Komisi III DPRD Jembrana Bahas Ranperda Cagar Budaya, Nasib Rumah Panggung Loloan Jadi Perhatian

Keterangan Foto : Komisi III DPRD Jembrana Bahas Ranperda Cagar Budaya, Nasib Rumah Panggung Loloan Jadi Perhatian
banner 120x600

Jembrana – Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDPU) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Selasa, 13 Oktober 2026. Rapat dipimpin oleh I Dewa Putu Merta Yasa, ST, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, tokoh budaya, perwakilan puri, serta pihak terkait lainnya.

Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana melalui Komisi III dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Pembahasan dilakukan untuk menghimpun masukan sebelum rancangan tersebut disempurnakan lebih lanjut.

Peserta rapat meliputi perwakilan Kelurahan Loloan Timur dan Loloan Barat, kepala lingkungan, perwakilan pemilik rumah panggung tradisional, perwakilan puri, Pastor Paroki Gereja Katolik Hati Kudus Yesus Palasari, tokoh budaya, serta unsur terkait lainnya.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah keberadaan rumah panggung tradisional di kawasan Loloan. Perwakilan masyarakat menyampaikan kekhawatiran mengenai proses pendaftaran bangunan sebagai cagar budaya, termasuk konsekuensi hukum yang mungkin timbul terhadap kepemilikan dan pengelolaannya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, terdapat sekitar 58 rumah panggung tradisional di Loloan Timur. Sementara itu, di Loloan Barat terdapat sekitar 24 rumah panggung di Lingkungan Kerobokan, enam rumah di Lingkungan Perusahaan, dan 13 rumah di lingkungan pertukangan. Dengan demikian, jumlah yang terdata dalam paparan tersebut mencapai sekitar 101 rumah panggung, belum termasuk kemungkinan bangunan di kawasan lainnya.

Perwakilan masyarakat meminta agar ketentuan dalam Ranperda diperjelas, terutama terkait pendaftaran cagar budaya, status kepemilikan, serta kemungkinan pengambilalihan atau peralihan kepemilikan apabila suatu objek belum terdaftar.

Perwakilan Puri Agung Negara, Agung Bagus Hendra Putra, yang juga merupakan budayawan, turut menyampaikan sejumlah catatan. Ia menyoroti perlunya kejelasan istilah dan konsekuensi hukum dalam ketentuan mengenai pembongkaran, pendaftaran cagar budaya, pengambilalihan objek yang belum terdaftar, serta perbedaan antara peralihan kepemilikan dan pemindahan fisik objek.

Ia juga menyampaikan bahwa Puri Agung Negara telah dibuka sebagai destinasi wisata sejarah sejak 2019. Kawasan tersebut memiliki sejumlah bangunan bersejarah, termasuk Saren Susun atau rumah panggung yang disebut dibangun pada 1863.

Sementara itu, I Gusti Agung Radiputra, Pengelingsir Puri Andul, memberikan perhatian terhadap Pasal 33 ayat (1), khususnya mengenai kewajiban pemilik atau pihak terkait untuk memelihara cagar budaya. Ia meminta agar kewajiban tersebut dijelaskan secara lebih terperinci, termasuk tata cara pelaksanaan, sumber pembiayaan pemeliharaan, dan peran juru pelihara.

Pembina Kader Pelestari Budaya Bali, Wayan Dalem, menekankan pentingnya pengaturan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya secara menyeluruh. Menurutnya, tahapan pelestarian perlu mencakup proses penemuan dan pelaporan, pelindungan, penetapan, pemeliharaan, pengembangan, hingga pemanfaatan cagar budaya.

Masukan teknis juga disampaikan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya, Gede Yasa Arimbawa. Ia merekomendasikan agar sejumlah ketentuan dalam Ranperda dikaji lebih terperinci. Beberapa hal teknis, menurut masukan yang disampaikan, juga perlu dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Ranperda Pengelolaan Cagar Budaya tersebut terdiri atas 15 bab dan 47 pasal. Materi yang diatur meliputi pendaftaran, kepemilikan dan penguasaan, kompensasi atau insentif, pelaporan, pemugaran dan perizinan, larangan, sanksi, serta pembiayaan pelestarian.

Dalam rancangan tersebut, pembiayaan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil pemanfaatan, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan.

Menanggapi berbagai masukan peserta, pimpinan rapat menegaskan bahwa seluruh saran dan catatan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.

“Seluruh masukan yang disampaikan pada hari ini akan kami tampung, catat, dan rangkum sebagai bahan penyempurnaan Ranperda tentang Cagar Budaya,” demikian penegasan pimpinan rapat.

Komisi III DPRD Jembrana selanjutnya akan menelaah berbagai masukan tersebut bersama perangkat daerah terkait dan Tim Ahli Cagar Budaya. Masyarakat yang masih memiliki saran atau usulan juga dapat menyampaikannya melalui WhatsApp, Sekretariat DPRD, maupun anggota Komisi III.

Melalui RDPU ini, pembahasan Ranperda diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Jembrana. Berbagai masukan, khususnya mengenai status kepemilikan, kewajiban pemeliharaan, dan keberadaan rumah panggung tradisional Loloan, menjadi bagian penting yang perlu dicermati dalam penyempurnaan rancangan tersebut. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *