Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dari dua frase Baitul Mal dan Baitul Tamwil, secara harfiah/lughowi Baitul Maal lberarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha.(25/12/2023)
Baitul Mal adalah rumah atau tempat yang mengelola harta yang dihimpun dari zakat, infaq dan shodaqoh dengan tujuan sosial sesuai aturan syariah. Sedangkan Baitul Tamwil adalah rumah atau tempat mengelola dana berupa tabungan masyarakat atau umat dan disalurkan dengan tujuan komersil.
BMT sangat berperan penting dalam pengembangan Dalam era otonomi daerah, Sebab bagaimanapun juga, untuk memfasilitasi pengembangan keuangan mikro syariah tersebut, diperlukan suasana yang kondusif, misalnya dukungan peraturan-peraturan yang memfasilitasi
Pengembangannya maupun melindungi keuangan mikro itu sendiri, bukan malahan menghambat atau mematikannya. Tentu aturan merupakan satu faktor untuk pengembangan keuangan mikro, faktor lain adalah para pelaku maupun stakeholders yang terlibat di daerah. Saran
Namun dengan beredarnya kabar tak sedap oleh tindakan oknum kepala BMT Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep yang lagi Viral, Rasyid Aktivis Jebolan pesantren Lirboyo angkat bicara,
” Menurut Santri Jebolan Pesantren Lirboyo, yaitu Rasyid Nahdliyin yang saat ini aktif bergerak sebagai Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik angkat bicara, penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di BMT Batuputih diantaranya yang pertama yaitu Force Majeure yaitu sebab yang terjadi karena diluar kekuasaan manusia.
“Contohnya usaha yang dijalankan nasabah mengalami kebakaran, usaha pertanian nasabah mengalami gagal panen.” Jelasnya
“Yang kedua, penyebab yang terjadi karena kesengajaan artinya nasabah tersebut sengaja tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran.
“Yang ketiga bisa Kesalahan saat proses di awal, yaitu kesalahan marketing dalam mensurvey nasabah tidak teliti atau tidak melihat secara objektif namun hanya subyektif”
“Dan lainnya karena nasabah tersebut kawan atau saudara, dan tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan manajemen. Sanksi yang diterapkan BMT Batuputih adalah pemberian denda atas keterlambatan pembayaran angsuran yang sudah ditentukan dan disepakati saat akad ditandatangani.”
“BMT Batuputih harus melakukan proses penanganan pembiayaan sesuai dengan kolektibilitas pembiayaan yaitu yang pertama kepala BMT harus tau pada pembiayaan potensial bermasalah upaya yang dilakukan melalui pembinaan anggota, pemberitahuan dengan surat teguran, kunjungan lapangan oleh bagian pembiayaan kepada nasabah.”
“Upaya preventif dengan penanganan rescheduling atau penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran. Juga dapat dilakukan dengan reconditioning yaitu memperkecil keuntungan atau bagi hasil.”
“Yang kedua pada pembiayaan kurang lancar, upaya yang dilakukan dengan membuat surat teguran atau peringatan, kunjungan lapangan atau silaturahmi oleh bagian pembiayaan kepada nasabah secara lebih sungguh-sungguh.
Upaya penyehatan dengan cara rescheduling atau penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran atau juga dapat dilakukan dengan reconditioning yaitu memperkecil keuntungan atau bagi hasil.” Kata Rasyid
” Dan yang ketiga pada pembiayaan diragukan atau macet, upaya yang dilakukan dengan rescheduling yaitu penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran. Dilakukan reconditioning atau memperkecil keuntungan atau bagi hasil usaha, dilakukan pengalihan atau pembiayaan ulang dalam bentuk pembiayaan.” Tegas rasyid
” Selanjutnya untuk melaksanakan tindakan eksekusi jaminan, penanganannya hanya sampai pada proses rescheduling, setelah itu BMT melakukan prosedur eksekusi jaminan. BMT Batuputih harus melakukan prosedur eksekusi jaminan melalui beberapa tahap yaitu. Pihak BMT harus memberikan surat peringatan kepada nasabah sampai 3 (tiga) kali sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.”
Lanjut Rasyid “Setelah 3 (tiga) kali surat peringatan tidak dihiraukan maka pihak BMT. Yaitu Dari pihak BMT Batuputih memberikan surat pernyataan persetujuan penjualan jaminan. Apabila dilakukan pihak luar disertakan surat kuasa dari BMT. Surat pernyataan disetujui maka pihak BMT berhak melakukan penyitaan jaminan.”
Sebagai penutup rasyid mengatakan ” Selanjutnya setelah tidak ada penyelesaian dari nasabah atau anggota, sebelum melakukan penjualan barang jaminan, harusnya diberitahukan kepada pemilik jaminan sebelum penjualan jaminan.”
“dengan sistem perorangan untuk memperoleh harga jual tertinggi. Tentunya atas persetujuan yang sudah disepakati. Bukan langsung main tarik, main jual dan yang lebih penting mobil harus di tempatkan di penyimpanan Kantor BMT bukan dibawa kesana kemari untuk keuntungan pribadi. Apalagi dipekerjakan disewakan untuk mencari keuntungan. Mobil jaminan harus aman.” Imbuhnya
Untuk Konfirmasi lebih lanjut Sebelum berita ini dipublikasi. Kepala BMT Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep Saat dihubungi beberapa kali melalui sambungan GSM Pribadinya. Namun Kepala BMT Kec. Batuputih tidak merespon. (*)