Pemerintah telah merencanakan penghapusan tenaga honorer atau non-ASN pada 28 November 2023.
Hal itu sesuai dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di mana struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Terkait hal itu, MenPAN-RB Abdillah Azar Anas sebenarnya belum pernah menegaskan apakah penghapusan tersebut jadi dilakukan pada November mendatang atau tidak.
Namun demikian, Anas mendorong percepatan perumusan alternatif terbaik penataan tenaga non-ASN bersama jajaran asosiasi pemerintah daerah.
Anas menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN, Rabu (18/1/2023).
“Hari ini kita mendetailkan alternatif terbaik, terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dari tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan,” jelasnya, dilansir dari menpan.go.id.
Anas menjelaskan beberapa opsi yang disusun nantinya akan disampaikan ke parlemen.
Menurut Anas, beberapa alternatif tersebut akan segera didetailkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.
Pemerintah pusat dan daerah akan berkolaborasi mencari alternatif terbaik tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi honorer.
Anas memastikan pemerintah akan menjalankan opsi yang terbaik dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Salah satunya yakni dengan harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik.
Adapun rakor yang berlangsung di Kantor Kemenpan RB, Jakarta itu menghadirkan para gubernur, wali kota, dan juga bupati.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor dan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya juga turut hadir dalam rakor tersebut.
Selain itu, hadir pula Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt BKN) Bima Haria Wibisana.
Dalam rakor tersebut, Bima Arya mengatakan telah ada titik terang terkait penataan non-ASN.
Menurutnya, beberapa pandangan dari ketua asosiasi pemda akan diturunkan menjadi regulasi yang dirancang agar menguntungkan berbagai pihak.
Wali Kota Bogor itu menyatakan bahwa proses tersebut harus diakselerasi sehingga pihaknya merasa optimis.
APPSI, APEKSI, dan APKASI, mengisyaratkan mendukung regulasi yang disepakati setelah mendiskusikan berbagai aspek, termasuk keuangan.
Sutan Riska Tuanku Kerajaan berharap regulasi ini dapat menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Dia meminta untuk berkoordinasi lagi dengan kementerian khususnya terkait keuangan agar daerah tidak tertekan untuk pembiayaan non-ASN.
Sementara itu, Isran Noor turut menyepakati upaya untuk menyelesaikan pandangan dari berbagai pihak, misalnya soal kualitas pelayanan publik yang harus dijaga.