Mantan Wali Kota Blitar, Moh Samanhudi Anwar, menjadi tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Sansoto.
Padahal, ia belum lama menikmati kebebasan setelah mendekam lima tahun di penjara karena kasus suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto membenarkan bahwa Samanhudi terlibat aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso.
Ia terbukti memberikan informasi tentang kondisi lokasi, tempat penyimpanan uang, dan juga waktu terbaik untuk melakukan aksi kepada para eksekutor perampokan.
“Memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi,” kata Toni dalam keterangan resminya, Jumat (27/1/2023).
Samanhudi dan para pelaku perampokan saling kenal saat mereka sama-sama menjalani masa tahanan di LP Sragen, Jateng.
Menurut Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, hubungan mereka sudah terjalin dari tahun 2020 berkisar dari Agustus hingga Februari 2021.
Kemudian, dari informasi itu pelaku langsung melakukan aksinya pada akhir tahun 2022.
Atas kasus ini, polisi menjerat Samanhudi dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas), sehingga terancam 12 tahun penjara.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap inisial S, mantan Wali Kota Blitar yang dikenakan Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar,” kata Totok.
Kini, polisi masih melakukan pendalaman apakah perampokan itu atas perintah Samanhudi atau bukan.