedur eksekusi jaminan melalui beberapa tahap yaitu. Pihak BMT harus  memberikan surat peringatan kepada nasabah sampai 3 (tiga) kali sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.”

 

Lanjut Rasyid “Setelah 3 (tiga) kali surat peringatan tidak dihiraukan maka pihak BMT. Yaitu Dari pihak BMT Batuputih memberikan surat pernyataan persetujuan penjualan jaminan. Apabila dilakukan  pihak luar disertakan surat kuasa dari BMT. Surat pernyataan disetujui maka pihak BMT berhak melakukan penyitaan  jaminan.”

 

Sebagai penutup rasyid mengatakan ” Selanjutnya setelah tidak ada penyelesaian dari nasabah atau anggota, sebelum melakukan penjualan barang jaminan, harusnya diberitahukan kepada pemilik jaminan sebelum penjualan jaminan.”

 

“dengan sistem perorangan untuk memperoleh harga jual tertinggi. Tentunya atas persetujuan yang sudah disepakati. Bukan  langsung main tarik, main jual dan yang lebih penting mobil harus di tempatkan di penyimpanan Kantor BMT bukan dibawa kesana kemari untuk keuntungan pribadi. Apalagi dipekerjakan disewakan untuk mencari keuntungan. Mobil jaminan harus aman.” Imbuhnya

Untuk Konfirmasi lebih lanjut Sebelum berita ini dipublikasi. Kepala BMT Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep Saat dihubungi beberapa kali melalui sambungan GSM Pribadinya. Namun Kepala BMT Kec. Batuputih tidak merespon. (*)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250