banner 728x250

Bongkar Fakta Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Yang Hampir Menjadi Tragedi Berdarah Di Desa Paberasan

Berita Viral

Keterangan Foto : Bongkar Fakta Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Yang Hampir Menjadi Tragedi Berdarah Di Desa Paberasan
banner 120x600

Paberasan Sumenep – Terkadang lebih mudah mencari siapa yang akan dipersalahkan daripada mengakui kesalahannya. Sedangkan Keadilan sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai hak asasi manusia dan kewajibannya, perlakuan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih.

Ukuran berlaku adil adalah proporsional, meletakkan sesuatu pada tempatnya atau sesuai kebutuhan. Penilaian mengenai keadilan tidak atau hanya dipengaruhi oleh apa yang diterima sebagai akibat keputusan tertentu, tetapi juga pada proses  bagaimana keputusan tersebut dibuat.

banner 728x250

Penting bagi setiap orang untuk bisa bersikap adil. Untuk memahami betapa pentingnya bersikap adil karena Keadilan adalah kebenaran dalam pernyataan ataupun perbuatan. Dan yang Lebih bijaksana yaitu menghindari ketidakadilan dengan tenang daripada mengatasinya dengan bertengkar.

Ada orang yang paham, namun tak mau memahami. Ada orang yang mengerti, namun tak mau mengerti. Mengerti keadilan, namun tak mau bersikap adil. Akan tetapi masih ada orang – orang yang Mempunyai Keberanian sejati, yang dimiliki oleh mereka yang tidak tunduk pada kekuasaan dan tidak silau dengan materi.

Karena dengan mempertahankan prinsip dan keberanian sejati agar tetap berdiri tegak sebenarnya sulit mengutamakan keadilan di tengah godaan dan berbagai cobaan yang datang agar bisa dilalui.

Karena Kemenangan sejati yang diraih dengan keikhlasan demi memperjuangkan kebenaran untuk menegakkan keadilan. Pada prisip Adalah kepuasan hati tersendiri yang tak ternilai harganya. Karena Kepuasan adalah satu-satunya kekayaan sejati.

Maka dari itu biar paham simak baik – baik pemirsa, karena kasus yang berkepanjangan ini akan diulas sampai tuntas. Kasus tukar guling Tanah Kas Desa Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep kita bisa belajar mencari kebenaran dan belajar memahami dari kasus yang saat ini ditangani Unit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim yang telah mempertersangkakan HS 63 tahun, MH 78 tahun, dan MR 70 tahun, hampir saja mengakibatkan pertumpahan darah di Desa Paberasan Sumenep.

Masalahnya Kepala Desa Cabbiya, Kepala Desa Kolor dan Kepala Desa Talango memberikan mandat kepada kuasa hukumnya untuk menguasai objek tanah tukar guling yang salah satunya terletak di Desa Paberasan.

Untung saja Kepala Desa Paberasan yang dikenal lurus dengan penuh kebijaksanaan cepat tanggap segera turun tangan ke lokasi, karena warga Desa Paberasan yang merasa haknya dirampas telah mempersiapkan diri untuk membantai siapapun oknum – oknum yang menggarap tanah mereka, tanpa memperhitungkan resikonya.

Ketika Kepala Desa Paberasan dikonfirmasi atas tragedi tersebut, menyampaikan kepada Media Beritaviral.co.id bahwa, “Kami selaku Kepala Pemerintah Desa yang diberi kepercayaan dipilih oleh rakyat Paberasan berprinsip, tegap berdiri paling depan, jika ada masyarakat kami dirugikan atau dirampas haknya. 9/12/2023

“Tapi walau bagaimanapun saya bersyukur karena warga masih mengikuti atas saran saya, kalau tidak saya tidak bisa membayangkan apa yang terjadi, karena lahan mereka tempat menghidupi keluarganya telah dibajak dan ditanami yang mengatasnamakan kuasa hukum tiga Desa”, tambahnya.

Sambung Kepala Desa. “Saya juga tak habis fikir, ini kan konflik internal Pemerintah kok bisa melebar keluar dan melibatkan orang luar. Seharusnya Kepala Desa Kolor, Talango dan Kepala Desa Cabbiya tidak perlu melibatkan kuasa hukum untuk menuntut haknya yang hilang.

“Seharusnya menyampaikan kepada Bupati, biar Bupati memanggil seluruh pihak yang berkepentingan di internal pemerintah untuk membahas dan mencari jalan keluarnya. Bukan tiba – tiba datang tanpa kulo nuwun ke Kepala Desa setempat langsung mendirikan posko dan menggarap tanah warga, bukan begitu caranya, itu kan cara-cara premanisme”. Tuturnya

“Semestinya datang dulu ke kantor Desa Paberasan, menyodorkan bukti sertifikat, kemudian pihak Desa mengevaluasi kebenaran sertifikat, asal usul peralihan hak, dicocokkan dengan buku Desa, kalau memang benar prosedurnya munggo biar desa yang menjembatani kepada warga. Tapi perlu digaris bawahi bahwa pada saat proses tukar guling di tahun 1997 masa itu dijabat oleh Pj Kepala Desa yaitu SAMSI, yang sebelumnya menjabat selaku Sekretaris Desa Paberasan”. Tegasnya

“sedang Pejabat Kepala Desa tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, dan bahkan Pj Kepala Desa pada masa itu tidak memegang Buku Desa, wajar saja objek TKD di Desa Paberasan dimanipulasi sebagai Tanah Negara.” pukasnya

Di Lain kesempatan, Mantan Kepala Desa Poje H. Abd Aziz yang menjabat selama tiga periode dari tahun 2002 s/d 2020, menyampaikan kepada Awak Media Bertavira.co.id  ”Saya tidak mau komentar apa – apa lagi Mas Hendra. semua sudah saya sampaikan ke penyidik Polda Jatim, penyidik lebih tahu dan menurut saya mereka sudah benar menetapkan tersangka, ” ucap H. Aziz  Jumat 8/12/2023

saya tidak mau bicara banyak yang intinya penerbitan sertifikat tukar guling tanah percaton yang objek tukar gulingnya di Desa Poje itu penuh rekayasa, dan buktikan selama saya menjabat 2002 – 2020 tidak akan terbit SPPT atas sertifikat tersebut, karena saya tau sertifikat tersebut bermasalah, gak tau setelah saya”. Imbuhnya (*)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250