Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto.SH, MH telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP.Waktu Kejadian Rabu ( 11/1/2023) sekira pukul 21.00 wib.
Tempat Kejadian Perkara
Di depan rumah toko milik Suparti yang terletak di Rt. 06 Rw. 03 Kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan
Pelapor Hadi Prayitno Laki-laki, Magetan 19 Februari 1981 / 42 Tahun, Islam, Wiraswasta, alamat : Desa Ngariboyo RT. 03 RT. 01 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan
Barang Bukti Disita dari pelapor HP berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda beat No Pol: AE 3810 OE tahun 2015 warna hitam No sin: JFP1E11796409 Noka: MHIJFP118FK782882, An. Fitri Astutik Alamat Desa Ngariboyo Rt.03/Rw.01 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan 1 (satu) kontak merk Honda.
Disita dari Tersangka DP berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna hitam dengan Nopol terpasang: AE 6387 BS, 1 (satu) buah kunci yang merupakan kunci ganda yang di buat oleh tersangka DP
Tersangka DP Laki-laki, Surabaya, 03 Juni 1976 ( 47 tahun) Wiraswasta alamat Jln Manggis No.49 Rt 02/Rw 11 Kel. Kepolorejo Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, namun saat ini tinggal di rumah kontrakan yang terletak di Jln Bangka Rt 05, Rw 02 Kelurahan Kepolorejo Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan dan MDF, Laki-laki, Magetan, (30/September 2009 /13 tahun 4 bulan,
Kronologis Rabu ( 11/1/ 2023) sekira pukul 21.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda beat No Pol: AE-3810-OE tahun 2015 warna hitam No sin: JFP1E11796409 Noka: MHIJFP118FK782882, Fitri Astutik Alamat Desa Ngariboyo Rt.03, Rw.01 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan yang di parkir di rumah toko milik Suparti yang terletak di Rt.06 Rw.03 Kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Pencurian tersebut dilakukan Pelaku dengan cara pelaku DP mengajak anak kandungnya yg bernama MDF (umur 13 th) mencari sasaran sepeda motor yg diparkir di tepi jalan atau yg tidak di kunci stang stirnya, setelah pelaku menemukan sasaran, MDP disuruh oleh pelaku DP mendorong sepeda motor tersebut, sementara Pelaku inisial DP mendorong dari belakang dengan menggunakan sepeda motor sarana yg sudah dipersiapkan. Sepeda motor tersebut didorong sampai kerumah Pelaku.
Sampai dirumah Pelaku, pelaku mengganti Plat Nomor, menghilangkan stiker sepeda motor dan menggandakan kunci kontak.
Dari Hasil Penyelidikan, Penyidik menemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat No Pol: AE 3810 OE tahun 2015 warna hitam No mesin: JFP1E11796409 Nomor kerangka: MHIJFP118FK782882, inisial FS Alamat Desa Ngariboyo Rt.03, Rw.01 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan serta 1 (satu) buah kunci ganda diketahui berada di rumah Pelaku. Setelah dilakukan tunjukkan kepada korban ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut diatas adalah milik korban yg hilang.Pencurian tersebut dilakukan pelaku bersama anaknya sebanyak 8 kali.
Rencana Tindak Lanjut Melakukan penahanan terhadap tersangka Sdr. Deni Purnomo di Rutan Polres Magetan, Melakukan koordinasi dengan Bapas Madiun untuk melakukan Litmas terhadap Anak dari MDP.
Sedangkan Ungkap Perkara Dugaan Pornografi dan atau ITE Kasatreskrim Polres Magetan telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi dan atau ITE.
Perkara Setiap orang yang membuat, menyebarluaskan, menyiarkan produk pornografi dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Pasal yang dipersangkakan
pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Waktu Kejadian Jumat (16/9/ 2022) sekira pukul 20.00
Tempat Kejadian Perkara di esa Semen Rt. 13 Rw. 06 Kecamatan . Nguntoronadi Kabupaten, Magetan.Tersangka
AW Laki-laki, Magetan, 04 Oktober 1991 (Umur 31 Tahun), Islam, Wi