Dinilai Melanggar, Baliho Gilimanuk Ber SHM Ditertibkan Sat Pol PP Pemkab Jembrana

banner 120x600

Adanya aksi pemasangan puluhan baliho yang berisi tulisan “Gilimanuk Bergerak Untuk Gilimanuk Ber SHM” disikapi oleh Kepala BPKAD Kabupaten Jembrana I Komang Wiasa selaku penanggungjawab terhadap Pelayanan Barang Milik Daerah (BMD), diantaranya termasuk urusan HPL Gilimanuk.

Menurutnya, pemasangan baliho dan pamflet ini dipicu atas Laporan pansus III Rabu, 29 Maret 2023 (saat ini belum sampai secara resmi kepada Bupati), akan tetapi sudah ramai di media sosial tentang perubahan HPL Gilimanuk menjadi SHM dengan keputusan bahwa perubahan status HPL, Tanah Gilimanuk menjadi hak milik sebagai mana harapan masyarakat Gilimanuk DIMUNGKINKAN untuk dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dimana pada halaman 6 point F laporan pansus III masih tetap mengacu pada Bab ketentuan umum pasal 1 Permendagri No. 19 Tahun 2016 diberikan pengertian “PIHAK LAIN” adalah pihak-pihak selain Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah. Mengacu kepada pengertian ini maka masyarakat Gilimanuk yang membayar sewa dan pajak tanah selama puluhan tahun dapat dikategorikan sebagai Pihak Lain yang berhak mendapatkan hibah.

Berikut masalah hibah dari HPL menjadi SHM bagi warga Gilimanuk seperti yang diusulkan oleh AMPTAG sesuai dengan pasal 1 Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan PP No. 18 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pihak yang dapat menerima hibah tanah adalah Pihak Lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Wiasa, yang dimaksud dengan pihak lain dalam penjelasan Pasal 96 pada Perda No. 9 tahun 2019 tentang pengelolaan BMD menyatakan yang dimaksud Pihak Lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Desa Adat.

“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka bagi masyarakat Gilimanuk yang mengatasnamakan AMPTAG untuk segera menurunkan baliho dan tulisan sejenisnya sehingga situasi di bulan suci Ramadhan tetap damai dan harmonis karena Gilimanuk merupakan pintu gerbang Arus mudik dan balik. Selanjutnya meneruskan perjuangan dengan prosedur administrasi sesuai peraturan yang ada. Kami di BPKAD dengan senang hati melayani sesuai tupoksi kami”, tegas Wiasa.

Selanjutnya, Sejumlah baliho dan pamflet pamflet bertuliskan pengumuman “Gilimanuk Bergerak untuk Gilimanuk Ber-SHM” tersebut ditertibkan oleh Sat Pol PP Kabupaten Jembrana pada Jumat (31/3) sore.

Sebelumnya, baliho dan pamflet berisikan Lambang Negara Burung Garuda tersebut dipasang warga di areal Gelung Kori dan di beberapa titik di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Menurut Kasat Pol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya, pihaknya melaksanakan kegiatan penertiban karena ada beberapa baliho dan pamflet yang dipasang dianggap melanggar aturan, yakni tidak pada tempat-tempat tidak semestinya atau dilarang.

“Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 8 buah Pamflet dan 2 buah Baliho yang menyalahi tempat pemasangan. Selanjutnya, 8 pamflet dan 1 baliho itu langsung diserahkan kepada pemiliknya. Pamfletnya dibawa kembali oleh AMPTAG. Cuma ada 1 baliho lain yang kita tititipkan di Kantor Kelurahan Gilimanuk” jelas Kasat Leo.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun sisa pamflet dan baliho yang masih terpasang termasuk di beberapa pohon, akan dibuka oleh pemiliknya sendiri.

Pemasangan baliho, pamflet dan spanduk maupun sejenisnya sebagai media promosi atau reklame menurutnya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39 tahun 2011 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *