Kendaraan dengan STNK mati dua tahun terancam menjadi bodong jika tidak segera diurus.
Pasalnya pemerintah akan melakukan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun di 2023 ini.
Kendati demikian, masyarakat di beberapa wilayah tak perlu risau karena bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan
Beberapa wilayah tersebut antara lain:
1. Sulawesi Barat
insentif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Barat kembali hadir di tahun 2023 ini.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, Pemprov Sulbar memberikan pembebasan:
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua (II) dan Seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulbar
Adapun program ini berlaku mulai 12 Januari sampai 5 Maret 2023
2. Aceh Utara
pemerintah daerah Aceh Utara mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan yang berlaku mulai 2 Januari sampai 28 Februari 2023 ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Adapun pemutihan tersebut meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Sedangkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak di atas tiga tahun hanya cukup membayar pokok pajak tiga tahun.
3. Riau
Gubernur Riau Syamsuar mengimbau agar masyarakat ikut memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
“Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” ujarnya, Selasa (10/1/2023), seperti dikutip dari Motorplus.
Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam proses mempersiapkan
administrasi, termasuk mempersiapkan Pergub tentang penghapusan denda pajak.
Rencananya program tersebut akan berlaku mulai Februari 2023 mendatang.