banner 728x250

Kampanye Calon Legislatif Petahana di Masa Reses

Berita Viral

Keterangan Foto : Kampanye Calon Legislatif Petahana di Masa Reses
banner 120x600

Sumenep – Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang telah diatur anggota harus menyampaikan reses kepada konstituennya.

Namun ANGGOTA DPR RI dan DPRD menjalani reses pada 2 Desember 2023 saat Indonesia sedang melaksanakan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

banner 728x250

Sejak bermulanya masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terdapat Anggota DPR RI memanfaatkan kepentingannya menggunakan dana reses yang nilainya ratusan juta untuk kepentingan pemenangan electoral.

Dalam hal tersebut  RESES menjadi pembahasan serius bagi kalangan masyarakat milenial sumenep, bahwasanya ketika masa reses atau kunjungan kerja ke daerah konstituennya disinyalir rawan dimanfaatkan untuk sosialisasi atau kepentingan kampanye.

Siapa sangka orang nomor satu calon petahana yang dikenal dermawan kaya raya sumenep tersebut sangat disayangkan ketika salah satu Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dengan calon DPRD sumenep melakukan kegiatan RESES untuk kepentingan kampanye.

Dalam isi rekaman media audio visual dengan durasi 68 detik yang disampaikan oleh Umar calon incumbent Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PDIP yang mendampingi Said Abdullah saat melakukan Reses Menyerap Aspirasi Masyarakat di Masjid Abdullah Syechan Baghraf di Desa Legung Timur pada hari Sabtu 2/12/2023.

Pada acara pertemuan tersebut dalam isi pidatonya, Umar menyampaikan bahwa, “dari dapil enam (6) Saya sekarang Calon DPRD Sumenep, untuk Jawa Timur Pak Abrari dan untuk Pusat Said Abdullah mohon dipilih, dan nomor empat untuk Calon Presiden Ganjar – Mahfud MD mohon dipilih, soalnya kalau beliau jadi Presiden Indonesia bertambah maju.”

Rasyid Nadyin Putra daerah sumenep yang merupakan aktivis pemerhati kebijakan. Mengatakan “Oleh karena itu, sudah sepatutnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti calon legislatif, khususnya petahana agar tidak memanfaatkan masa reses sebagai anggota DPR maupun DPRD untuk ajang kampanye,” ungkapnya.

“Soal kampanye sebenarnya telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.”

“Yaitu Sebagaimana kita ketahui, agenda reses dewan tersebut sejatinya menggunakan dana pemerintah. Itu artinya tidak dibenarkan melakukan segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan kampanye partai politik, sebab kampanye harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.”

“Dengan demikian, jika masa reses digunakan untuk kampanye, itu jelas melanggar karena sama saja menggunakan fasilitas negara. Barangkali ini bisa dikategorikan berpotensi merusak proses demokrasi, sehingga ada sanksi pidana dan pelanggaran etik.”

“Maka setiap calon legislatif khususnya petahana seyogianya taat asas dan hukum, serta mempunyai komitmen yang sama tidak akan melakukan pelanggaran mengenai masa kampanye.” Itulah sebabnya setiap calon legislatif dituntut dapat memedomani aturan tentang masa kampanye Pemilu 2024.” Tegasnya.

“Hendaknya, reses tidak hanya dijadikan simbol atau acara seremonial saja. Masyarakat mesti kritis dan wajib mempertanyakan apa tugas dan fungsi dewan selama ini. Karena pada kesempatan reses, komunikasi dua arah berjalan, antara dewan dan konstituen, berbincang tentang pertanggungjawaban kinerja sebagai wakil rakyat selama menjabat.”

“Selain itu, perlu diketahui bahwa dana reses itu ada, berasal dari uang rakyat dan harus jelas peruntukannya untuk apa. Jika rasional, kita tidak perlu mempermasalahkannya. Tapi jika anggaran itu dipakai tidak sesuai dengan seharusnya maka kita wajib mempertanyakan tanggung jawab mereka.”

Dari kejadian tersebut terutama yang dilakukan calon legislatif dengan mempengaruhi masyarakat pemilih agar memilihnya, dan bukan murni turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi. Seperti yang dilakukan oleh Umar calon DPRD Sumenep dari partai PDIP.

Awak media Beritaviral.co.id Rabu kemarin 7/12/2023 melalui sambungan aplikasi whatsappnya Umar Calon  DPRD Sumenep dari partai PDIP tersebut menyangkal saat dikonfirmasi oleh awak media CMN, Terkait  RESES yang diisi dengan acara kampanye. Ia tetap kekeh mengatakan bahwa dirinya dalam acara silaturahmi cuma mengenalkan calon bukan kampanye.

“Saat acara RESES itu Mas, saya cuman menegenalkan calon kepada masyarakat, untuk dapil enam agar masyarakat tau sama calonnya. Kan saya calon mas.”

“Jika pada acara Reses saya berkampanye saya salah namanya itu Mas. Saya katakan tadi saya cuma mengenalkan calon biar mar masyarakat tau dengan calon yang harus pilih.” Imbuhnya.

Setelah ditunjukkan hasil Rekaman Visual yang dikirim melalui aplikasi whatsappnya. Umar tidak merespon.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250