Jakarta – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak mengecam keras Majelis Hakim PN Sidoarjo yang memutus 5 bulan penjara subsider 1 bulan penjara jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Muhammad Taufik Arifki suami fan ayah kandung korban yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan dengan cara membakar istri dan anaknya dengan cara hidup-hidup yang mengakibatkan istri dan anaknya luka bakar serius dan cacat seumur hidup. 19/01/23
Tim majelis hakim yang memeriksa perkara yang dipimpin Hakim Ketua Irianto Priyatma Utama dan dua hakim anggota masing-masing Teguh Sarosa dan Dwiana Kusumastanti memberikan keputusan yang tidak adil dan tidak berprikemanusiaan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan menuntut pelaku dengan ketentuan padal 81 UU RI No. 35 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara. Mengingat kekerasan fisik mengakibatkan luka dan cacat seumur hidup dan dilakukan oleh suami an ayah dari korban maka hukuman dapat ditambahkan sepertiga pidana pokoknya. Dengan demikian hukuman 5 bulan subsider 1 bulan dan denda 50 juta adalah tak berkeadilan dan merampas keadilan hukum bagi korban, oleh sebab itu hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Sidoarjo terhadap pelaku harus dinyatakan batal demi hukum.
Oleh sebab itu, sudah selayaknyalah Majelis Hakim yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yng diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 DIPECAT dan diberhentikan dari jabatannya.
Ketua “Mahkamah Agung (MA) segera memecat majelis hakim yang memutuskan perkara ini”, “Majelis hakim ini tak layak menjadi hakim” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam Keterangan Persnya yang dibagikan dan dikirimkan melalui media sosial WA kepada sejumlah media di Jakarta dan di Jawa Timur Kamis 19/01/23.
Komnas Perlindungan Anak meminta Ketua MA segera memberhentikan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Arifki 5 bulan penjara dan subsider 1 bulan dan denda 50 juta rupiah, tegas Arist.
Lebih jauh Arist mengatakan dalam keterangan persnya, dalam keputusan Majelis hakim PN Sidoarjo mengatakan bahwa pelaku telah terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan istri dan anaknya luka berat seharusnyalah Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku Muhammaf Arifki dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya yakni 20 tahun bukan dengan pidana 5 bulan…
Dalam keputusan Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, dalil hukum apa yang digunakan dalam keputusannya…”ada apa dengan Majelis Hakim atas perkara ini”.
Oleh sebab itu, saya mendesak Ketua MA segera memecat dan memberhentikan dari jabatannya, dan meminta JPU segera banding ke PT Surabaya dan demi keadilan hukum bagi korban meminta segera Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur membatal putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo”, desak Arist.