Pengambilan sumpah ASN didasarkan sesuai amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1975 tentang sumpah / janji Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975 tanggal 24 Oktober 1975 yang menetapkan kewajiban setiap Calon PNS untuk mengucapkan janji/sumpah pada saat diangkat menjadi PNS.
Para PNS yang diambil sumpahnya tujuannya agar senantiasa dapat meneruskan hal baik yang telah dirintis pendahulunya. Namun berbeda dengan Kepala Wilayah kerja (Wilker P3D) Kangean yang sampai saat ini dipertanyakan warga. Karena sejak kawilker lama diganti yang baru, anggota kantor Dinas Perhubungan Provinsi P3D UPTPPR Banyuwangi Wilker Kangean seperti anak ayam yang butuh induk.
Warga kangean meminta Kepala Wilayah Kerja Kangean (kawilker P3D UPTPPR Banyuwangi) agar rajin masuk untuk menjalankan tanggung jawabnya sebagai pimpinan di Pelabuhan Kangean.
Pasalnya kinerja para Kepala Wilayah kerja di Kepulauan diduga jarang masuk sehingga pengaturan dan pelayanan pada Dermaga yang mereka kelola di lingkungan Kantor Wilayah Kerja Kangean terlihat hampa seperti rumah tua yang tak bertuan. Terus anggota yang ada di kantor Dinas Perhubungan Provinsi P3D Kangean bagaimana nasibnya.
Kepala Wilayah Kerja P3D (Kawilker) Kangean ini yang diduga Sering Mangkir tidak ada di kantor. Dari seorang Narasumber yang tidak mau namanya di Publikasi. Sebut saja Roby
Roby mengatakan pada awak media Beritaviral jika pak *Djoni Karyadi* Kepala Wilayah kerja P3D Kangean (Kawilker) Jarang Masuk. “Beliau Saya lihat Hanya datang di bulan Oktober 2023 awal hanya 2 hari, kemudian di akhir Oktober 2023 datang lagi sama tim sekitar 2-3 hari, lalu November ini gak ada sama sekali” tegas Roby
Roby juga menjelaskan bahwa saya sebagai masyarakat kangean yang sering kumpul – kumpul di pelabuhan menilai “selama pak Joni Karya di bertugas di kangean ini waktu masuknya pak Joni saya rasa Jauh Beda sama yang Kawilker sebelumnya, kawilker sebelumnya minimal 10 hari di Kangean dan ikut terjun langsung dilapangan” jelas Roby
Robby juga Mengatakan selain Kawilker koordinator Pelabuhan Wilayah Kerja Kangean juga jarang ngantor, anggotanya kocar kacir, masalah di lapangan saling tunjuk jika ditanya LSM dan Media hingga terkesan menghindar dari tupoksinya Dishub provinsi selaku pengelola dermaga.” Imbuhnya
Mengetahui hal tersebut, awak media ini langsung pencet kontak telepon UPT Pelabuhan Pengumpan Regional Banyuwangi terkait minimnya kegiatan/monitoring ke kepulauan yang berada dibawah naungannya.
Sementara dari hasil konfirmasi 1/12/2023 Hari Yulianto, S.T.,M.Si Kepala UPT Pelabuhan Pengumpan Regional Banyuwangi menjelaskan.
“Saya standbynya ada di Banyuwangi mas, karena kantor utama kami ada di Banyuwangi, Kami ada beberapa wilker yg dibawah UPT PPR Banyuwangi. Yaitu wilker Pelabuhan Boom, Pelabuhan Gili Jangkar, Pelabuhan Gili Ketapang Pelabuhan Kangean, Pelabuhan Sapeken dan Pelabuhan Masalembu” jelasnya
Lanjut Hari ” Di Masing- masing Pelabuhan kami tunjuk Koordinator untuk memonitor dan mengatur kegiatan kegiatan Pelabuhan. Untuk tugas2 tsb.”
“terkait monitoring lapangan dan sebagainya, dilakukan pelaporan secara online ke kami oleh anggota kita yang di lapangan sehingga lebih mudah pengawasannya.” Imbuhnya
Senentara Djoni Karyadi Kepala wilayah kerja (Kawilker) Kangean saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsappnya, terkait Kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Kepala wilayah yang sudah lama tidak ngantor.
Djoni menjawab bahwa dirinya sibuk rapat keluar kota yaitu untuk rapat kepentingan dinas Mas. Dia juga mengatakan bahwa minggu depan hari senin saya akan berangkat ke kangean.” Jelasnya
Rasyid Nahdliyin Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, mengecam keras atas dugaan mangkir yang dilakukan oleh kawilker P3D Kangean, Rasyid mengatakan
” Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
“Selain itu, pihaknya juga mengatakan, ASN yang mengabaikan tanggung jawabnya agar mendapat sangsi berat, jika berturut-turut mengabaikan tanggung jawab, maka sangsinya dikeluarkan dan di nonaktifkan.”
Sambung Rasyid “pelaku tindak pidana korupsi bagi ASN mendapat sanksi berat sampai kepada pemberhentian jabatannya, terus pelaku yang mengabaikan tanggung jawabnya sebagai ASN itu sama dengan pelaku Korupsi” tandasnya
Untuk itu Rasyid selaku putra daerah berharap agar kedepannya Kementerian Perhubungan, khususnya Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk berhati-hati dalam menempatkan anak buahnya yang bertugas di kepulauan, karena keberadaannya hanya dikepulauan bisa jadi hanya dijadikan bancaan untuk bolos dan tidak amanah.” Imbuhnya (*)