Sumenep – Pemberitaan kasus korupsi tukar guling TKD Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep bak tsunami yang memporak porandakan dunia jurnalis, pemberitaan tidak lagi dijadikan alat untuk menyampaikan informasi sebuah keadaan yang jelas dan tepat kepada masyarakat, (27/12/2023).
Kini pemberitaan mulai dinodai dengan ocehan yg menyangkut pribadi atau marwah seseorang dan harga diri jurnalis, sungguh menyayangkan jika seseorang berbicara melalui pemberitaan dengan menebar kebencian berprofesi sebagai kuasa hukum, demi membela kliennya pelaku korupsi sanggup berbicara yang menunjukkan rendahnya integritasnya sebagai advokat.
Entah nafsu bara api seperti apa yang masuk dalam diri kuasa hukum, selain menyindir wartawan kelas 100rb, Rasyid juga menjadi tumpuan menebar kebencian kuasa hukum tersangka, kebenciaan tersebut berimbas disebabkan Rasyid sering tampil di Media Online menyampaikan kebenaran yang HAQ tentang kasus tukar guling TKD.
Rasyid saat dikonfirmasi oleh Media Beritaviral.co.id terkait ocehan tersebut dengan tenang dan tersenyum perlahan menjawab, “ya saya teringat lagu Rhoma Irama, siapa yg suka membuka aib saudaranya berarti ia suka makan bangkai saudaranya, kalimat itu dikutip dari Surat Al Hujurat Ayat 12, dan terkait kalimat “kita lihat Hakim dan Jaksa menangani perkara ini”, tergantung org cara memahami sebuah kalimat,” jelasnya.
” Tapi perlu digaris bawahi dalam kalimat tersebut saya tidak menyampaikan “menangani sidang ini”, karena dalam perkara ini penyidik Polda akan melewati dua tahapan yang diluar kewenangannya, pertama PRA kewenangan Hakim, kedua Pelimpahan berkas kewenangan Jaksa, dalam dua tahapan ini banyak pintu masuk untuk bisa menggagalkan ke tahap penuntutan, untuk itu saya warning duluan kedua duanya,” tuturnya.
Rasyid menegaskan ” kejahatan jangan dilawan dengan kejahatan, tapi harus sebaliknya, yang paling penting saya tidak membela kejahatan, apalagi yang dibela sebuah kejahatan korupsi yang menyangkut hak orang banyak, negara kita miskin karena korupsi merajalela di Indonesia, kalau orang yang membela kejahatan korupsi disebut apa ? biar netizen yang jawab”.
Sebelum mengakhiri Rasyid menyampaikan “dalam Islam sudah jelas melarang tolong menolong dalam kejahatan, sedang proses tukar guling ini suatu kejahatan korupsi yang terorganisir, dengan tujuan memperkaya diri dan orang lain yang ikut serta melakukan,” tegasnya.
“Jadi saya menghimbau kepada teman-teman jangan pernah berkompromi dengan pelaku kejahatan korupsi, apalagi membelanya, karena korupsi itu digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), masih banyak cara lain mencari rezeki tapi bukan bersekutu denga pelaku korupsi, cari yang 100 ribu aja insyaallah orang yang memberi juga ikhlas,” imbuhanya.