Memanasnya penetapan tiga tersangka HS, MH dan MR pada hari Rabu 22 November 2023 kasus tukar guling tanah Kas Desa yang ditangani Unit IV Subdit Tipikor Polda Jatim menjadi konflik yang berkembang kepada penjarahan lahan warga paberasan oleh kuasa hukum Desa Cabbiya.
Di Tengah berjalannya kasus penyidikan tukar guling tanah kas desa yang dinilai fiktif oleh penyidik Polda Jatim, tiba-tiba warga Desa Paberasan dan Pemerintah Desa Paberasan diributkan dengan penjarahan lahan oleh yang mengatasnamakan kuasa hukum tiga Desa. Ironisnya obyek tukar guling yang berada di Desa Paberasan tersebut masih dalam tahap penyidikan setelah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan.
Salah satu aktivis anti korupsi yang selama ini lantang menyuarakan kebenaran angkat bicara, Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya dan menyampaikan kepada media Beritaviral.co.id 07/12/2023
“Sepertinya penjarahan lahan yang dilakukan oleh kuasa hukum tiga desa diduga berkonspirasi dengan tersangka, kononnya ingin membuktikan bahwa objek tanahnya ada dan sedang digarap oleh Desa penerima tukar guling. anehnya kenapa Desa penerima tukar guling tersebut kok baru sekarang setelah tersangka ingin merebutnya, kemana selama ini sejak 1997 kok diam adem ayem saja”. Kata Rasyid
Lanjut tasyid “Dengan mendiamkan hilangnya aset Desa sejak 1997 Kepala-Kepala Desa sebelumnya dan Kepala Desa yang sekarang sedang menjabat, tidak melakukan tindakan dan langkah-langkah menuntut haknya untuk mengembalikan aset yang hilang.”
“Hal seperti ini Patut diduga mereka bekerja sama menikmati keuntungan”. kok baru sekarang disaat sedang ada proses hukum oleh Penyidik Polda Jatim yang sedang membantu desa-desa yang kemalingan tanah TKD nya memperjuangkan agar tanah tersebut kembali ke desa masing-masing, ada apa” tanya Rasyid
Rasyid menyatakan “Kita patut apresiasi kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Paberasan yang telah menjadi tameng siapa saja yang coba mengusik, menindas dan menginjak-injak harga diri rakyatnya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang tidak menghormati hukum demi kepentingan pribadi. Wajar kalau Kepala Desa memperjuangkan hak rakyatnya, kita ajukan jempol dan patut jadi contoh tauladan bagi Kepala Desa yang ada di kabupaten Sumenep”.
Rasyid menambahkan “Dan sekarang tersangka HS sedang mengajukan upaya hukum PRA, mari kita hormati hukum tunggu sampai proses PERADILAN selesai, biar pengadilan yang membuktikan bahwa Duplikat Sertifikat keluaran tahun 2020 milik tiga Desa dari hasil tukar guling TKD Desa Kolor 1997 yang dipegang oleh kuasa hukum tiga Desa, benar-benar syah atau sesuai prosedur.”
“Gunakan hati kita untuk menelaah setiap tindakan kita, karena didalam hati kita ada rasa yang juga dimiliki orang lain, jangan membabi buta dan jangan main hakim sendiri yang merugikan dan mengambil hak orang lain”. Imbuhnya. (*)